nusabali

Alasan Orangtua Sudah Lama Saling Cinta

  • www.nusabali.com-alasan-orangtua-sudah-lama-saling-cinta

Viral, Bocah SD dan SMP Menikah

PALEMBANG, NusaBali

Pernikahan sepasang bocah asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ramai dibahas di media sosial Instagram. Bocah mempelai pria itu disebut masih duduk di kelas II SMP dan wanita duduk di kelas VI SD.

"Pernikahan dini di usia yang sangat muda ini terjadi Desa Ngulak, Sanga Desa Muba," tulis akun Instagram itu, Jumat (12/7) seperti dilihat detik.

Dalam akun tersebut tertulis mempelai pria berinisial RG kini duduk di kelas II SMP. Sedangkan mempelai wanita, ML, pelajar kelas VI SD. Pernikahan mereka berlangsung, Kamis (11/7).

Pejabat Humas Polres Musi Banyuasin Iptu Nazaruddin saat dimintai konfirmasi membenarkan kabar tersebut. Jajaran polsek masih mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait pernikahan itu.

"Kabar tersebut sudah dikonfirmasi dan benar. Menikah di Ngulak dan keduanya masih di bawah umur. Informasi lebih lanjut akan diinformasikan kembali," kata Nazaruddin.

Hal senada turut disampaikan Camat Sanga Desa Suganda. Menurut Suganda, pernikahan dilangsungkan kemarin di Desa Ngulak.

"Saya pastikan itu (pernikahan) benar," kata Suganda.

Pernikahan dua anak di bawah umur itu ternyata sudah mendapat restu pihak keluarga.

"Pernikahan disaksikan orang tua kedua mempelai. Bahkan wali nikah pun orang tua mempelai perempuan," terang Kadis Kominfo Musi Banyuasin Herriyandi Sinulingga, Jumat (12/7).

Kedua bocah itu, kata Lingga, menikah di rumah mempelai perempuan di Ngulak 1, Sanga Desa. Ketika akad, kedua keluarga pun hadir dan orang tua masing-masing sebagai wali nikah.

"Yang menjadi wali adalah Erwin selaku bapak kandung mempelai perempuan. Pernikahan terjadi dikarenakan keduanya memang sama-sama suka," kata Lingga.

Selain itu, orangtua mempelai beralasan keduanya dinikahkan supaya tidak terjadi zina. Sebab, mereka sudah lama saling kenal dan cinta.

"Ya menurut keterangan kedua orang tua itu untuk menghindari perzinaan. Maka kedua orang tua sepakat menikahkan secara adat atau di bawah tangan, nggak ada paksaan," kata Lingga.

"Pernikahan berlangsung kemarin malam. Pernikahan tersebut telah melanggar UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, di mana batas usia perkawinan untuk pria minimal 19 tahun dan untuk wanita minimal 16 tahun," kata Lingga tegas.

Sementara itu, Lurah Ngulak Herunei ketika dimintai konfirmasi memastikan tak ada pesta di rumah kedua mempelai. Dalam video viral itu, hanya ada akad nikah dan kedua mempelai memakai pakaian adat.

"Nggak ada pesta, itu hanya akad nikah saja di rumah karena di bawah umur ya nggak pesta. Seluruh keluarga sepakat," kata Herunai. *

Komentar