Satpol PP Sidangkan 7 Pelanggar KTR
Ketujuh pelanggar Perda KTR itu ditindak di Taman Kota Lumintang. Mereka masing-masing kena denda Rp 50 ribu dan subsider kurungan 3 hari.
DENPASAR, NusaBali
Tujuh pelanggar Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diproses oleh Satpol PP Kota Denpasar lewat tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (17/6). Dalam sidang tipiring yang dipimpin Hakim I Gede Ginarsa SH, dan Panitera Ni Ketut Mahendri SH, menjatuhkan denda kepada tujuh pelanggar KTR tersebut masing-masing Rp 50 ribu dan subsider kurungan 3 hari. Hadir dari Satpol PP adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) IB Gede Anumana SH.
Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana usai sidang tipiring, mengatakan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No 7 Tahun 2013 telah ditetapkan Pemerintah Kota Denpasar untuk menjaga dan melindungi kesehatan masyarakat akan bahaya asap rokok. Perda KTR mengatur masyarakat yang ingin merokok pada tempat-tempat yang telah ditentukan. Seperti kawasan puskesmas, rumah sakit, sekolah, perkantoran, fasilitas umum (Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Agung dan Taman Kota Lumintang) sudah terpampang tulisan tentang Perda KTR yang juga dilengkapi kawasan khusus bagi masyarakat yang ingin merokok. Dikatakan, penetapan Perda KTR Kota Denpasar lewat penegakkan hukum terus dilakukan di beberapa titik yang telah ditetapkan sebagai KTR.
“Ketujuh pelanggar KTR tersebut sebelumnya ditangkap di Taman Kota Lumintang, Denpasar Utara dan RSUP Sanglah. Mereka langsung disidik dan diproses melalui tipiring agar tidak sembarangan merokok di tempat yang terlarang,” jelasnya. Pihaknya mengambil tindakan kepada pelanggar KTR untuk memberikan efek jera, sehingga mereka tidak lagi merokok di tempat terlarang.
Alit Wiradana mengemukakan, jika masih ada ditemukan masyarakat yang melanggar Perda KTR, merokok tidak pada tempatnya, akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang ada. Karena Pemkot Denpasar jauh sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk serta papan informasi tentang Perda KTR di tempat- tempat umum, perkantoran, sekolah hingga menyasar banjar dan fasilitas umum lainnya. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mentaati aturan yang ada, dan tidak merokok di sembarang tempat yang dapat merugikan kesehatan masyarakat lainnya,” paparnya.
Selain menindak tujuh pelanggar Perda KTR, kata Alit Wiradana, pihaknya juga mentipiringkan penjual tv kabel yang ditangkap di Jalan Nangka Selatan, Desa Dangin Puri Kaja. Penjual bersangkutan sedang berjualan dan memajang barang dagangan di jalan. Bagian pemasaran tv kabel tersebut Sri Susanto Budiono didenda Rp 300 ribu dan subsider kurungan 7 hari. “Penjual antena tv kabel itu melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum yang ancaman dendanya Rp 50 juta. Namun, hakim mendenda jauh lebih ringan hanya Rp 300 ribu ,” ucap Alit Wiradana yang mantan Camat Denpasar Barat, ini. 7 nv
Tujuh pelanggar Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diproses oleh Satpol PP Kota Denpasar lewat tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (17/6). Dalam sidang tipiring yang dipimpin Hakim I Gede Ginarsa SH, dan Panitera Ni Ketut Mahendri SH, menjatuhkan denda kepada tujuh pelanggar KTR tersebut masing-masing Rp 50 ribu dan subsider kurungan 3 hari. Hadir dari Satpol PP adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) IB Gede Anumana SH.
Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana usai sidang tipiring, mengatakan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No 7 Tahun 2013 telah ditetapkan Pemerintah Kota Denpasar untuk menjaga dan melindungi kesehatan masyarakat akan bahaya asap rokok. Perda KTR mengatur masyarakat yang ingin merokok pada tempat-tempat yang telah ditentukan. Seperti kawasan puskesmas, rumah sakit, sekolah, perkantoran, fasilitas umum (Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Agung dan Taman Kota Lumintang) sudah terpampang tulisan tentang Perda KTR yang juga dilengkapi kawasan khusus bagi masyarakat yang ingin merokok. Dikatakan, penetapan Perda KTR Kota Denpasar lewat penegakkan hukum terus dilakukan di beberapa titik yang telah ditetapkan sebagai KTR.
“Ketujuh pelanggar KTR tersebut sebelumnya ditangkap di Taman Kota Lumintang, Denpasar Utara dan RSUP Sanglah. Mereka langsung disidik dan diproses melalui tipiring agar tidak sembarangan merokok di tempat yang terlarang,” jelasnya. Pihaknya mengambil tindakan kepada pelanggar KTR untuk memberikan efek jera, sehingga mereka tidak lagi merokok di tempat terlarang.
Alit Wiradana mengemukakan, jika masih ada ditemukan masyarakat yang melanggar Perda KTR, merokok tidak pada tempatnya, akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang ada. Karena Pemkot Denpasar jauh sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk serta papan informasi tentang Perda KTR di tempat- tempat umum, perkantoran, sekolah hingga menyasar banjar dan fasilitas umum lainnya. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mentaati aturan yang ada, dan tidak merokok di sembarang tempat yang dapat merugikan kesehatan masyarakat lainnya,” paparnya.
Selain menindak tujuh pelanggar Perda KTR, kata Alit Wiradana, pihaknya juga mentipiringkan penjual tv kabel yang ditangkap di Jalan Nangka Selatan, Desa Dangin Puri Kaja. Penjual bersangkutan sedang berjualan dan memajang barang dagangan di jalan. Bagian pemasaran tv kabel tersebut Sri Susanto Budiono didenda Rp 300 ribu dan subsider kurungan 7 hari. “Penjual antena tv kabel itu melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum yang ancaman dendanya Rp 50 juta. Namun, hakim mendenda jauh lebih ringan hanya Rp 300 ribu ,” ucap Alit Wiradana yang mantan Camat Denpasar Barat, ini. 7 nv
1
Komentar