nusabali

Polisi Gerebek 'Party Happy Sex' di Villa Tretes

  • www.nusabali.com-polisi-gerebek-party-happy-sex-di-villa-tretes

Polisi menggerebek sebuah pesta seks di sebuah vila di Tretes Pasuruan.

SURABAYA, NusaBali
Pesta seks itu merupakan pesta pertukaran pasangan atau swinger dengan tajuk 'Party Happy Sex'. Pesta itu digagas oleh oleh Agus Kusbiantoro (44), seorang guru asal Sambikerep, Surabaya. Agus memanfaatkan media sosial twitter untuk menggelar pesta seks yang pada akhirnya digerebek polisi ini.

"Pelaku memulai aksinya dengan menawarkan jasa seks melalui media sosial twitter. Akun milik pelaku ini telah berjalan sejak Maret 2019," ujar Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (18/7) seperti dilansir detik.

Aldy mengatakan Agus memang pernah punya akun twitter. Tapi akun twitter pribadi itu vakum. Sejak bulan Maret Agus membuat akun twitter yang kontennya memberi penawaran pesta seks.

"Akun itu dibanjiri banyak permintaan," kata Aldy. Dimulai dari Direct Message (DM), komunikasi kemudian beralih ke WhatsApp. Untuk sebuah acara, Agus lah yang mempunyai kendali termasuk di mana acara itu akan digelar.

"Sudah empat kali pelaku menggelar pesta seks. Tempatnya di Surabaya dan Pasuruan," tandasnya.
Tujuh orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Namun hanya satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Agus Kusbiantoro.

Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengatakan Agus digerebek dengan enam orang lainnya di Room Villa Salsa, Genengsari Desa Pecalukan, Prigen, Kabupaten Pasuruan.

"Ditreskrimum Polda Jatim Subdit III Jatanras berhasil mengamankan 7 orang kita amankan di daerah Tretes. Jadi 7 orang tersebut kita amankan tertangkap melakukan pesta seks dalam satu ruangan," kata Aldy saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (18/7).

Pesta seks tersebut memang diselenggarakan oleh Agus. Aldy pun menetapkan Agus menjadi tersangka dan sisanya menjadi saksi.

"Setelah kita melakukan proses penyidikan diketahui pesta seks tersebut diadakan atau diundang oleh satu orang dan ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya menjadi saksi," imbuhnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti di antaranya uang Rp 700 ribu, handphone, 3 buah pakaian dalam wanita, 3 buah celana dalam wanita, 3 buah celana dalam laki-laki dan kondom. Sementara pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP.*

Komentar