Rapat Paripurna DPRD Tabanan Batal
Rapat paripurna dengan agenda menetapkan 5 ranperda serta penetapan kesepakatan KUA (kebijakan umum anggaran) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2020 yang diagendakan Senin (15/7), tiba-tiba batal.
TABANAN, NusaBali
Eksekutif dan legislatif yang sudah datang ke DPRD Tabanan akhirnya balik kanan. Belum jelas kapan jadwal paripurna berikutnya. Lima buah ranperda yang rencananya ditetapkan itu adalah Ranperda Agribisnis Terintegrasi Berbasiskan Kearifan Lokal dan Pariwisata, Ranperda Rencana Induk Pariwisata Kabupaten 2019-2025, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 16 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada PDAM, dan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda No 29 Tahun 2011 rentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Sesuai jadwal, rencananya digelar dua rapat paripurna. Rapat paripurna pertama menetapkan lima ranperda dimulai pukul 12.00 Wita. Sementara rapat paripurna kedua digelar pukul 13.00 Wita untuk penetapan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020.
Sekretaris Dewan Tabanan I Made Sugiarta mengatakan rapat paripurna DPRD Tabanan dengan dua agenda yakni penetapan lima buah ranperda dan penetapan kesepakatan KUA-PPAS tahun 2020 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Namun Sugiarta tidak menjelaskan alasan penundaan atau pembatalan tersebut.
Sementara informasi yang dihimpun batalnya rapat paripurna itu bukan karena tidak kuorum dan alasan lain. Ada dugaan dewan belum sepakat dengan draf KUA-PPAS yang telah dibahas dalam rapat kerja dengan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) yang dibahas pada Jumat (12/6).
Oleh sebab itu perlu ada penyelarasan. Sehingga sebelum ditandatangani dewan perlu membaca draf KUA-PPAS tersebut. “Jadi perlu ada penyelarasan saja, supaya saat ditandatangani jelas,” ujar sumber yang mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis.
Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan I Ketut Boping Suryadi ketika dikonfirmasi mengakui pembatalan rapat paripurna tersebut. Menurutnya perlu adanya penyelarasan sebelum ada kesepakatan sehingga meminta TAPD rapat internal terlebih dahulu. “Saya minta TAPD rapat internal dulu agar mampu merespons dan menjawab usulan dewan,” ujarnya. *des
Sesuai jadwal, rencananya digelar dua rapat paripurna. Rapat paripurna pertama menetapkan lima ranperda dimulai pukul 12.00 Wita. Sementara rapat paripurna kedua digelar pukul 13.00 Wita untuk penetapan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020.
Sekretaris Dewan Tabanan I Made Sugiarta mengatakan rapat paripurna DPRD Tabanan dengan dua agenda yakni penetapan lima buah ranperda dan penetapan kesepakatan KUA-PPAS tahun 2020 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Namun Sugiarta tidak menjelaskan alasan penundaan atau pembatalan tersebut.
Sementara informasi yang dihimpun batalnya rapat paripurna itu bukan karena tidak kuorum dan alasan lain. Ada dugaan dewan belum sepakat dengan draf KUA-PPAS yang telah dibahas dalam rapat kerja dengan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) yang dibahas pada Jumat (12/6).
Oleh sebab itu perlu ada penyelarasan. Sehingga sebelum ditandatangani dewan perlu membaca draf KUA-PPAS tersebut. “Jadi perlu ada penyelarasan saja, supaya saat ditandatangani jelas,” ujar sumber yang mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis.
Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan I Ketut Boping Suryadi ketika dikonfirmasi mengakui pembatalan rapat paripurna tersebut. Menurutnya perlu adanya penyelarasan sebelum ada kesepakatan sehingga meminta TAPD rapat internal terlebih dahulu. “Saya minta TAPD rapat internal dulu agar mampu merespons dan menjawab usulan dewan,” ujarnya. *des
Komentar