Diversi Kasus Bullying 'Klungkung' Gagal
Keluarga Korban Ngotot Ingin Dibawa ke Pengadilan
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung menggelar upaya diversi terhadap kasus kekerasan atau bullying di wilayah Bukit Buluh, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, yang melibatkan anak di bawah umur, baik tersangka maupun korban, Jumat (12/7). Namun diversi ini gagal dilakukan karena keluarga korban menolak. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Diversi ini dilakukan di Ruang Rupatama Polres Klungkung dari pukul 10.30 Wita-12.30 Wita dengan menghadirkan kedua belah pihak antara keluarga korban Ni Ketut APP,15, dan tersangka Ni Komang P, 16, P, 6, dan Ni Kadek AKD, 18, serta melibatkan pihak Bapas, P2TP2A Klungkung dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, mengatakan upaya diversi yang dilakukan ini gagal, karena dari pihak keluarga korban dan tersangka belum ada titik temu.
"Keluarga ingin kasus ini lanjut," ujarnya. Karena upaya tersebut gagal maka petugas siapkan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Apakah aka nada upaya diversi lagi akan menjadi kewenangan kejaksaan. Sementara itu Ni Wayan A dan putrinya Ni Ketut APP menegaskan supaya kasus tersebut dilanjutkan hingga ke pengadilan. Sebenarnya kata Ni Wayan A, dalam hati nurani sudah memaafkan. Namun karena kasus ini direkam hingga viral maka pihaknya tetap minta lanjut. “Ini juga menyangkut nama baik keluarga. Kalau nanti ada upaya diversi lagi kami tetap minta lanjut," tegasnya.
Sementara itu seorang keluarga tersangka, I Nyoman S mengaku sudah menyampaikan permohonan maaf, dan berharap keluarga korban mau menerimanya. "Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," harapnya.
Sebelum diversi di Polres Klungkung, Nyoman S mengaku sudah 3 kali berusaha untuk bertemu dengan keluarga korban. Namun belum berhasil bertemu dengan keluarga korban. Dirinya hanya bertemu dengan seorang kerabat korban.
Sebelumnya jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung menetapkan tiga orang tersangka kasus penganiayaan terhadap Ni Ketut AAP, 15, di jalan raya wilayah Bukit Buluh, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, yang videonya sempat viral di medsos.
Ketiga tersangka masing-masing Ni Kadek AKD, 18, Komang P, 16, dan P, 16. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/7). Mereka dijerat dengan pasal 80 Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Karena ketiganya masih di bawah umur saat kejadian tersebut sekitar 5 bulan lalu, maka mereka tidak ditahan. Setelah penetapan tersangka penyidik melakukan upaya diversi. *wan
Diversi ini dilakukan di Ruang Rupatama Polres Klungkung dari pukul 10.30 Wita-12.30 Wita dengan menghadirkan kedua belah pihak antara keluarga korban Ni Ketut APP,15, dan tersangka Ni Komang P, 16, P, 6, dan Ni Kadek AKD, 18, serta melibatkan pihak Bapas, P2TP2A Klungkung dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, mengatakan upaya diversi yang dilakukan ini gagal, karena dari pihak keluarga korban dan tersangka belum ada titik temu.
"Keluarga ingin kasus ini lanjut," ujarnya. Karena upaya tersebut gagal maka petugas siapkan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Apakah aka nada upaya diversi lagi akan menjadi kewenangan kejaksaan. Sementara itu Ni Wayan A dan putrinya Ni Ketut APP menegaskan supaya kasus tersebut dilanjutkan hingga ke pengadilan. Sebenarnya kata Ni Wayan A, dalam hati nurani sudah memaafkan. Namun karena kasus ini direkam hingga viral maka pihaknya tetap minta lanjut. “Ini juga menyangkut nama baik keluarga. Kalau nanti ada upaya diversi lagi kami tetap minta lanjut," tegasnya.
Sementara itu seorang keluarga tersangka, I Nyoman S mengaku sudah menyampaikan permohonan maaf, dan berharap keluarga korban mau menerimanya. "Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," harapnya.
Sebelum diversi di Polres Klungkung, Nyoman S mengaku sudah 3 kali berusaha untuk bertemu dengan keluarga korban. Namun belum berhasil bertemu dengan keluarga korban. Dirinya hanya bertemu dengan seorang kerabat korban.
Sebelumnya jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung menetapkan tiga orang tersangka kasus penganiayaan terhadap Ni Ketut AAP, 15, di jalan raya wilayah Bukit Buluh, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, yang videonya sempat viral di medsos.
Ketiga tersangka masing-masing Ni Kadek AKD, 18, Komang P, 16, dan P, 16. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/7). Mereka dijerat dengan pasal 80 Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Karena ketiganya masih di bawah umur saat kejadian tersebut sekitar 5 bulan lalu, maka mereka tidak ditahan. Setelah penetapan tersangka penyidik melakukan upaya diversi. *wan
Komentar