Kehilangan Potensi PBB Disiasati Verifikasi Data Pajak
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng telah menempatkan satu petugas di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng, guna ‘memaksa’ wajib pajak mendaftarkan kembali objek pajaknya.
SINGARAJA, NusaBali
Selain itu, BKD juga memverifikasi ulang data pajak dengan mensinkronkan data yang ada di BPN. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas tunggakan PBB di tahun 2018, yang justru bertambah, akibat lost pajak atau pajak yang tidak bisa dipungut sebagai imbas data objek dan subjek pajak tidak sinkron.
Kepala BKD Buleleng, Gede Sugiartha Widiada yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/7) menjelaskan, lost pajak terjadi karena objek dan subyek pajak tidak bisa ditemukan, sebagai akibat perubahan objek dan kepemilikan lahan. Disebutkan, perubahan objek dan subjek sangat mungkin terjadi ketika lahan itu dipecah atau diperjualbelikan. Masalahnya perubahan ini tidak pernah dilaporkan oleh pemilik yang baru. Sehingga data yang tercatat masih data lama. “Nah, data ini yang kami tidak ketemukan, karena data di lapangan telah berubah. Misalnya data lama luas lahan 1 hektare, tetapi lahan itu sudah dipecah dengan nama pemilik yang baru. Jelas kami tidak bisa menemukan data itu karena tidak dilaporkan,” terangnya.
Menurut Sugiartha Widiada, pihaknya telah mengambil langkah-langkah guna memperbarui data yang ada. Disebutkan, dari kerjasama dengan BPN Buleleng, pihaknya menyiapkan formulir pendaftaran ulang atas sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN. Sehingga penerbitan sertifikat yang baru itu secara otomatis akan terdaftar sebagai data baru di BKD. “Kami juga menempatkan satu petugas disana. Sehingga masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat, ketika ada pertanyaan bisa langsung mendapat penjelasan. Jadi setiap terbit sertifikat baru, pemohon sudah dapat mengisi formulir pendaftaran ulang data objek dan subjek pajaknya,” jelas mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Buleleng ini.
Masih kata Sugiartha Widiada, selain menempatkan petugas dan menyiapkan formulir pendaftaran ulang sertifikat, pihaknya juga memverifikasi data-data yang ada dengan mensinkronkan data-data yang dimiliki oleh BPN. Harapannya dengan verifikasi itu, akan ditemukan data-data yang akurat mengenai objek dan subjek pajak. Sehingga SPPT yang diterbitkan sesuai dengan data tersebut. “Kami juga meminta data-data dari BPN, misalnya Perdesa, nanti kami sinkronkan data BPN itu dengan data kami. Sehingga bisa menghasilkan data yang valid. Dengan data valid itu, objek dan subjek pajak dapat ditemukan dan jelas,” kata Sugiartha Widiada.
Untuk diketahui, piutang PBB ini terus menjadi temuan BPK RI. Hasil pemeriksaan BPK RI atas APBD tahun 2018, disebutkan piutang daerah tercatat bertambah Rp 4.924.485.335,04, dari semula sebesar Rp 71.068.387.425,73, menjadi Rp 75.992.872.760,77. Kenaikan piutang daerah itu salah satunya akibat masih tingginya piutang PBB sebesar Rp 71.369.360.639,64, kemudian piutang pajak hotel Rp 2.196.286.663,14, dan piutang pajak restoran Rp 1.495.847.039,93, dan piutang pajak air tanah sebesar Rp 805.064.160. *k19
Kepala BKD Buleleng, Gede Sugiartha Widiada yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/7) menjelaskan, lost pajak terjadi karena objek dan subyek pajak tidak bisa ditemukan, sebagai akibat perubahan objek dan kepemilikan lahan. Disebutkan, perubahan objek dan subjek sangat mungkin terjadi ketika lahan itu dipecah atau diperjualbelikan. Masalahnya perubahan ini tidak pernah dilaporkan oleh pemilik yang baru. Sehingga data yang tercatat masih data lama. “Nah, data ini yang kami tidak ketemukan, karena data di lapangan telah berubah. Misalnya data lama luas lahan 1 hektare, tetapi lahan itu sudah dipecah dengan nama pemilik yang baru. Jelas kami tidak bisa menemukan data itu karena tidak dilaporkan,” terangnya.
Menurut Sugiartha Widiada, pihaknya telah mengambil langkah-langkah guna memperbarui data yang ada. Disebutkan, dari kerjasama dengan BPN Buleleng, pihaknya menyiapkan formulir pendaftaran ulang atas sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN. Sehingga penerbitan sertifikat yang baru itu secara otomatis akan terdaftar sebagai data baru di BKD. “Kami juga menempatkan satu petugas disana. Sehingga masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat, ketika ada pertanyaan bisa langsung mendapat penjelasan. Jadi setiap terbit sertifikat baru, pemohon sudah dapat mengisi formulir pendaftaran ulang data objek dan subjek pajaknya,” jelas mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Buleleng ini.
Masih kata Sugiartha Widiada, selain menempatkan petugas dan menyiapkan formulir pendaftaran ulang sertifikat, pihaknya juga memverifikasi data-data yang ada dengan mensinkronkan data-data yang dimiliki oleh BPN. Harapannya dengan verifikasi itu, akan ditemukan data-data yang akurat mengenai objek dan subjek pajak. Sehingga SPPT yang diterbitkan sesuai dengan data tersebut. “Kami juga meminta data-data dari BPN, misalnya Perdesa, nanti kami sinkronkan data BPN itu dengan data kami. Sehingga bisa menghasilkan data yang valid. Dengan data valid itu, objek dan subjek pajak dapat ditemukan dan jelas,” kata Sugiartha Widiada.
Untuk diketahui, piutang PBB ini terus menjadi temuan BPK RI. Hasil pemeriksaan BPK RI atas APBD tahun 2018, disebutkan piutang daerah tercatat bertambah Rp 4.924.485.335,04, dari semula sebesar Rp 71.068.387.425,73, menjadi Rp 75.992.872.760,77. Kenaikan piutang daerah itu salah satunya akibat masih tingginya piutang PBB sebesar Rp 71.369.360.639,64, kemudian piutang pajak hotel Rp 2.196.286.663,14, dan piutang pajak restoran Rp 1.495.847.039,93, dan piutang pajak air tanah sebesar Rp 805.064.160. *k19
1
Komentar