Pelantikan DPRD Bali 'Anyar' 2 September
Dalam pelantikan 55 anggota DPRD Bali akan digelar bernuansa budaya lokal, para anggota dewan semuanya menggunakan pakaian adat.
Anggota Dewan Purna Bakti Dapat Dana Jasa Pengabdian
DENPASAR,NusaBali
Masa tugas 55 anggota DPRD Bali periode 2014-2019 yang akan berakhir 1 September mendapatkan apresiasi dari pemerintah. Pemprov Bali merencanakan memberikan dana jasa pengabdian (dulu purnabakti) untuk para anggota dewan yang akan purna tugas September nanti.
Sekwan DPRD Bali, Gede Suralaga, di Gedung DPRD Bali, Rabu (17/7) siang mengatakan dana jasa pengabdian untuk 55 anggota DPRD Bali merupakan keputusan Gubernur Bali. "Itu memang sudah diatur oleh peraturan pemerintah. Istilahnya uang jasa pengabdian. Sebanyak 55 anggota DPRD Bali 2014-2019 nanti akan diberikan," ujar Suralaga.
Mantan Kabag Umum Sekretariat DPRD Bali ini menyebutkan besaran uang jasa pengabdian berbeda-beda nilainya. Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bali yang bertugas selama 5 tahun jumlahnya 6 x uang representasi pimpinan dewan (Rp 3 juta). Sehingga untuk pimpinan dewan yang akan purna tugas dapat Rp 18 juta. Sementara anggota DPRD Bali yang masa tugasnya penuh 5 tahun dijatah 6 x uang representasi yang nilainya Rp 2,25 juta atau sebesar Rp 13,5 juta.
Bagaimana yang status pengganti antar waktu? "Kalau yang antar waktu itu beda lagi. Ada perhitungannya. Masing -masing dihitung berdasarkan masa tugas. Kalau berstatus PAW 9 bulan ada hitungannya. Saya nggak ingat persis itu angkanya supaya tidak salah ya. Tetapi sudah ada ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan dianggarkan melalui dana APBD Bali," ujar Suralaga.
Sementara untuk masa tugas anggota DPRD Bali periode 2019-2024 kata Suralaga sudah disiapkan agenda pelantikan pada 2 September 2019 mendatang. Sekretariat DPRD Bali sudah menyiapkan jadwalnya. "Jadwal pelantikan 2 September 2019. Itu sudah pasti," ujar alumnus APDN Mataram 1991 ini.
Proses pelantikan akan digelar sederhana. Yang unik dalam pelantikan 55 anggota DPRD Bali yang merupakan hasil Pileg 2019 akan digelar bernuansa budaya lokal. Para anggota dewan yang akan dilantik semuanya menggunakan pakaian adat. "Tidak pakai jas. Semuanya kenakan pakaian adat. Sudah ada itu keputusan dari Pemprov Bali, ini semata-mata untuk pelestarian kearifan lokal," ujar Suralaga.
Apakah tidak menunggu selesainya proses gugatan hasil Pileg 2019 untuk kursi DPRD Bali Dapil Denpasar yang masih jalan di Mahkamah Konstitusi (MK)? Kata Suralaga dari pengecekan pihak sekretariat dewan proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan selesai sebelum Agustus 2019. "Kita sudah konsultasikan dengan stakeholder untuk gugatan di MK sudah selesai sebelum Agustus 2019," ujar Suralaga.
PDIP mendominasi perolehan kursi DPRD Bali periode 2019-2024 dari hasil Pileg 2019, yakni sebanyak 33 kursi dari 55 kursi (60 persen). Berikutnya adalah Golkar yang meraih 8 kursi (14,55 persen), Gerindra 6 kursi (10,90 persen), Demokrat 4 kursi (7,27 persen), NasDem 2 kursi (3,64 persen), lalu Hanura dan PSI masing-masing raih 1 kursi (1,82 persen). *nat
DENPASAR,NusaBali
Masa tugas 55 anggota DPRD Bali periode 2014-2019 yang akan berakhir 1 September mendapatkan apresiasi dari pemerintah. Pemprov Bali merencanakan memberikan dana jasa pengabdian (dulu purnabakti) untuk para anggota dewan yang akan purna tugas September nanti.
Sekwan DPRD Bali, Gede Suralaga, di Gedung DPRD Bali, Rabu (17/7) siang mengatakan dana jasa pengabdian untuk 55 anggota DPRD Bali merupakan keputusan Gubernur Bali. "Itu memang sudah diatur oleh peraturan pemerintah. Istilahnya uang jasa pengabdian. Sebanyak 55 anggota DPRD Bali 2014-2019 nanti akan diberikan," ujar Suralaga.
Mantan Kabag Umum Sekretariat DPRD Bali ini menyebutkan besaran uang jasa pengabdian berbeda-beda nilainya. Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bali yang bertugas selama 5 tahun jumlahnya 6 x uang representasi pimpinan dewan (Rp 3 juta). Sehingga untuk pimpinan dewan yang akan purna tugas dapat Rp 18 juta. Sementara anggota DPRD Bali yang masa tugasnya penuh 5 tahun dijatah 6 x uang representasi yang nilainya Rp 2,25 juta atau sebesar Rp 13,5 juta.
Bagaimana yang status pengganti antar waktu? "Kalau yang antar waktu itu beda lagi. Ada perhitungannya. Masing -masing dihitung berdasarkan masa tugas. Kalau berstatus PAW 9 bulan ada hitungannya. Saya nggak ingat persis itu angkanya supaya tidak salah ya. Tetapi sudah ada ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan dianggarkan melalui dana APBD Bali," ujar Suralaga.
Sementara untuk masa tugas anggota DPRD Bali periode 2019-2024 kata Suralaga sudah disiapkan agenda pelantikan pada 2 September 2019 mendatang. Sekretariat DPRD Bali sudah menyiapkan jadwalnya. "Jadwal pelantikan 2 September 2019. Itu sudah pasti," ujar alumnus APDN Mataram 1991 ini.
Proses pelantikan akan digelar sederhana. Yang unik dalam pelantikan 55 anggota DPRD Bali yang merupakan hasil Pileg 2019 akan digelar bernuansa budaya lokal. Para anggota dewan yang akan dilantik semuanya menggunakan pakaian adat. "Tidak pakai jas. Semuanya kenakan pakaian adat. Sudah ada itu keputusan dari Pemprov Bali, ini semata-mata untuk pelestarian kearifan lokal," ujar Suralaga.
Apakah tidak menunggu selesainya proses gugatan hasil Pileg 2019 untuk kursi DPRD Bali Dapil Denpasar yang masih jalan di Mahkamah Konstitusi (MK)? Kata Suralaga dari pengecekan pihak sekretariat dewan proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan selesai sebelum Agustus 2019. "Kita sudah konsultasikan dengan stakeholder untuk gugatan di MK sudah selesai sebelum Agustus 2019," ujar Suralaga.
PDIP mendominasi perolehan kursi DPRD Bali periode 2019-2024 dari hasil Pileg 2019, yakni sebanyak 33 kursi dari 55 kursi (60 persen). Berikutnya adalah Golkar yang meraih 8 kursi (14,55 persen), Gerindra 6 kursi (10,90 persen), Demokrat 4 kursi (7,27 persen), NasDem 2 kursi (3,64 persen), lalu Hanura dan PSI masing-masing raih 1 kursi (1,82 persen). *nat
1
Komentar