Pilkel Serentak Lahirkan 42 Perbekel Baru
Pilksel selanjutnya tahun 2017 akan diikuti 9 desa dan tahun 2019 diikuti 80 desa. Pilkel serentak dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan perda.
“Saya minta perbekel yang terpilih untuk tidak terlalu bergembira dan sebaliknya yang kalah harus menerima keputusan masyarakat. Jangan coba-coba melakukan aksi yang negatif, karena aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas jika sampai terjadi gangguan kamtibmas pasca pencoblosan,” tegasnya.
Sementara Kepala BPMPD Kabupaten Buleleng I Gede Sandhiyasa mengatakan, dari 129 desa yang ada di Buleleng, pilkel tahap pertama tahun 2015 diikuti 42 desa. Untuk tahun 2017 akan diikuti 9 desa dan tahun 2019 diikuti 80 desa. Pilkel serentak dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan perda.
“Setelah proses pleno dan penetapan calon terpilih, dalam satu minggu kedepan, panitia menyampaikan hasilnya kepada BPD, dari BPD melanjutkan ke Kecamatan lanjut ke Kabupaten, untuk disiapkan SK dan pelantikannya,” terang Sandhiyasa.
Ditemui terpisah, Kapolres Buleleng, AKBP Harry Haryadi Badjuri mengatakan, pihaknya menerjunkan 1.000 personil karena pilkel serentak ini melibatkan 9 kecamatan. Pihak kepolisian berkonsentrasi di Kecamatan Seririt dan Kecamatan Banjar.
“Untuk daerah yang rawan sesuai dengan jumlah desa yang melaksanakan pilkel serentak di masing-masing kecamatan. Kecamatan Seririt sebanyak 11 desa dan Kecamatan Banjar sebanyak 12 desa. Oleh karena itu kita petakan 2 kecamatan itu sebagai daerah rawan,” katanya.
Selanjutnya...
Komentar