Edarkan Shabu, Dua Pedagang Ayam Dijuk
Dua pedagang ayam potong asal Madura, Jawa Timur masing-masing Alfandy Rahman, 19, dan Trisno, 19, diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada Sabtu (13/7) di dua lokasi berbeda di Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti beberapa paket shabu siap edar. Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika Trisno yang tinggal di Jalan Raya Pemogan Gang Mertasari, Banjar Dukuh Tangkas, Pemogan, Denpasar Selatan sering bertransaksi narkoba. Petugas yang mendapat informasi lalu melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu malam, petugas mendapat informasi jika Trisno usai transaksi shabu dengan seorang temannya. Petugas lalu menggerebek kamar kos Trisno dan menemukan 1 paket shabu seberat 0,4 gram. Dari keterangan pria asal Sumenep, Madura ini diketahui barang haram tersebut didapat dari rekannya bernama Afandy. “Jadi Trisno dan Afandy ini sama-sama dagang ayam potong. Alasannya dia pakai shabu katanya supaya kuat jualan pagi hari,” ujar sumber di kepolisian.
Berdasar pengakuan Trisno, petugas bergerak cepat ke rumah kos tersangka Afandy Rahman yang berada tidak jauh dari kos Trisno. Dalam penggeledahan, ditemukan 5 paket plastik berisi narkoba yang disimpan di korek api di saku celana pendek tersangka yang diletakkan di atas kasur. “Berat total shabu yang diamankan dari tangan Afandy mencapai 0,44 gram,” .
Tersangka Afandy berdalih, shabu itu milik temanya bernama Mahdi (buron). Oleh Mahdi, dia diminta untuk menjual sabu dengan upah sebesar Rp 50.000 untuk perpaketnya. Ia juga diberikan upah mendapatkan shabu gratis dari Mahdi. “Selain pengedar, Afandy juga pemakai narkoba,” beber sumber.
Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Yaqin yang dikonfirmasi mengaku belum memonitor tangkapan narkoba tersebut. “Saya cek dulu,” ujarnya, Minggu (14/7). *rez
Pada Sabtu malam, petugas mendapat informasi jika Trisno usai transaksi shabu dengan seorang temannya. Petugas lalu menggerebek kamar kos Trisno dan menemukan 1 paket shabu seberat 0,4 gram. Dari keterangan pria asal Sumenep, Madura ini diketahui barang haram tersebut didapat dari rekannya bernama Afandy. “Jadi Trisno dan Afandy ini sama-sama dagang ayam potong. Alasannya dia pakai shabu katanya supaya kuat jualan pagi hari,” ujar sumber di kepolisian.
Berdasar pengakuan Trisno, petugas bergerak cepat ke rumah kos tersangka Afandy Rahman yang berada tidak jauh dari kos Trisno. Dalam penggeledahan, ditemukan 5 paket plastik berisi narkoba yang disimpan di korek api di saku celana pendek tersangka yang diletakkan di atas kasur. “Berat total shabu yang diamankan dari tangan Afandy mencapai 0,44 gram,” .
Tersangka Afandy berdalih, shabu itu milik temanya bernama Mahdi (buron). Oleh Mahdi, dia diminta untuk menjual sabu dengan upah sebesar Rp 50.000 untuk perpaketnya. Ia juga diberikan upah mendapatkan shabu gratis dari Mahdi. “Selain pengedar, Afandy juga pemakai narkoba,” beber sumber.
Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Yaqin yang dikonfirmasi mengaku belum memonitor tangkapan narkoba tersebut. “Saya cek dulu,” ujarnya, Minggu (14/7). *rez
Komentar