Berkas OTT Dua Kelian di Sudihati Lengkap
Setelah setahun berlalu, berkas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan dua kelian di Banjar Sudihati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Ali Usman, 42, dan Dahlan, 37, dinyatakan lengkap.
BANGLI, NusaBali
Dalam waktu dekat bisa dilakukan pelimpahan ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi penyidikan kasus ini memang agak lama. AKP Sulhadi berasalan jika dalam proses penyelidikan, penyidik dalam melengkapi bukti-bukti dan berkas perkara tidak mau gegabah. “Ya kasus ini memang sudah setahun, namun kita harus hati-hati tidak boleh gegabh dalam penanganya. Segala kelengkapan berkas perkara baru dinyatakan lengkap oleh Jaksa Kejari Bangli sekitar akhir Juni 2019,” sebutnya. Sementara itu para tersangka selama ini tidak ditahan, dan dalam waktu dekat bisa dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Akbar Eka Putra Samosir, menambahkan jika perbuatan para pelaku melawan hukum karena pungutan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Desa Kintamani dan bertentangan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. “Terkait perkara tersebut, penyidik telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri Bangli terkait kelengkapan formil dan materiilnya. Sudah dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya P21 dengan nomor masing-masing,” imbuhnya.
Seperti diketahui, kedua tersangka diduga melakukan pungutan berupa uang kepada penduduk pendatang atau non permanen yang tinggal di wilayah Desa/Kecamatan Kintamani. Ada tiga formulir yang yang disodorkan oleh kedua tersangka itu kepada pendatang. Para pendatang juga diminta menandatangani tiga surat itu. Yakni surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan dusun dengan kewajiban membayar sejumlah Rp 350 ribu. Selanjutnya formulir yang telah diisi biodata penduduk pendatang dan ditandatangani diserahkan kembali kepada tersangka Dahlan. Sementara uang sebagai persyaratan mematuhi aturan dusun sebesar Rp 350 ribu diserahkan kepada tersangka Usman. *esa
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Akbar Eka Putra Samosir, menambahkan jika perbuatan para pelaku melawan hukum karena pungutan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Desa Kintamani dan bertentangan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. “Terkait perkara tersebut, penyidik telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri Bangli terkait kelengkapan formil dan materiilnya. Sudah dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya P21 dengan nomor masing-masing,” imbuhnya.
Seperti diketahui, kedua tersangka diduga melakukan pungutan berupa uang kepada penduduk pendatang atau non permanen yang tinggal di wilayah Desa/Kecamatan Kintamani. Ada tiga formulir yang yang disodorkan oleh kedua tersangka itu kepada pendatang. Para pendatang juga diminta menandatangani tiga surat itu. Yakni surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan dusun dengan kewajiban membayar sejumlah Rp 350 ribu. Selanjutnya formulir yang telah diisi biodata penduduk pendatang dan ditandatangani diserahkan kembali kepada tersangka Dahlan. Sementara uang sebagai persyaratan mematuhi aturan dusun sebesar Rp 350 ribu diserahkan kepada tersangka Usman. *esa
Komentar