Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Bui
Artis peran Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).
JAKARTA, NusaBali
"Menjatuhkan pidana pada Steve selama 9 tahun penjara," ucap Hakim Ketua, Erwin Djong seperti dilansir detik. Vonis yang dijatuhkan majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menjatuhkan tuntutan hukuman 13 tahun penjara kepada Steve Emmanuel. Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak Steve maupun jaksa untuk menanggapi putusan itu.
Saat mendengar vonis tersebut, Steve Emmanuel tak bereaksi apa-apa. Wajahnya terlihat datar sampai akhirnya ia memilih pikir-pikir untuk menimbang putusan itu.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Firman Candra, kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).
"Baik kami tunggu Selasa depan, 23 Juli 2019 ya. Kalau tidak ada, kami anggap menerima putusan," timpal Hakim Ketua Erwin Djong kepada Firman.
Usai sidang, pemilik nama asli Steve Emmanuel Halim itu tak menghiraukan pertanyaan wartawan. Ia memilih cuek dan diam sambil berjalan menuju ruang tahanan PN Jakbar.
Tak hanya itu, sekedar senyum pun juga tak ada pada wajah pria kelahiran Jakarta, 17 Oktober 1983 tersebut.
Sebelumnya, Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pria yang pernah menjalani hubungan dengan Andi Soraya itu dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Steve Emmanuel ditangkap polisi di kondominiumnya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram. *
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menjatuhkan tuntutan hukuman 13 tahun penjara kepada Steve Emmanuel. Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak Steve maupun jaksa untuk menanggapi putusan itu.
Saat mendengar vonis tersebut, Steve Emmanuel tak bereaksi apa-apa. Wajahnya terlihat datar sampai akhirnya ia memilih pikir-pikir untuk menimbang putusan itu.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Firman Candra, kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).
"Baik kami tunggu Selasa depan, 23 Juli 2019 ya. Kalau tidak ada, kami anggap menerima putusan," timpal Hakim Ketua Erwin Djong kepada Firman.
Usai sidang, pemilik nama asli Steve Emmanuel Halim itu tak menghiraukan pertanyaan wartawan. Ia memilih cuek dan diam sambil berjalan menuju ruang tahanan PN Jakbar.
Tak hanya itu, sekedar senyum pun juga tak ada pada wajah pria kelahiran Jakarta, 17 Oktober 1983 tersebut.
Sebelumnya, Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pria yang pernah menjalani hubungan dengan Andi Soraya itu dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Steve Emmanuel ditangkap polisi di kondominiumnya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram. *
Komentar