Pasutri Kos Beber Penderitaan Engeline
Majelis hakim tolak eksepsi (nota keberatan) bertajuk 'Tuhan Pasti Turun Tangan' yang diajukan kuasa hukum terdakwa Margriet Ch Megawe, 60, terkait kasus pembunuhan putri angkatnya, Engeline, 8, dalam sidang putusan sela di PN Denpasar, Selasa (3/10).
Saat itu, Margriet juga sempat marah kepada Agus Tay, hingga mengeluarkan senjata kelewang. “Waktu itu, Bu Tely marah karena Agus Tay menyuruh anjing berhenti menggonggong, hingga sampai mengeluarkan kelewang.”
Setelah itu, sekitar 26 Mei 2015, Margriet mengatakan jika Agus Tay sudah berhenti bekerja di rumahnya. Sebagai gantinya, Margriet memperkerjakan Dewa Raka untuk menjadi security di rumah. Sekitar 4 Juni 2015, Dewa Raka sempat cerita ke pasutri Handono dan Susiani seraya mengaku lihat Margriet mengendus-endus gundukan tanah di belakang kandang ayam. Akhirnya, gundukan tanah itu diketahui sebagai kuburan Engeline.
“Waktu itu Dewa Raka kebelet kencing, dia lihat Margriet di belakang kandang ayam menginjak-injak tanah sambil mengendus-endus bau sesuatu,” terang Susiani. Selain itu, Susiani juga menceritakan curhat Franky yang sempat 3 bulan kerja dan tinggal di rumah Margriet. Dalam curhatnya, Franky mengatakan Margriet sering memukul Engeline hingga berdarah-darah.
Komentar