Kosmetik Impor Diusulkan Dikenai Aturan Non Tarif
Pengamat industri Ahmad Heri Firdaus dari Institute for Development of Economis and Finance (Indef) menyarankan produk kosmetik asing yang masuk ke Indonesia dikenai aturan non-tarif untuk mencegah peredaran kosmetik impor ilegal.
JAKARTA, NusaBali
"Saat ini kita sudah bebas tarif untuk produk impor namun kita harus bisa membuat aturan non-tarif, contohnya kalau ada produk kosmetik asing yang mau masuk ke Indonesia harus berstandar nasional Indonesia," ujar Heri, Jumat (12/7).
Dia menjelaskan bahwa jika ada kosmetik asing yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut, pemerintah harus melarang masuk produk tersebut. Kosmetik-kosmetik asing yang masuk ke Indonesia ini dikhawatirkan belum memenuhi kualifikasi standar nasional Indonesia.
Selain kebijakan standar nasional Indonesia bagi kosmetik asing, hal lain yang perlu diperhatikan yakni kebijakan yang mewajibkan ada label berbahasa Indonesia, aturan komposisi serta cap halal pada produk kosmetik asing tersebut.
Aturan-aturan ini bisa melindungi konsumen dari kosmetik-kosmetik ilegal. ini yang ke depannya harus diperhatikan oleh pemerintah yang berwenang untuk membuat aturan-aturan non tarif tersebut.
Selain itu pengamat industri dari Indef itu juga menyarankan fungsi pengawasan di bandara dan pelabuhan tempat masuknya produk-produk kosmetik impor harus lebih diperketat, ditingkatkan dan bisa terorganisir dengan baik mengingat pengawasan di setiap lini sangat diperlukan.
"Kalau ada kosmetik impor ilegal masuk berarti ini terkait dengan pengawasan mengingat pintu masuk barang-barang impor berada di pelabuhan dan bandara," kata Heri.
Sebelumnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ribuan jenis kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dengan total nilai Rp128 miliar sepanjang 2018.
Temuan kosmetik ilegal tersebut didominasi produk-produk yang mengandung merkuri, hidrokuinon, logam berat dan berbagai zat berbahaya lainnya.
Selain melakukan intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik, BPOM juga melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat melindungi dirinya dengan bagaimana memilih kosmetik yang aman. *ant
Dia menjelaskan bahwa jika ada kosmetik asing yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut, pemerintah harus melarang masuk produk tersebut. Kosmetik-kosmetik asing yang masuk ke Indonesia ini dikhawatirkan belum memenuhi kualifikasi standar nasional Indonesia.
Selain kebijakan standar nasional Indonesia bagi kosmetik asing, hal lain yang perlu diperhatikan yakni kebijakan yang mewajibkan ada label berbahasa Indonesia, aturan komposisi serta cap halal pada produk kosmetik asing tersebut.
Aturan-aturan ini bisa melindungi konsumen dari kosmetik-kosmetik ilegal. ini yang ke depannya harus diperhatikan oleh pemerintah yang berwenang untuk membuat aturan-aturan non tarif tersebut.
Selain itu pengamat industri dari Indef itu juga menyarankan fungsi pengawasan di bandara dan pelabuhan tempat masuknya produk-produk kosmetik impor harus lebih diperketat, ditingkatkan dan bisa terorganisir dengan baik mengingat pengawasan di setiap lini sangat diperlukan.
"Kalau ada kosmetik impor ilegal masuk berarti ini terkait dengan pengawasan mengingat pintu masuk barang-barang impor berada di pelabuhan dan bandara," kata Heri.
Sebelumnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ribuan jenis kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dengan total nilai Rp128 miliar sepanjang 2018.
Temuan kosmetik ilegal tersebut didominasi produk-produk yang mengandung merkuri, hidrokuinon, logam berat dan berbagai zat berbahaya lainnya.
Selain melakukan intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik, BPOM juga melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat melindungi dirinya dengan bagaimana memilih kosmetik yang aman. *ant
1
Komentar