Teman Satu Banjar Dihajar hingga Sekarat
Tanpa basa-basi pelaku langsung memukul berulang kali menggunakan gagang cangkul hingga korban terkapar.
Gara-gara Ditantang Berkelahi di Acara Perkawinan
AMLAPURA, NusaBali
I Nyoman Sengod, 43, warga asal Banjar Bau Kawan, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem dianiaya oleh teman satu banjarnya, I Nyoman Giri, 47. Peristiwa menggemparkan ini terjadi berawal dari aksi tantangan berkelahi oleh korban Sengod kepada pelaku Nyoman Giri di acara resepsi perkawinan. Akibat pukulan membabi buta menggunakan gagang cangkul, membuat korban Sengod sekarat.
Aksi penganiayaan ini terjadi di pinggir jalan Banjar Bau Kawan, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, Sabtu (13/7) pukul 17.00 Wita. Awalnya korban Sengod dan tersangka Nyoman Giri sama-sama menghadiri upacara perkawinan di rumah keluarga I Nyoman Kanten di Banjar Bau Kangin, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang pada pukul 14.30 Wita. Keduanya bertemu di lokasi acara dan sama-sama sambil minum tuak. Setelah setengah mabuk, korban Nyoman Sengod, mengeluarkan kata-kata menantang berkelahi mengarah ke tersangka.
Hanya saja tersangka Nyoman Giri tidak menanggapi tantangan itu di lokasi acara. Dia masih berusaha sabar menjaga etika agar tidak ribut di tempat upacara manusia yadnya tersebut.
Saat meninggalkan lokasi upacara sama-sama mengendarai sepeda motor, keduanya bertemu di jalan raya. Di situlah korban Sengod kembali melayangkan tantangan. Emosi, Nyoman Giri lalu mempercepat perjalanan menuju ke rumahnya untuk mengambil senjata berupa gagang cangkul.
Tersangka Nyoman Giri, kembali menemui korban dan langsung mengejar lalu tanpa basa-basi langsung memukul berulang kali mengenai bagian kepala kanan dan kiri, juga memukul di bagian mata, hidung, mulut dan kaki kiri Sengod.
Untung saja, saat itu datang sejumlah warga melerai. Akibatnya korban I Nyoman Sengod terkapar bersimbah darah dengan tiga luka robek di kepala, mata, telinga dan mulut berdarah, juga luka patah kaki kiri. Sejumlah warga lalu mengantar korban ke RSUD Karangasem gunakan mobil pick up. Walau korban menderita luka berat, tetapi masih sadar. Pengakuan awal di Mapolsek Abang, tersangka Nyoman Giri mengaku emosi saat ditantang berkelahi.
"Saya ditantang terus diajak berkelahi, makanya saya emosi," jelas tersangka Nyoman Giri. Setelah petugas Reskrim Polsek Abang mendalami, korban pernah pinjam uang dengan tersangka Nyoman Giri, hanya saja uangnya telah dikembalikan korban. Tetapi, tetap menyisakan dendam. Tak hanya itu, informasi di masyarakat, korban juga dendam dengan tersangka karena masalah lain yang belum terungkap masih menunggu sembuhnya luka-luka diderita korban Nyoman Sengod.
Sementara tersangka Nyoman Giri, usai menjalani pemeriksaan awal langsung ditahan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut. Nyoman Giri dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun’.
Kapolsek Abang, AKP I Nyoman Wiranata, mengatakan masih mendalami motif aksi penganiayaan itu. "Tersangka telah kami amankan, dan korban masih dirawat di rumah sakit. Ada motif dendam lama sebagai pemicu terjadinya penganiayaan," jelas AKP Wiranata tanpa merinci dendam yang dimaksud. *k16
1
Komentar