Dugaan Pemalsuan Dokumen Perizinan Dibawa ke Ranah Hukum
Dugaan pemalsuan dokumen perizinan pada kasus penutupan sungai di kawasan Jalan Raya Petitenget, Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, akhirnya dibawa ke ranah hukum.
MANGUPURA, NusaBali
Keputusan melaporkan kasus ini ke polisi setelah rapat koordinasi yang dipimpin Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa.
Adi Arnawa menyampaikan bahwa indikasi pemalsuan izin merupakan tindakan pidana dan bisa merusak citra pemerintah daerah sebagai penyelengara pelayanan publik. Penutupan sungai juga tidak dibenarkan berdasar aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, harus ditindaklanjuti ke proses hukum agar jelas duduk permasalahannya.
Adi Arnawa pun meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pindu (PMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan yang didampingi Kadis PUPR, Kasatpol PP, Kabag Hukum dan HAM serta penasihat hukum Pemkab Badung untuk melaporkan kasus dugaan pemalsuan izin ke Polres Badung.
Agus Aryawan saat dihubungi via telepon membenarkan bahwa dia ditugaskan oleh Sekda Badung yang diketahui pula oleh Bupati Badung untuk melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan ke Polres Badung. Laporan kepolisian didaftarkan pada Rabu (17/7) pada pukul 15.00 Wita.
Ditanya siapa pihak terlapor, Agus Aryawan tidak mau berkomentar dan menyampaikan agar menunggu proses penyelidikan (lidik) dari pihak penegak hukum. Siapa oknum yang melakukan pemalsuan izin, Agus Aryawan dengan tegas menyatakan tidak tahu karena masih proses lidik. “Justru kami melaporkannya supaya terungkap pelakunya, sekaligus mengklarifikasi agar tidak merusak citra instansi dan kredibilitas pegawai kami sebagai institusi yang bertugas dalam pelayanan perizinan,” tegasnya.
“Mari kita hormati proses hukum dan praduga tidak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Silahkan konfirmasi langsung kepada Bapak Kapolres Badung jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” kata Agus Aryawan.
Mengenai materi laporan, Agus Aryawan menjelaskan terkait pemalsuan dokumen perizinan. Terdapat tiga kejanggalan dalam izin yang diduga palsu tersebut, yakni jenis dan nomenklatur izin seperti itu tidak pernah diterbitkan instansinya dan di luar kewenangannya. Berikutnya, tata naskah dokumen tersebut tidak sesuai standar mulai dari kop surat, kode nomor surat, dan substansi naskah izin.
“Kemudian tanda tangan yang tercantum bukan tanda tangan saya yang terlihat dibuat secara manual tertanggal 21 Januari 2019. Padahal sejak bulan Agustus 2018 kami sudah menggunakan TTE (tanda tangan elektronik) dilengkapi QR Code dan nomor unik,” terangnya.
“Kami mengharap kasus ini tidak terjadi lagi, sebab mencoreng nama institusi Pemkab Badung dan mendiskreditkan nama saya selaku kepala dinas,” tegasnya. *asa
Adi Arnawa menyampaikan bahwa indikasi pemalsuan izin merupakan tindakan pidana dan bisa merusak citra pemerintah daerah sebagai penyelengara pelayanan publik. Penutupan sungai juga tidak dibenarkan berdasar aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, harus ditindaklanjuti ke proses hukum agar jelas duduk permasalahannya.
Adi Arnawa pun meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pindu (PMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan yang didampingi Kadis PUPR, Kasatpol PP, Kabag Hukum dan HAM serta penasihat hukum Pemkab Badung untuk melaporkan kasus dugaan pemalsuan izin ke Polres Badung.
Agus Aryawan saat dihubungi via telepon membenarkan bahwa dia ditugaskan oleh Sekda Badung yang diketahui pula oleh Bupati Badung untuk melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan ke Polres Badung. Laporan kepolisian didaftarkan pada Rabu (17/7) pada pukul 15.00 Wita.
Ditanya siapa pihak terlapor, Agus Aryawan tidak mau berkomentar dan menyampaikan agar menunggu proses penyelidikan (lidik) dari pihak penegak hukum. Siapa oknum yang melakukan pemalsuan izin, Agus Aryawan dengan tegas menyatakan tidak tahu karena masih proses lidik. “Justru kami melaporkannya supaya terungkap pelakunya, sekaligus mengklarifikasi agar tidak merusak citra instansi dan kredibilitas pegawai kami sebagai institusi yang bertugas dalam pelayanan perizinan,” tegasnya.
“Mari kita hormati proses hukum dan praduga tidak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Silahkan konfirmasi langsung kepada Bapak Kapolres Badung jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” kata Agus Aryawan.
Mengenai materi laporan, Agus Aryawan menjelaskan terkait pemalsuan dokumen perizinan. Terdapat tiga kejanggalan dalam izin yang diduga palsu tersebut, yakni jenis dan nomenklatur izin seperti itu tidak pernah diterbitkan instansinya dan di luar kewenangannya. Berikutnya, tata naskah dokumen tersebut tidak sesuai standar mulai dari kop surat, kode nomor surat, dan substansi naskah izin.
“Kemudian tanda tangan yang tercantum bukan tanda tangan saya yang terlihat dibuat secara manual tertanggal 21 Januari 2019. Padahal sejak bulan Agustus 2018 kami sudah menggunakan TTE (tanda tangan elektronik) dilengkapi QR Code dan nomor unik,” terangnya.
“Kami mengharap kasus ini tidak terjadi lagi, sebab mencoreng nama institusi Pemkab Badung dan mendiskreditkan nama saya selaku kepala dinas,” tegasnya. *asa
Komentar