Diturunkan dari Kursi Sekda, Adnya Muliadi Ancam Banding ke Pemprov
Sekda Karangasem, I Gede Adnya Muliadi, ancam mengajukan banding ke Pemprov Bali, karena jabatannya diturunkan (didegradasi) menjadi Staf Ahli Bupati tanpa melalui proses evaluasi.
AMLAPURA, NusaBali
Padahal, menurunkan jabatan seorang Sekda haruslah melalui proses evaluasi. Menurut Gede Adnya Muliadi, dirinya tidak diundang Bupati IGA Mas Sumatri saat acara pelantikan pejabat Eselon III dan Eselon IV Pemkab Karangasem, Sabtu (20/7). Hari itu, Adnya Muliadi awalnya menghadiri acara HUT ke-72 Koperasi di Aula Kantor UPT Dinas Pertanian Kecamatan Rendang di Banjar Singerata, Desa/Kecamatan Rendang, pagi harinya.
Usai hadiri acara HUT Koperasi, Adnya Muliadi selaku Sekda Karangasem kemudian minta izin ke Bupati Mas Sumatri pergi ke Denpasar untuk mendampingi istrinya yang hendak menjalani operasi saraf tangan kejepit. Nah, di tengah perjalanan saat memasuki kawasan Klungkung, Adnya Muliadi ditelepon oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Gusti Gede Rinceg. Intinya, dia diminta menandatangani surat undangan perihal mutasi pejabat Eselon III dan Eselon IV.
Karena dapat telepon seperti itu, Adnya Muliadi pun balik lagi hingga di kediamannya kawasan Banjar Desa, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem guna menandatangani surat undangan dan menulis surat izin tidak hadiri acara pelantikan pejabat Eselon III dan Eselon IV tersebut. “Kemudian, saya melanjutkan perjalanan ke Denpasar,” ungkap Adnya Muliadi saat dikonfirmasi NusaBali di Amlapura, Minggu (21/7).
Hari itu pula, dilakukan pelantikan pejabat Eselon III dan Eselon IV, tanpa dihadiri Adnya Muliadi yang memang tidak diundang. Nah, usai pelantikan, tersiar kabar Sekda Adnya Muliadi batal dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Karangasem. "Bagaimana mungkin saya dilantik, surat undangan tidak ada, dan SK Bupati soal penunjukan saya sebagai Staf Ahli Bupati Karangasem juga tidak ada?” tandas Adnya Muliadi.
Adnya Muliadi pun mempertanyakan, apa dasarnya seorang Sekda didegradasi menjadi Staf Ahli Bupati? “Apa dasarnya itu? Lagipula, selama ini belum pernah ada evaluasi. Padahal, seorang Sekda diturunkan setelah melalui proses evaluasi," protes Adnya Muliadi.
Menurut Adnya Muliadi, masalah ini sempat dilaporkan ke Sekda Kabupaten/Kota se-Bali, kemudian dirapatkan di Denpasar hingga tengah malam. Pasalnya, Bupati Mas Sumatri telah mengajukan permohonan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di jakarta untuk mengganti Sekda Karangasem dan KASN pun menyetujuinya.
"Jabatan Sekda boleh saja diturunkan, asalkan melalui mekanisme, melalui evaluasi tim dari Provinsi Bali. Jika evaluasi mengungkap hasil kinerjanya baik, jabatan Sekda diperpanjang. Jika kinerjanya kurang baik, bisa diberikan kesempatan selama 6 bulan lagi. Anggap saja kinerja saya kurang baik dan diberi kesempatan 6 bulan lagi, saya keburu pensiun," kata birokrat asal Desa/Kecamatan Bebandem ini.
Adnya Muliadi menyebutkan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, batasan jabatan 5 tahun. "Saya kan jadi Sekda Karangasem sejak tahun 2012, sementara UU Nomor 5 baru diterbitkan tahun 2014. Kemudian, saya dapat perpanjangan jabatan sejak tahun 2017. Berarti, belum 5 tahun sejak SK terakhir bertugas. Saya jadi Sekda dengan dua SK," kilah Adnya Muliadi. Nah, jika benar dirinya dilengserkan dari jabatan Sekda tanpa melalui proses evaluasi, Adnya Muliadi pun ancam akan tempuh upaya banding ke Pemprov Bali.
Gede Adnya Muliadi sendiri dilantik Bupati (waktu itu) I Wayan Geredeg jadi Sekda Karangasem, 27 Desember 2012, atas rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri No X.133.1/128/SJ tanggal 3 Desember 2012 dan berdasarkan SK Gubernur Bali No 800/7288/BUD tanggal 19 Desember 2012. Sebelum jadi Sekda, Adnya Muliadi sempat menjabat Kepala Kantor Pemerintahan Desa Karangasem (1997-1999), Asisten II Setkab Karangasem (2006-2010), dan Kadis Pendapatan Daerah Karangasem (2010-2012).
Kemudian, Sekda Adnya Mulai tiba-tiba menderita stroke, 20 Februari 2017. Saat itu, Bupati Mas Sumatri sempat menyarankan Adnya Muliadi agar fokus jaga kondisi dan mundur sebagai Sekda Karangasem. Ternyata, Adnya Muliadi menolak mundur dan bisa sembuh. Dia ngantor lagi sejak 17 April 2017, sambil belajar bicara dan menulis kembali pasca stroke.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, mengakui bahwa Sekda Adnya Muliadi belum pernah menjalani evaluasi. Namun, saat digelar uji kompetensi OPD Tahap I (Januari 2019) dan Tahap II (11-12 Juni 2019), Adnya Muliadi justru menolak ikut. "Bagaimana menilai kinerjanya selama 2 tahun terakhir, kalau yang bersangkutan justru menolak ikut uji kompetensi?" papar IGG Rinceg.
Sedangkan Bupati Mas Sumatri mengatakan, sejak awal pihaknya telah merancang untuk alihkan Sekda Adnya Muliadi menjadi Staf Ahli. Diawali mohon persetujuan dari KASN. Masalahnya, Adnya Muliadi sebagai Sekda Karangasem sejak 2012, artinya telah lebih dari 5 tahun menduduki jabatan di satu tempat dan hal itu bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014.
"Sedianya kita lantik yang bersangkutan menjadi Staf Ahli Bupati Karangasem. Tapi, karena keburu ke Denpasar, sehingga surat undangan batal dilayangkan. SK Bupati soal jabatan Staf Ahli pun batal ditandatangani. Kita agendakan pelantikannya di lain kesempatan," katanya. *k16
Usai hadiri acara HUT Koperasi, Adnya Muliadi selaku Sekda Karangasem kemudian minta izin ke Bupati Mas Sumatri pergi ke Denpasar untuk mendampingi istrinya yang hendak menjalani operasi saraf tangan kejepit. Nah, di tengah perjalanan saat memasuki kawasan Klungkung, Adnya Muliadi ditelepon oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Gusti Gede Rinceg. Intinya, dia diminta menandatangani surat undangan perihal mutasi pejabat Eselon III dan Eselon IV.
Karena dapat telepon seperti itu, Adnya Muliadi pun balik lagi hingga di kediamannya kawasan Banjar Desa, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem guna menandatangani surat undangan dan menulis surat izin tidak hadiri acara pelantikan pejabat Eselon III dan Eselon IV tersebut. “Kemudian, saya melanjutkan perjalanan ke Denpasar,” ungkap Adnya Muliadi saat dikonfirmasi NusaBali di Amlapura, Minggu (21/7).
Hari itu pula, dilakukan pelantikan pejabat Eselon III dan Eselon IV, tanpa dihadiri Adnya Muliadi yang memang tidak diundang. Nah, usai pelantikan, tersiar kabar Sekda Adnya Muliadi batal dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Karangasem. "Bagaimana mungkin saya dilantik, surat undangan tidak ada, dan SK Bupati soal penunjukan saya sebagai Staf Ahli Bupati Karangasem juga tidak ada?” tandas Adnya Muliadi.
Adnya Muliadi pun mempertanyakan, apa dasarnya seorang Sekda didegradasi menjadi Staf Ahli Bupati? “Apa dasarnya itu? Lagipula, selama ini belum pernah ada evaluasi. Padahal, seorang Sekda diturunkan setelah melalui proses evaluasi," protes Adnya Muliadi.
Menurut Adnya Muliadi, masalah ini sempat dilaporkan ke Sekda Kabupaten/Kota se-Bali, kemudian dirapatkan di Denpasar hingga tengah malam. Pasalnya, Bupati Mas Sumatri telah mengajukan permohonan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di jakarta untuk mengganti Sekda Karangasem dan KASN pun menyetujuinya.
"Jabatan Sekda boleh saja diturunkan, asalkan melalui mekanisme, melalui evaluasi tim dari Provinsi Bali. Jika evaluasi mengungkap hasil kinerjanya baik, jabatan Sekda diperpanjang. Jika kinerjanya kurang baik, bisa diberikan kesempatan selama 6 bulan lagi. Anggap saja kinerja saya kurang baik dan diberi kesempatan 6 bulan lagi, saya keburu pensiun," kata birokrat asal Desa/Kecamatan Bebandem ini.
Adnya Muliadi menyebutkan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, batasan jabatan 5 tahun. "Saya kan jadi Sekda Karangasem sejak tahun 2012, sementara UU Nomor 5 baru diterbitkan tahun 2014. Kemudian, saya dapat perpanjangan jabatan sejak tahun 2017. Berarti, belum 5 tahun sejak SK terakhir bertugas. Saya jadi Sekda dengan dua SK," kilah Adnya Muliadi. Nah, jika benar dirinya dilengserkan dari jabatan Sekda tanpa melalui proses evaluasi, Adnya Muliadi pun ancam akan tempuh upaya banding ke Pemprov Bali.
Gede Adnya Muliadi sendiri dilantik Bupati (waktu itu) I Wayan Geredeg jadi Sekda Karangasem, 27 Desember 2012, atas rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri No X.133.1/128/SJ tanggal 3 Desember 2012 dan berdasarkan SK Gubernur Bali No 800/7288/BUD tanggal 19 Desember 2012. Sebelum jadi Sekda, Adnya Muliadi sempat menjabat Kepala Kantor Pemerintahan Desa Karangasem (1997-1999), Asisten II Setkab Karangasem (2006-2010), dan Kadis Pendapatan Daerah Karangasem (2010-2012).
Kemudian, Sekda Adnya Mulai tiba-tiba menderita stroke, 20 Februari 2017. Saat itu, Bupati Mas Sumatri sempat menyarankan Adnya Muliadi agar fokus jaga kondisi dan mundur sebagai Sekda Karangasem. Ternyata, Adnya Muliadi menolak mundur dan bisa sembuh. Dia ngantor lagi sejak 17 April 2017, sambil belajar bicara dan menulis kembali pasca stroke.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, mengakui bahwa Sekda Adnya Muliadi belum pernah menjalani evaluasi. Namun, saat digelar uji kompetensi OPD Tahap I (Januari 2019) dan Tahap II (11-12 Juni 2019), Adnya Muliadi justru menolak ikut. "Bagaimana menilai kinerjanya selama 2 tahun terakhir, kalau yang bersangkutan justru menolak ikut uji kompetensi?" papar IGG Rinceg.
Sedangkan Bupati Mas Sumatri mengatakan, sejak awal pihaknya telah merancang untuk alihkan Sekda Adnya Muliadi menjadi Staf Ahli. Diawali mohon persetujuan dari KASN. Masalahnya, Adnya Muliadi sebagai Sekda Karangasem sejak 2012, artinya telah lebih dari 5 tahun menduduki jabatan di satu tempat dan hal itu bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014.
"Sedianya kita lantik yang bersangkutan menjadi Staf Ahli Bupati Karangasem. Tapi, karena keburu ke Denpasar, sehingga surat undangan batal dilayangkan. SK Bupati soal jabatan Staf Ahli pun batal ditandatangani. Kita agendakan pelantikannya di lain kesempatan," katanya. *k16
Komentar