KPK Perketat Izin Tahanan untuk Berobat
Ombudsman mengungkapkan Idrus Marham sempat berada di kedai kopi 3 jam
JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperketat izin berobat tahanan Rutan Cabang KPK. Hal itu menyusul temuan Ombudsman soal adanya maladministrasi dalam pengawalan terdakwa kasus korupsi Idrus Marham dari Rutan ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) beberapa waktu silam.
Ombudsman juga menemukan seorang pengawal tahanan menerima sejumlah uang dari pihak Idrus saat yang bersangkutan mengawal Idrus berobat. Hal itu yang dianggap Ombudsman berimplikasi pada longgarnya pengawasan terhadap Idrus.
Bukan itu saja, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengungkapkan, terdakwa kasus korupsi Idrus Marham sempat berada di kedai kopi di sela-sela izin berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC).
Pada Jumat (21/6) Idrus keluar dari Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk izin berobat di RS MMC. "Setelah pemeriksaan kesehatan dan shalat Jumat. Saudara IM tidak segera kembali ke Rutan Cabang KPK. Namun ditemukan sejak pukul 12.39 WIB sampai 15.30 WIB, IM berada di coffee shop," kata Teguh dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (16/7) seperti dikutip dari kompas.
Berdasarkan penelusuran Ombudsman dari salinan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan nota tagihan pemeriksaan medis, Idrus tercatat hanya melakukan satu transaksi pembayaran pemeriksaan medis atas layanan poli gigi pada pukul 12.57 WIB. Sehingga, kata Teguh, tidak ada pemeriksaan medis lanjutan yang dilakukan Idrus.
“Belajar dari kasus Idrus Marham, seluruh seluruh pengawal tahanan telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).
Febri menjelaskan, langkah ini juga sebagai bentuk upaya pencegahan agar peristiwa semacam itu tak terulang lagi ke depannya.
"KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menolerir pelanggaran sekecil apapun," ujarnya.
Di sisi lain, KPK memecat pengawal tahanan berinisial M karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat mengawal Idrus Marham berobat. Hal itu berdasarkan hasil pendalaman Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK terkait temuan Ombudsman itu. M selaku pengawal tahanan Idrus terbukti melanggar kode etik dan aturan terkait lainnya di internal KPK.
"Perlu kami tegaskan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh PI KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan," kata Febri.
Ia mengungkapkan, M diduga menerima uang Rp 300 ribu dari pihak Idrus saat yang bersangkutan mengawal Idrus beroba di RS MMC. Febri menyatakan, Direktorat Pengawasan Internal KPK tak berkompromi jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan internal KPK.
"M menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap KPK. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan. Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan menyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," kata Febri. *
Ombudsman juga menemukan seorang pengawal tahanan menerima sejumlah uang dari pihak Idrus saat yang bersangkutan mengawal Idrus berobat. Hal itu yang dianggap Ombudsman berimplikasi pada longgarnya pengawasan terhadap Idrus.
Bukan itu saja, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengungkapkan, terdakwa kasus korupsi Idrus Marham sempat berada di kedai kopi di sela-sela izin berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC).
Pada Jumat (21/6) Idrus keluar dari Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk izin berobat di RS MMC. "Setelah pemeriksaan kesehatan dan shalat Jumat. Saudara IM tidak segera kembali ke Rutan Cabang KPK. Namun ditemukan sejak pukul 12.39 WIB sampai 15.30 WIB, IM berada di coffee shop," kata Teguh dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (16/7) seperti dikutip dari kompas.
Berdasarkan penelusuran Ombudsman dari salinan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan nota tagihan pemeriksaan medis, Idrus tercatat hanya melakukan satu transaksi pembayaran pemeriksaan medis atas layanan poli gigi pada pukul 12.57 WIB. Sehingga, kata Teguh, tidak ada pemeriksaan medis lanjutan yang dilakukan Idrus.
“Belajar dari kasus Idrus Marham, seluruh seluruh pengawal tahanan telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).
Febri menjelaskan, langkah ini juga sebagai bentuk upaya pencegahan agar peristiwa semacam itu tak terulang lagi ke depannya.
"KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menolerir pelanggaran sekecil apapun," ujarnya.
Di sisi lain, KPK memecat pengawal tahanan berinisial M karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat mengawal Idrus Marham berobat. Hal itu berdasarkan hasil pendalaman Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK terkait temuan Ombudsman itu. M selaku pengawal tahanan Idrus terbukti melanggar kode etik dan aturan terkait lainnya di internal KPK.
"Perlu kami tegaskan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh PI KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan," kata Febri.
Ia mengungkapkan, M diduga menerima uang Rp 300 ribu dari pihak Idrus saat yang bersangkutan mengawal Idrus beroba di RS MMC. Febri menyatakan, Direktorat Pengawasan Internal KPK tak berkompromi jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan internal KPK.
"M menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap KPK. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan. Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan menyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," kata Febri. *
1
Komentar