KPU Bali Siap Laksanakan Putusan MK
Gerindra Vs Demokrat Saling Klaim Unggul 188 Suara
DENPASAR,NusaBali
Saling klaim Partai Gerindra dan Partai Demokrat soal hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 yang mempengaruhi perolehan kursi DPRD Bali Dapil Denpasar membuat KPU Bali tak ambil pusing. KPU RI dan lembaga di bawahnya (KPU Bali) sebagai pihak teradu dalam kasus gugatan tersebut siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Lidartawan, Minggu (14/7) mengatakan saling klaim Partai Gerindra dan Demokrat soal selisih suara Pileg 2019 sehingga 1 kursi seolah-olah masih jadi rebutan akan ditentukan oleh MK. Sidang atas kasus gugatan Partai Gerindra terhadap hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 untuk perhitungan kursi DPRD Bali tersebut akan dilaksanakan, Rabu (17/7) mendatang dengan agenda pembacaan jawaban teradu (KPU RI-KPU Bali).
"Kami akan bacakan jawaban Rabu mendatang. Sebagai teradu kita akan sampaikan kondisi riil di lapangan. Mulai proses perhitungan di tingkat kecamatan sampai kabupaten yang kemudian diplenokan di Provinsi Bali. Sudah pasti akan dijadikan pertimbangan oleh MK," ujar Lidartawan. Kata dia, KPU Bali sudah melaksanakan proses secara transparan. Seluruh saksi menandatangani ketika dimulai di tingkat kecamatan. Tidak ada keberatan dan saksi-saksi semuanya menandatangani berita acara rekapitulasi. "Termasuk ketika rekapitulasi di KPU Kota Denpasar juga tidak ada keberatan dari saksi," ungkap Lidartawan.
KPU berharap Gerindra dan Demokrat menunggu saja putusan MK. Kata Lidartawan, sah-sah saja punya keyakinan bahwa berhak atas kursi DPRD Bali Dapil Denpasar. Namun putusan MK menentukan. "Nanti yang memutuskan MK. Kami akan melaksanakan putusan tersebut dengan berbesar hati. Kalau sekarang saling klaim silahkan saja. Kita punya data masing-masing. Kami berpedoman dengan data riil di lapangan. Siapapun nanti jadi pemilik kursi DPRD Bali Dapil Denpasar ketika sudah ada putusan di MK itulah dilaksanakan KPU Bali," tegas mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Lidartawan menyebutkan saat sidang perdana pembacaan gugatan di MK, diperintahkan pihak pengadu Partai Gerindra memperbaiki materi pengaduan. "Nanti pada 17 Juli agendanya pembacaan pengadu dan mendengar jawaban teradu dan mendengar keterangan pihak terkait seperti Bawaslu. Kami KPU Bali sudah siap ‘tempur’ urusan data," tegas Lidartawan yakin akan proses di MK berjalan cepat supaya tidak mengganggu jadwal pelantikan DPRD Bali terpilih hasil Pileg 2019.
Partai Demokrat sendiri sangat yakin kursi DPRD Bali Dapil Denpasar akan jadi milik Demokrat di mana akan meloloskan Caleg Srikandi, Utami Dwi Suryadi. Hasil pleno KPU Bali incumbent yang sudah dua periode duduk di DPRD Bali ini menjadi peraih kursi ke DPRD Bali Dapil Denpasar.
Hasil Pileg 2019 Partai Demokrat memperoleh 17.710 suara. Sementara Partai Gerindra memperoleh 17.522 alias Gerindra kalah lagi 188 suara. Sehingga kursi ke 8 akhirnya direbut Demokrat dengan meloloskan Utami Dwi Suryadi.
Namun Partai Gerindra punya data yang menurut mereka masih unggul dan berhak atas kursi yang diambil Demokrat. Sementara dari 8 kursi DPRD Bali yang diperebutkan di Dapil Denpasar sebanyak 5 kursi direbut PDIP dengan meloloskan Caleg Anak Agung Ngurah Suyoga, I Wayan Sari Galung, I Gusti Putu Budiarta, I Wayan Kariarta dan Anak Agung Adi Ardana. Sementara Partai Golkar merebut 1 kursi yang meloloskan incumbent I Ketut Suwandhi, PSI merebut 1 kursi dengan meloloskan Grace Anastasia Surya Widjaja. Kemudian 1 kursi lagi direbut Demokrat dengan meloloskan Utami Dwi Suryadi.
Ketua Bappilu DPD Partai Gerindra Bali, Made Gede Ray Misno secara terpisah mengatakan Partai Gerindra tidak menggugat Partai Demokrat. Namun menempuh jalur konstitusi yang sudah diatur oleh undang-undang di mana Gerindra punya bukti dan data riil di lapangan bahwa mereka harusnya yang berhak atas kursi DPRD Bali Dapil Denpasar. "Nanti seperti apa hasil kita tunggu putusan di MK," ujar mantan Ketua KPU Denpasar ini. *nat
Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Lidartawan, Minggu (14/7) mengatakan saling klaim Partai Gerindra dan Demokrat soal selisih suara Pileg 2019 sehingga 1 kursi seolah-olah masih jadi rebutan akan ditentukan oleh MK. Sidang atas kasus gugatan Partai Gerindra terhadap hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 untuk perhitungan kursi DPRD Bali tersebut akan dilaksanakan, Rabu (17/7) mendatang dengan agenda pembacaan jawaban teradu (KPU RI-KPU Bali).
"Kami akan bacakan jawaban Rabu mendatang. Sebagai teradu kita akan sampaikan kondisi riil di lapangan. Mulai proses perhitungan di tingkat kecamatan sampai kabupaten yang kemudian diplenokan di Provinsi Bali. Sudah pasti akan dijadikan pertimbangan oleh MK," ujar Lidartawan. Kata dia, KPU Bali sudah melaksanakan proses secara transparan. Seluruh saksi menandatangani ketika dimulai di tingkat kecamatan. Tidak ada keberatan dan saksi-saksi semuanya menandatangani berita acara rekapitulasi. "Termasuk ketika rekapitulasi di KPU Kota Denpasar juga tidak ada keberatan dari saksi," ungkap Lidartawan.
KPU berharap Gerindra dan Demokrat menunggu saja putusan MK. Kata Lidartawan, sah-sah saja punya keyakinan bahwa berhak atas kursi DPRD Bali Dapil Denpasar. Namun putusan MK menentukan. "Nanti yang memutuskan MK. Kami akan melaksanakan putusan tersebut dengan berbesar hati. Kalau sekarang saling klaim silahkan saja. Kita punya data masing-masing. Kami berpedoman dengan data riil di lapangan. Siapapun nanti jadi pemilik kursi DPRD Bali Dapil Denpasar ketika sudah ada putusan di MK itulah dilaksanakan KPU Bali," tegas mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Lidartawan menyebutkan saat sidang perdana pembacaan gugatan di MK, diperintahkan pihak pengadu Partai Gerindra memperbaiki materi pengaduan. "Nanti pada 17 Juli agendanya pembacaan pengadu dan mendengar jawaban teradu dan mendengar keterangan pihak terkait seperti Bawaslu. Kami KPU Bali sudah siap ‘tempur’ urusan data," tegas Lidartawan yakin akan proses di MK berjalan cepat supaya tidak mengganggu jadwal pelantikan DPRD Bali terpilih hasil Pileg 2019.
Partai Demokrat sendiri sangat yakin kursi DPRD Bali Dapil Denpasar akan jadi milik Demokrat di mana akan meloloskan Caleg Srikandi, Utami Dwi Suryadi. Hasil pleno KPU Bali incumbent yang sudah dua periode duduk di DPRD Bali ini menjadi peraih kursi ke DPRD Bali Dapil Denpasar.
Hasil Pileg 2019 Partai Demokrat memperoleh 17.710 suara. Sementara Partai Gerindra memperoleh 17.522 alias Gerindra kalah lagi 188 suara. Sehingga kursi ke 8 akhirnya direbut Demokrat dengan meloloskan Utami Dwi Suryadi.
Namun Partai Gerindra punya data yang menurut mereka masih unggul dan berhak atas kursi yang diambil Demokrat. Sementara dari 8 kursi DPRD Bali yang diperebutkan di Dapil Denpasar sebanyak 5 kursi direbut PDIP dengan meloloskan Caleg Anak Agung Ngurah Suyoga, I Wayan Sari Galung, I Gusti Putu Budiarta, I Wayan Kariarta dan Anak Agung Adi Ardana. Sementara Partai Golkar merebut 1 kursi yang meloloskan incumbent I Ketut Suwandhi, PSI merebut 1 kursi dengan meloloskan Grace Anastasia Surya Widjaja. Kemudian 1 kursi lagi direbut Demokrat dengan meloloskan Utami Dwi Suryadi.
Ketua Bappilu DPD Partai Gerindra Bali, Made Gede Ray Misno secara terpisah mengatakan Partai Gerindra tidak menggugat Partai Demokrat. Namun menempuh jalur konstitusi yang sudah diatur oleh undang-undang di mana Gerindra punya bukti dan data riil di lapangan bahwa mereka harusnya yang berhak atas kursi DPRD Bali Dapil Denpasar. "Nanti seperti apa hasil kita tunggu putusan di MK," ujar mantan Ketua KPU Denpasar ini. *nat
Komentar