Pastika Batalkan 81 Perda
Perwali Nomor 14 Tahun 2014 yang ganjal pengembangan RS Indera juga ikut dibatalkan Gubernur
Dinilai Hambat Investasi dan Kepentingan Umum
DENPASAR,NusaBali
Gubernur Bali Made Mangku Pastika membatalkan 81 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota, karena dinilai menghambat investasi dan kepentingan umum berdasarkan penilain Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Termasuk di antaranya Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Utara yang ganjal pengembangan RS Indera.
Pencabutan/pembatalan 81 Perda dan Perkada ini diumumkan Pemprov melalui Karo Hukum Setda Provinsi Bali Wayan Sugiada dan Karo Humas Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, di Denpasar, Jumat (17/6). Dari jumlah itu, yang dicabut adalah 70 Perda dan 11 Perkada (Peraturan Bupati/Peraturan Walikota). Selain 81 Perda dan Perkada yang sudah dicabut, masih ada 5 lagi yang sedang dalam proses pencabutan.
Khusus untuk Perkada yang dicabut, tersebar di Denpasar (4 Perwali) dan Tabanan (7 Perbup atau Peraturan Bupati). Sedangkan untuk Perda yang dicabut, tersebar merata di semua kabupate/kota. Rinciannya, di Denpasar (dicabut 8 Perda), di Tabanan (dicabut 7 Perda), di Badung (dicabut 11 Perda), di Karangasem (dicabut 10 Perda), di Jembrana (dicabut 10 Perda), di Gianyar (dicabut 8 Perda), di Klungkung (dicabut 6 Perda), di Bangli (dicabut 6 Perda), dan di Buleleng (dicabut 4 Perda).
Wayan Sugiada menyatakan, pencabutan 81 Perda dan Perkada ini bisa pembatalan bagian pasalnya, bisa bagian bab, dan bisa juga ayatnya. Namun, ada Perda/Perkada yang total dibatalkan atau dicabut secara keseluruhan. "Contoh yang dicabut total adalah Perwali Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Utara dan Perda Kota Madya Tingkat II Denpasar Nomor 19 Tahun 1995 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah,” jelas Sugiada.
Perwali Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Utara dibatalkan dengan SK Gubernur Bali Nomor 2155/01-B-HK/2015. Perwali inilah yang sebelumnya ganjal upaya pengembangan RS Indera (rumah sakit khusus mata) di sebelah selatan GOR Ngurah Rai Denpasar. Sedangkan Perda Kota Madya Tingkat II Denpasar Nomor 19 Tahun 1995 dibatalkan dengan SK Gubernur Bali Nomor 1342/01-B-HK/2016.
Selain Perwali Nomor 14 Tahun 2014, ada 3 Perwali Denpaar lagi yang dibatalkan Gubenur Bali. Rinciannya, Perwali Nomor 12 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Selatan, Perwali Nomor 13 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Barat, dan Perwali Nomor 15 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Timur.
Oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kata Sugiada, pencabutan 4 Perwali Denpasar ini sudah benar dan tepat. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Mendagri Nomor 188.342/4320/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Dr Sumarsono, dan mengacu UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang secara jelas menyatakan ‘pengaturan mengenai zonasi diatur dengan Perda dan bukan dengan Perkada’.
“Jadi, bisa dikatakan kalau Perwali tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali,” papar Sugiada. Dia menegaskan, pengembangan RS Indera---disebut juga RS Mata Bali Mandara---yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu, sudah bisa dilanjutkan. Sebelumnya, upaya pengembangan RS Mata ini terganjal oleh Perwali 14/2014.
Selain di Denpasar, kata Sugiada, di Kabupaten Karangasem juga ada Perda yang dicabut total. Yakni, Perda karangasem Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perda ini dicabut dengan SK Gubernur Bali Nomor 1319/01-B/HK/2016. Menurut Sugiada, soal pencabutan Perda ini bahkan sudah ada putusan MK. "Artinya, tidak ada larangan orang berkomunikasi," ujar Sugiada yang mantan Penjabat Bupati Tabanan (Agustus 2015-Februari 2016).
Terkait produk hukum Perwali dan Perda di Denpasar yang dibatalkan total akan ber-dampak kepada kevakuman hukum, menurut Sugiada, Mendagri sudah instruksi Gubernur untuk memberikan pembinaan kepada Walikota Denpasar dan DPRD Den-pasar, untuk dibentuk lagi Perwali dan Perda yang baru. "Mendagri telah instruksikan hal itu. Bahkan, Mendagri mengatakan sudah tepat langkah Gubernur Bali mencabut Perwali dan Perda di Denpasar," tegas Sugiada.
Birokrat yang akrab dipanggil ‘Raja Arab’ ini menyebutkan, kepala daerah diberikan kesempatan 14 hari kalau keberatan dengan pembatalan Perda dan Perkada di daerahnya. "Untuk di Denpasar, tidak ada keberatan, karena waktunya juga sudah lewat," tandas Sugiada.
Menjawab wartawan, Sugiada menyatakan ada satu Perda Provinsi Bali yang dibatalkan. Produk hukum tersebut adalah Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Bali. “Itu pun, kita sendiri (Pemprov Bali) yang membatalkannya, tanpa menunggu dari pusat, karena dianggap sudah tidak sesuai. Sebab, pengendalian Mikol sekarang sudah menjadi kewenangan kabupaten/kota,” katanya. 7 nat
DENPASAR,NusaBali
Gubernur Bali Made Mangku Pastika membatalkan 81 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota, karena dinilai menghambat investasi dan kepentingan umum berdasarkan penilain Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Termasuk di antaranya Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Utara yang ganjal pengembangan RS Indera.
Pencabutan/pembatalan 81 Perda dan Perkada ini diumumkan Pemprov melalui Karo Hukum Setda Provinsi Bali Wayan Sugiada dan Karo Humas Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, di Denpasar, Jumat (17/6). Dari jumlah itu, yang dicabut adalah 70 Perda dan 11 Perkada (Peraturan Bupati/Peraturan Walikota). Selain 81 Perda dan Perkada yang sudah dicabut, masih ada 5 lagi yang sedang dalam proses pencabutan.
Khusus untuk Perkada yang dicabut, tersebar di Denpasar (4 Perwali) dan Tabanan (7 Perbup atau Peraturan Bupati). Sedangkan untuk Perda yang dicabut, tersebar merata di semua kabupate/kota. Rinciannya, di Denpasar (dicabut 8 Perda), di Tabanan (dicabut 7 Perda), di Badung (dicabut 11 Perda), di Karangasem (dicabut 10 Perda), di Jembrana (dicabut 10 Perda), di Gianyar (dicabut 8 Perda), di Klungkung (dicabut 6 Perda), di Bangli (dicabut 6 Perda), dan di Buleleng (dicabut 4 Perda).
Wayan Sugiada menyatakan, pencabutan 81 Perda dan Perkada ini bisa pembatalan bagian pasalnya, bisa bagian bab, dan bisa juga ayatnya. Namun, ada Perda/Perkada yang total dibatalkan atau dicabut secara keseluruhan. "Contoh yang dicabut total adalah Perwali Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Utara dan Perda Kota Madya Tingkat II Denpasar Nomor 19 Tahun 1995 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah,” jelas Sugiada.
Perwali Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Utara dibatalkan dengan SK Gubernur Bali Nomor 2155/01-B-HK/2015. Perwali inilah yang sebelumnya ganjal upaya pengembangan RS Indera (rumah sakit khusus mata) di sebelah selatan GOR Ngurah Rai Denpasar. Sedangkan Perda Kota Madya Tingkat II Denpasar Nomor 19 Tahun 1995 dibatalkan dengan SK Gubernur Bali Nomor 1342/01-B-HK/2016.
Selain Perwali Nomor 14 Tahun 2014, ada 3 Perwali Denpaar lagi yang dibatalkan Gubenur Bali. Rinciannya, Perwali Nomor 12 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Selatan, Perwali Nomor 13 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Barat, dan Perwali Nomor 15 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Timur.
Oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kata Sugiada, pencabutan 4 Perwali Denpasar ini sudah benar dan tepat. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Mendagri Nomor 188.342/4320/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Dr Sumarsono, dan mengacu UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang secara jelas menyatakan ‘pengaturan mengenai zonasi diatur dengan Perda dan bukan dengan Perkada’.
“Jadi, bisa dikatakan kalau Perwali tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali,” papar Sugiada. Dia menegaskan, pengembangan RS Indera---disebut juga RS Mata Bali Mandara---yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu, sudah bisa dilanjutkan. Sebelumnya, upaya pengembangan RS Mata ini terganjal oleh Perwali 14/2014.
Selain di Denpasar, kata Sugiada, di Kabupaten Karangasem juga ada Perda yang dicabut total. Yakni, Perda karangasem Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perda ini dicabut dengan SK Gubernur Bali Nomor 1319/01-B/HK/2016. Menurut Sugiada, soal pencabutan Perda ini bahkan sudah ada putusan MK. "Artinya, tidak ada larangan orang berkomunikasi," ujar Sugiada yang mantan Penjabat Bupati Tabanan (Agustus 2015-Februari 2016).
Terkait produk hukum Perwali dan Perda di Denpasar yang dibatalkan total akan ber-dampak kepada kevakuman hukum, menurut Sugiada, Mendagri sudah instruksi Gubernur untuk memberikan pembinaan kepada Walikota Denpasar dan DPRD Den-pasar, untuk dibentuk lagi Perwali dan Perda yang baru. "Mendagri telah instruksikan hal itu. Bahkan, Mendagri mengatakan sudah tepat langkah Gubernur Bali mencabut Perwali dan Perda di Denpasar," tegas Sugiada.
Birokrat yang akrab dipanggil ‘Raja Arab’ ini menyebutkan, kepala daerah diberikan kesempatan 14 hari kalau keberatan dengan pembatalan Perda dan Perkada di daerahnya. "Untuk di Denpasar, tidak ada keberatan, karena waktunya juga sudah lewat," tandas Sugiada.
Menjawab wartawan, Sugiada menyatakan ada satu Perda Provinsi Bali yang dibatalkan. Produk hukum tersebut adalah Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Bali. “Itu pun, kita sendiri (Pemprov Bali) yang membatalkannya, tanpa menunggu dari pusat, karena dianggap sudah tidak sesuai. Sebab, pengendalian Mikol sekarang sudah menjadi kewenangan kabupaten/kota,” katanya. 7 nat
1
Komentar