Eksekusi Ditangguhkan, Nuril Menangis Bahagia
Jaksa Agung memastikan menangguhkan eksekusi Baiq Nuril dalam kasus pelanggaran UU ITE.
JAKARTA, NusaBali
Atas keputusan itu, Baiq Nuril bersyukur sambil menangis terharu. "Bahagia sekali.... Ya karena... tadi ada kepastian dari Kejaksaan Agung untuk tidak ada eksekusi penahanan,” kata Baiq Nuril berbicara dengan terisak setelah bertemu dengan Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (12/7).
Baiq Nuril ditemani oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Rieke Diah Pitaloka. Dengan kabar baik itu, Nuril pun berharap agar amnesti dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dapat diberikan. Sehingga, ia bisa melihat langsung anaknya yang ikut serta mengibarkan bendera merah putih di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 17 Agustus mendatang.
"Saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan bendera merah putih. Mudah mudahan amnesti diberikan saat puteri saya mengibarkan bendera merah putih dan kemenangan untuk Indonesia,” ujarnya berharap.
Sementara itu, Prasetyo mengatakan, bahwa Presiden Jokowi akan memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril tersebut. "Perhatian khusus dari Pak Presiden untuk kita dengar beliau akan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril," ujar Prasetyo.
Prasetyo juga mengaku sudah memerintahkan Kejaksaan Tinggi NTB agar tidak memikirkan perihal eksekusi terlebih dahulu.
Dalam kasus ini, Prasetyo menilai ada persoalan kesetaraan gender yang harus diperhatikan.
"Kembali ke hukum bukan untuk sekadar mencari keadilan dan kebenaran, tapi kemanfaatan harus diperhatikan, kita lihat ada kepentingan hukum yang lebih besar dan HAM khususnya perempuan. Ini bagian dari politik kesetaraan gender, tentunya ini harus diperhatikan bersama," ungkap Prasetyo seperti dikutip dari kompas.
Prasetyo sebelumnya mengatakan eksekusi seharusnya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan setelah peninjauan kembali (PK) ditolak.
"Tetapi atas kasus Ibu Baiq Nuril ini tentunya kita harus melihat kepentingan lebih besar dan selama ini Kejaksaan tentunya harus mendengarkan perasaan keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat. Oleh karenanya, eksekusi putusannya juga ditangguhkan pelaksanaannya," tegas Prasetyo.
Baiq Nuril Maqnun adalah korban pelecehan seksual verbal yang divonis bui karena merekam percakapan mesum atasannya. Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut. Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. *
Baiq Nuril ditemani oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Rieke Diah Pitaloka. Dengan kabar baik itu, Nuril pun berharap agar amnesti dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dapat diberikan. Sehingga, ia bisa melihat langsung anaknya yang ikut serta mengibarkan bendera merah putih di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 17 Agustus mendatang.
"Saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan bendera merah putih. Mudah mudahan amnesti diberikan saat puteri saya mengibarkan bendera merah putih dan kemenangan untuk Indonesia,” ujarnya berharap.
Sementara itu, Prasetyo mengatakan, bahwa Presiden Jokowi akan memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril tersebut. "Perhatian khusus dari Pak Presiden untuk kita dengar beliau akan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril," ujar Prasetyo.
Prasetyo juga mengaku sudah memerintahkan Kejaksaan Tinggi NTB agar tidak memikirkan perihal eksekusi terlebih dahulu.
Dalam kasus ini, Prasetyo menilai ada persoalan kesetaraan gender yang harus diperhatikan.
"Kembali ke hukum bukan untuk sekadar mencari keadilan dan kebenaran, tapi kemanfaatan harus diperhatikan, kita lihat ada kepentingan hukum yang lebih besar dan HAM khususnya perempuan. Ini bagian dari politik kesetaraan gender, tentunya ini harus diperhatikan bersama," ungkap Prasetyo seperti dikutip dari kompas.
Prasetyo sebelumnya mengatakan eksekusi seharusnya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan setelah peninjauan kembali (PK) ditolak.
"Tetapi atas kasus Ibu Baiq Nuril ini tentunya kita harus melihat kepentingan lebih besar dan selama ini Kejaksaan tentunya harus mendengarkan perasaan keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat. Oleh karenanya, eksekusi putusannya juga ditangguhkan pelaksanaannya," tegas Prasetyo.
Baiq Nuril Maqnun adalah korban pelecehan seksual verbal yang divonis bui karena merekam percakapan mesum atasannya. Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut. Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. *
1
Komentar