Jelang Galungan Tempat Hiburan Malam Diobok-Obok
Tim Gabungan Kecamatan Buleleng, melakukan sweeping terhadap sejumlah aktivitas hiburan malam di wilayah Kota Singaraja, Sabtu (13/7) dinihari.
SINGARAJA, NusaBali
Inspeksi Mendadak (sidak) yang melibatkan Polsek Kota Singaraja, Koramil Buleleng, sejumlah Lurah dan Perbekel di Kecamatan Buleleng menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan kantong-kantong penduduk. Razia gabungan itu menyasar ketertiban beradministrasi kependudukan dan izin usaha..
Sidak itu menyasar tujuh kafe di Kelurahan Banyuning dan Kelurahan Penarukan. Tim gabungan juga sempat bergeser ke kantong-kantong penduduk pendatang seperti tempat kost-kostan. Hasilnya, sebanyak dua kafe di Kecamatan Buleleng pun ditemukan tak mengantongi izin usaha dan seorang waitress ditemukan tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tim gabungan juga menyita empat KTP luar Bali, karena tak memiliki Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD). Hanya saja dari pelanggaran yang ditemukan, hanya diberikan sanksi teguran lisan.
Camat Buleleng Dody Sukma Oktiva Askara mengatakan, kegiatan sweeping dilakukan upaya tetap menjaga kamtibmas di Kecamatan Buleleng. Pihaknya pun mengaku diawal penertiban ini baru memberikan pembinaan dan teguran lisan. Namun jika ke depannya kembali ditemukan pelanggaran akan dilakukan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Ini sebenarnya agenda rutin kita dalam hal menjaga keamanan wilayah, bergerak bersama instansi terkait,” ujar dia. Tim yang menyasar tempat hiburan malam selain memastikan usaha yang ada di wilayahnya berizin juga sebagai pemantauan keamanan di tempat yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Utamanya mengecek apakah tempat hiburan sudah memiliki ijin, berikutnya adalah dari para pegawai, karyawan yang bertugas di sana apakah sudah melengkapi identitas diri masing-masing, sekaligus mengecek ada atau tidaknya obat-obatan terlarang yang mengkhawatirkan,” imbuh Dody. *k23
Sidak itu menyasar tujuh kafe di Kelurahan Banyuning dan Kelurahan Penarukan. Tim gabungan juga sempat bergeser ke kantong-kantong penduduk pendatang seperti tempat kost-kostan. Hasilnya, sebanyak dua kafe di Kecamatan Buleleng pun ditemukan tak mengantongi izin usaha dan seorang waitress ditemukan tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tim gabungan juga menyita empat KTP luar Bali, karena tak memiliki Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD). Hanya saja dari pelanggaran yang ditemukan, hanya diberikan sanksi teguran lisan.
Camat Buleleng Dody Sukma Oktiva Askara mengatakan, kegiatan sweeping dilakukan upaya tetap menjaga kamtibmas di Kecamatan Buleleng. Pihaknya pun mengaku diawal penertiban ini baru memberikan pembinaan dan teguran lisan. Namun jika ke depannya kembali ditemukan pelanggaran akan dilakukan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Ini sebenarnya agenda rutin kita dalam hal menjaga keamanan wilayah, bergerak bersama instansi terkait,” ujar dia. Tim yang menyasar tempat hiburan malam selain memastikan usaha yang ada di wilayahnya berizin juga sebagai pemantauan keamanan di tempat yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Utamanya mengecek apakah tempat hiburan sudah memiliki ijin, berikutnya adalah dari para pegawai, karyawan yang bertugas di sana apakah sudah melengkapi identitas diri masing-masing, sekaligus mengecek ada atau tidaknya obat-obatan terlarang yang mengkhawatirkan,” imbuh Dody. *k23
1
Komentar