Warga Bungkulan Gerudug Kantor BPN Buleleng
Warga mempertanyakan kabar lapangan umum Bungkulan dan lahan Puskesmas telah disertifikatkan atas nama perbekel non aktif.
Dipicu Lapangan Bungkulan Jadi Hak Milik Perserorangan
SINGARAJA, NusaBali
Belasan warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng, di Jalan Dewi Sartika Singaraja, Kamis (18/7) pagi. Mereka mempertanyakan status lahan Lapangan Umum Bungkulan dan lahan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berada di Dusun Dauh Munduk, Bungkulan. Karena warga mendapat informasi jika Lapangan Umum Bungkulan dan lahan Pustu telah terbit sertifikat atas nama Ketut Kusuma Ardana, Perbekel Bungkulan non aktif.
Belasan warga, Bungkulan datang dengan mengendarai beberapa mobil dan sepeda motor. Perwakilan warga diterima oleh Kepala BPN Buleleng, I Gusti Ngurah Pariatna Jaya didampingi beberap staf di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, warga mempertanyakan status lahan Lapangan Umum dan lahan Pustu yang berada dalam satu lokasi yang diperkirakan memiliki luas 1 hektaran. Karena dari informasi yang didapat, lahan itu telah terbit sertifikat atas nama perseorangan Ketut Kusuma Ardana.
Sertifikat itu terbit saat Prona di tahun 2013 silam. “Prosesnya seperti apa, kami tidak tahu. Setelah kami telusuri, diduga sertifikat itu atas nama I Ketut Kusuma Ardana, Perbekel Bungkulan non aktif,” kata Kelian Banjar Adat Punduh Lo, Putu Kembar Budana.
Masih kata Putu Kembar, masyarakat Bungkulan menjadi resah dengan informasi tersebut. Jika itu benar lahan lapangan dan pustu telah bersertifikat atas nama perseorangan, masyarakat sangat keberatan. Pasalnya, lahan itu diketahu milik Desa Bungkulan, dan telah dimanfaatkan sebagai fasilitas umum sejak dulu. Dalam kesempatan itu pun warga hanya meminta agar pihak Kantor Pertanahanan Buleleng menginformasikan hal tersebut pada masyarakat.
“Kalau memang benar sudah milik pribadi, BPN sampaikan saja ke masyarakat. Biar tidak gaduh. Kami hanya ingin ada kepastian. Langkah selanjutnya, ya nanti,” kata Budana.
Dalam pertemuan itu, perwakilan warga juga mendesak BPN, jika sertifikat hak milik perseorangan itu benar sudah terbit agar dibatalkan.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Buleleng I Gusti Ngurah Pariatna Jaya mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim untuk mengecek lokasi, dan memastikan status lahan tersebut. Jika memang lokasi yang ditujukkan sudah ada terbit sertifikat, maka pihaknya akan segera mengadakan mediasi antar kedua belah pihak yakni pemegang sertifikat dengan warga. Ia juga meminta agar Pemkab Buleleng turut berperan dalam proses mediasi itu.
“Kalau pemegang (hak) sertifikat setuju dibatalkan, maka kami tindaklanjuti. Bisa dibatalkan atas kewenangan kepala kantor. Intinya kan di proses mediasi itu. Kami harap Pemkab juga berperan. Kita juga kan tidak ingin warga nanti nggak punya lapangan,” jelasnya.
Sementara, Ketut Kusuma Ardana, Perbekel Bungkulan Non Aktif belum bisa dikonfirmasi atas tuduhan penyertifikatan lapangan umum Bungkulan dan Pustu. Beberapa kali dihubungi melalui sambungan teleponnya, ada nada sambung namun tidak direspons. *k19
1
Komentar