Kemenkumham Polisikan Wali Kota Tangerang
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke Polres Kota Tangerang terkait konflik lahan dan penghentian layanan di sejumlah lahan milik Kemenkumham di Tangerang.
JAKARTA, NusaBali
Apa masalahnya? Menkum HAM Yasonna Laoly menjelaskan awal mula perkara tersebut, yaitu dari pembangunan politeknik Kemenkum HAM di Kota Tangerang. Menurut Yasonna, izin untuk pembangunan politeknik itu dipersulit.
"Lah ceritanya itu kan pemerintah Tangerang Kota banyak memakai tanah-tanah kita. Itu kantor wali kota tanah Kumham, tapi sudah diserahkan. Masih banyak tanah Kumham yang dipakai dibangun Pemkot tak ada izin dari kita. Kemudian waktu kita bangun politeknik sampai sekarang tak keluar izinnya. Sudah disurati apa ada kekurangan izin, perlengkapan, tidak ada, tidak dijawab jawab," tutur Yasonna kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7) seperti dilansir detik.
Politeknik itu akhirnya tetap dibangun. Nah, saat Yasonna meresmikan politeknik itu, dia melempar sindiran ke Wali Kota Tangerang.
"Waktu kemarin sudah kita resmikan, saya bilang Wali Kota Tangerang kayaknya nggak ramah sama Kumham. Langsung itu dia hahaha...," kata Yasonna tak meneruskan kalimatnya.
Namun Arief merasa Yasonna salah sangka soal tak keluarnya izin lahan politeknik itu. Tata ruang Kota Tangerang, kata Arief, hingga kini belum disahkan oleh Gubernur Banten. Salah satu masalahnya adalah harus ada lahan pertanian di kota itu.
"Makanya kita belum mengeluarkan (izin pembangunan politeknik). Jadi, kalau menurut saya sih, Pak Menteri mungkin mendapatkan informasi yang kurang valid dari stafnya, karena kan ini kita komunikasikan terus sama staf-stafnya saat rapat," ujar Arief.
Soal lahan, Arief menjelaskan, dari 182 hektare lahan Kemenkum HAM di Kota Tangerang, ada 22 hektare yang belum dibangun. Arief ingin sisa lahan itu dimanfaatkan juga untuk kepentingan rakyat Tangerang.
"Itu kami minta ditata. Ada kepentingan Kemenkum HAM di Kota Tangerang, mau dibangun rupbasan (rumah penyimpanan barang sitaan), gedung pengayoman, bahkan beliau menyampaikan 22 hektare mau dibangun politeknik semua, nah kan ada kewajiban fasum (fasilitas umum) tadi," urai calon tunggal Pilwalkot Tangerang 2018 ini.
Terkait laporan itu, Arief mengatakan pihaknya justru mendukung. Ia mengatakan jika dilaporkan maka pihak kepolisian bisa mencari tahu pihak yang benar-benar melanggar hukum.
"Bagus malah, kalau menurut saya bisa lebih jelas siapa yang melanggar hukum," ungkap Arief, Selasa (16/7).
Arief mengatakan, jika pelayanan untuk fasilitas Kemenkum HAM mau dikembalikan, maka dia mengajak untuk menyelesaikan perseteruan. Dia ingin lahan-lahan Kemenkum HAM di wilayahnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Tangerang.
"Kita akan melakukan, berikan pelayanan lagi apabila ada penyelesaian masalah aset, karena ini masalahnya sudah lama. Begitu ada aset Menkumham yang sudah dimanfaatkan masyarakat seperti gedung MUI iya kan, ada mal pelayanan publik begitu, seperti itu," ujar calon tunggal Pilwalkot Tangerang 2018 ini. *
"Lah ceritanya itu kan pemerintah Tangerang Kota banyak memakai tanah-tanah kita. Itu kantor wali kota tanah Kumham, tapi sudah diserahkan. Masih banyak tanah Kumham yang dipakai dibangun Pemkot tak ada izin dari kita. Kemudian waktu kita bangun politeknik sampai sekarang tak keluar izinnya. Sudah disurati apa ada kekurangan izin, perlengkapan, tidak ada, tidak dijawab jawab," tutur Yasonna kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7) seperti dilansir detik.
Politeknik itu akhirnya tetap dibangun. Nah, saat Yasonna meresmikan politeknik itu, dia melempar sindiran ke Wali Kota Tangerang.
"Waktu kemarin sudah kita resmikan, saya bilang Wali Kota Tangerang kayaknya nggak ramah sama Kumham. Langsung itu dia hahaha...," kata Yasonna tak meneruskan kalimatnya.
Namun Arief merasa Yasonna salah sangka soal tak keluarnya izin lahan politeknik itu. Tata ruang Kota Tangerang, kata Arief, hingga kini belum disahkan oleh Gubernur Banten. Salah satu masalahnya adalah harus ada lahan pertanian di kota itu.
"Makanya kita belum mengeluarkan (izin pembangunan politeknik). Jadi, kalau menurut saya sih, Pak Menteri mungkin mendapatkan informasi yang kurang valid dari stafnya, karena kan ini kita komunikasikan terus sama staf-stafnya saat rapat," ujar Arief.
Soal lahan, Arief menjelaskan, dari 182 hektare lahan Kemenkum HAM di Kota Tangerang, ada 22 hektare yang belum dibangun. Arief ingin sisa lahan itu dimanfaatkan juga untuk kepentingan rakyat Tangerang.
"Itu kami minta ditata. Ada kepentingan Kemenkum HAM di Kota Tangerang, mau dibangun rupbasan (rumah penyimpanan barang sitaan), gedung pengayoman, bahkan beliau menyampaikan 22 hektare mau dibangun politeknik semua, nah kan ada kewajiban fasum (fasilitas umum) tadi," urai calon tunggal Pilwalkot Tangerang 2018 ini.
Terkait laporan itu, Arief mengatakan pihaknya justru mendukung. Ia mengatakan jika dilaporkan maka pihak kepolisian bisa mencari tahu pihak yang benar-benar melanggar hukum.
"Bagus malah, kalau menurut saya bisa lebih jelas siapa yang melanggar hukum," ungkap Arief, Selasa (16/7).
Arief mengatakan, jika pelayanan untuk fasilitas Kemenkum HAM mau dikembalikan, maka dia mengajak untuk menyelesaikan perseteruan. Dia ingin lahan-lahan Kemenkum HAM di wilayahnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Tangerang.
"Kita akan melakukan, berikan pelayanan lagi apabila ada penyelesaian masalah aset, karena ini masalahnya sudah lama. Begitu ada aset Menkumham yang sudah dimanfaatkan masyarakat seperti gedung MUI iya kan, ada mal pelayanan publik begitu, seperti itu," ujar calon tunggal Pilwalkot Tangerang 2018 ini. *
1
Komentar