Disidang, Dua Perampok asal Rusia Melawan
Dua perampok asal Rusia, Georii Zhukov, 40 dan Robert Haupt, 42 yang disidang perdana dalam kasus perampokan money changer melakukan perlawanan dengan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) di PN Denpasar, Rabu (17/7).
DENPASAR, NusaBali
Dalam kasus ini, satu pelaku bernama Aleksei Korotkikh ditembak mati sementara dua rekannya, Maxsim Bredikhin dan Vitali masih diburu.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Sri Wahyu Arini Ningsih mengangendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan Dewa Arya Lanang Raharja. Dalam dakwaan, keduanya dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
“Yaitu, (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,” jelasnya.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan dan jika perhuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” tambah JPU.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa bersama toga rekan lainnya melakukan perampokan di tempat penukaran uang di kawasan Kuta Selatan, Badung, Maret lalu. Diawali Georii, Robert dan Aleksei dan satu temannya turun dari mobil dan satu reknannya menunggu di mobil.
Kemudian mengetuk pintu Money Changer, lalu Aleksei memukul saksi Muhammad Sandriadi (penjaga) dengan tangan kosong. Kemudian rekannya ikut mengikat kaki dan tangan serta melakban mulut saksi. Para terdakwa naik ke lantai atas dan kembali memukul satpam Haris Karim dan Gedi Kurniawan yang sedang tertidur. Mereka juga memperkukan tindakan yang sama terhadap keduanya. Selanjutnya secara leluasa komplotan rampok asing ini menggasak seluruh uang yang berada di kasir milik
PT Bali Maspintjinra tersebut. Dengan total Rp 800 juta dan sejumlah mata uang asing senilai Rp100 juta.
Saat itu polisi yang melakukan pengejaran mendapati mobil yang digunakan para terdakwa bergerak menuju arah kampus Universitas Udayana di Jimbaran. Saat mobil berhenti, polisi melihat dua terdakwa turun dari mobil. Saat hendak ditangkap, Aleksei dan Robert melawan dengan sajam sehingga polisi melakukan penembakan. Dimana Aleksei yang disebut sebagai otak kejahatan tewas akibat timah panas petugas. Atas dakwan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). *rez
Dalam sidang yang dipimpin hakim Sri Wahyu Arini Ningsih mengangendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan Dewa Arya Lanang Raharja. Dalam dakwaan, keduanya dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
“Yaitu, (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,” jelasnya.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan dan jika perhuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” tambah JPU.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa bersama toga rekan lainnya melakukan perampokan di tempat penukaran uang di kawasan Kuta Selatan, Badung, Maret lalu. Diawali Georii, Robert dan Aleksei dan satu temannya turun dari mobil dan satu reknannya menunggu di mobil.
Kemudian mengetuk pintu Money Changer, lalu Aleksei memukul saksi Muhammad Sandriadi (penjaga) dengan tangan kosong. Kemudian rekannya ikut mengikat kaki dan tangan serta melakban mulut saksi. Para terdakwa naik ke lantai atas dan kembali memukul satpam Haris Karim dan Gedi Kurniawan yang sedang tertidur. Mereka juga memperkukan tindakan yang sama terhadap keduanya. Selanjutnya secara leluasa komplotan rampok asing ini menggasak seluruh uang yang berada di kasir milik
PT Bali Maspintjinra tersebut. Dengan total Rp 800 juta dan sejumlah mata uang asing senilai Rp100 juta.
Saat itu polisi yang melakukan pengejaran mendapati mobil yang digunakan para terdakwa bergerak menuju arah kampus Universitas Udayana di Jimbaran. Saat mobil berhenti, polisi melihat dua terdakwa turun dari mobil. Saat hendak ditangkap, Aleksei dan Robert melawan dengan sajam sehingga polisi melakukan penembakan. Dimana Aleksei yang disebut sebagai otak kejahatan tewas akibat timah panas petugas. Atas dakwan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). *rez
Komentar