nusabali

Buang Sampah Sembarangan di Jembrana Bakal Kena Sanksi

  • www.nusabali.com-buang-sampah-sembarangan-di-jembrana-bakal-kena-sanksi

Sosialisasi Melalui Lomba Kebersihan

NEGARA, NusaBali

Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jembrana gencar melakukan sosialisasi Perda Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang di dalamnya mengatur sanksi terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Sebelum sanksi benar-benar diberlakukan, Satpol PP dan Dinas LH menggelar lomba kebersihan antar-desa/kelurahan.

Sebagai tahap awal, lomba kebersihan diselenggarakan di Kelurahan Gilimanuk. Lomba kebersihan antarlingkungan di Gilimanuk itu telah dinilai tim dari Pemkab Jembrana, Jumat (19/7). Lingkungan yang dinilai paling bersih, akan diberikan reward berupa trofi, piagam, dan bendera putih sebagai tanda wilayah terbersih. Sedangkan lingkungan yang terkotor, akan diberikan bendera hitam. “Untuk pemenang lomba, akan diumumkan Jumat (26/7) nanti. Wilayah lingkungan yang belum maksimal kebersihannya, akan diberikan bendera hitam,” ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, Minggu (21/7).

Nantinya, sambung Tarma, setelah lomba di internal Kelurahan Gilimanuk, secara bertahap akan diadakan lomba serupa antar desa/kelurahan tingkat kecamatan, dan selanjutnya tingkat kabupaten. Lomba itu juga akan dijadikan pemetaan terhadap lokasi-lokasi pembuangan sampah sembarangan yang nantinya akan diatensi Satpol PP terkait penerapan sanksi.

Sanksi mengenai pelanggaran membuang sampah sembarangan itu, diatur pada Pasal 49. Sanksinya berupa pidana maksimal 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 500.000. Selain larangan membuang sampah sembarang, dalam Perda itu diatur sejumlah larangan lain. Di antaranya, larangan membakar sampah plastik, larangan membakar sampah di tempat yang dapat menimbulkan polusi atau mengganggu lingkungan, larangan menggunakan lahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir, larangan melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping), dan larangan memasukkan sampah ke dalam wilayah kabupaten tanpa izin bupati.

Selain itu, Dinas LH Jembrana juga akan memasang plang yang berisi tentang sanksi membuang sampah sembarangan di sejumlah lokasi. Khususnya, di lokasi-lokasi yang biasa dijadikan tempat membuang sampah sembarangan. “Nanti kalau sudah disosialisasikan ke seluruh desa/kelurahan, akan segera kami berlakukan sanksinya itu. Jadi kalau tertangkap orang membuang sampah sembarang, bisa kami proses,” tandasnya. *ode

Komentar