Sekda Karangasem Tolak Turun Kelas
Dewan minta pertahankan Gede Adnya Muliadi jadi Sekda Karangasem, demi kepentingan KUA-PPAS RAPBD Perubahan 2019 dan RAPBD Induk 2020
Kemarin Adnya Muliadi Tak Mau Dilantik Menjadi Staf Ahli Bupati
AMLAPURA, NusaBali
Sekda Kabupaten Karangasem, I Gede Adnya Muliadi, 59, menolak turun kelas dan dilantik jadi Staf Ahli Bupati. Alasannya, SK Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri Nomor 821.4/1484/BKPSDM/Setda tertanggal 19 Juli 2019 dianggap cacat hukum.
Sekda Gede Adnya Muliadi sebetulnya menerima SK Bupati Nomor 821.4/1484/BKPS-DM/Setda, Senin (22/7), namun menolak dilantik menjadi Staf Ahli Bupati. Acara serah terima SK Bupati tersebut hanya disaksikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengem-bangan SDM Karangasem I Gusti Gede Rinceg, di Ruang Kerja Bupati, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Senin pagi pukul 10.56 Wita.
Awalnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, melayangkan surat undangan kepada Sekda Gede Adnya Muliadi, Senin pagi pukul 08.30 Wita. Begitu tiba di ruang kerjanya, Sekda Adnya Muliadi langsung disodori surat undangan perihal pelantikannya sebagai Staf Ahli Bupati Karangasem, di mana dia terdegradasi (turun kelas) dari jabatan Eselon II/a ke Eselon II/b. Acara pelantikan diagendakan berlangsung di Aula Kantor Bupati Karangasem, Senin pagi pukul 10.00 Wita.
Sekda Adnya Muliadi pun mendahului datang dan menunggu di Ruang Sekpri Bupati Karangasem, sekitar pukul 09.30 Wita. Sedangkan para undangan lainnya untuk menyaksikan acara pelantikan, telah berdatangan. Termasuk pamangku untuk saksi saat pengambilan sumpah jabatan, serta petugas dari Kantor Kementerian Agama untuk pembacaan doa.
Sebelum acara pelantikan dimulai, Sekda Adnya Muliadi berinisiatif menghadap ke Ruang Kerja Bupati Mas Sumatri. Hadir di sana I Gusti Gede Rinceg dan NusaBali. Saat itu, Bupati Mas Sumatri sambil senyum-senyum menyampaikan kepada Sekda Adnya Muliadi perihal rencana pelantikannya menjadi Staf Ahli Bupati Karangasem.
Diberitahu seperti itu, Sekda Adnya Muliadi pun langsung menolak turun kelas dan dilantik jadi Staf Ahli bupati. Karena Sekda Adnya Muliadi menolak dilantik, maka Bupati Mas Sumatri langsung menyerahkan SK yang diterbitkan kepada birokrat asal Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem kelahiran 27 Mei 1960 ini.
Usai menerima SK, Sekda Adnya Muliadi langsung meninggalkan ruang kerja Bupati Mas Sumatri. Kepada NusaBali, Adnya Muliadi mengatakan akan melayangkan banding ke Pemprov Bali terkait diterbitkannya SK yang mendegradasi dirinya menjadi Staf Ahli Bupati tersebut. "Saya akan banding ke Pemprov Bali. Alasannya, saya belum 5 tahun bertugas sejak SK perpanjangan jabatan Sekda Karangasem diterbitkan pada 2017. Berarti, saya tidak melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," tegas Adnya Muliadi.
Adnya Muliadi kemarin juga langsung melayangkan surat Nomor 800/1999/UMUM-/Setda tertanggal 22 Juli 2019 perihal tidak mengikuti pelantikan sebagai Staf Ahli Bupati Karangasem. Surat penolakan dilantik ini ditujukan kepada Bupati Mas Sumatri. "Saya tidak mengikuti pelantikan, karena pelantikan itu melanggar ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 5 ayat 2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris daerah," kata orang nomor satu di jajaran birokrasi Pemkab Karangasem ini.
Sementara itu, pembicaraan antara Bupati Mas Sumatri dengan Kepala Badan Kepe-gawaian dan Pengembangan SDM IGG Rinceg memutuskan Gede Adnya Muliadi tetap menjabat sebagai Sekda Karangasem. Pasalnya, Adnya Muliadi belum dilantik menjadi Staf Ahli Bupati.
Bupati Mas Sumatri menyayangkan penolakan Adnya Muliadi dilantik jadi Staf Ahli. Padahal, SK yang diterbitkannya telah sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yakni Pasal 117 ayat (1) jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun, ayat (2) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi, setelah dapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Mas Sumatri, ini juga telah sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Bahkan, ini telah direkomendasi KASN melalui surat Nomor B-1790/KASN/2019 tanggal 29 Mei 2019, yang ditandatangani Ketua KASN Sofian Effendi, berupa persetujuan mengalihkan jabatan Sekda Adnya Muliadi. "Saudara Sekda Gede Adnya Muliadi telah bertugas sejak 2012, berarti telah lebih dari 5 tahun menjabat di satu tempat. Hal itu tidak sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014," tegas Mas Sumatri.
Di sisi lain, Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi langsung berinisiatif menggelar hearing dengan Sekda Adnya Muliadi dan Kepala Badan Kepegawaian IGG Rinceg, Senin kemarin. Hearing ini sebagai upaya untuk meredam kisruh di internal birokrasi Pemkab Karangasem.
Dari hearing tersebut, rata-rata anggota DPRD Karangasem menyarankan agar Gede Adnya Muliadi tetap dipertahankan sebagai Sekda Karangasem. Saran tersebut, antara lain, dilontarkan anggota I Komang Sartika (Fraksi Golkar), I Komang Mustikajaya (Fraksi Golkar), dari I Gede Dauh Suprapta (Fraksi PDIP).
Versi Dewan, jabatan Sekda Adnya Muliadi lebih baik dikembalikan, karena ada kepentingan yang lebih besar yakni membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Perubahan 2019 dan RAPBD Induk Karangasem 2020. "Kami hanya menyarankan, agar jabatan Sekda Karangasem dikembalikan, demi kelancaran kami membahas KUA-PPAS RAPBD Induk 2020 dan RAPBD Perubahan 2019," pinta Komang Sartika.
Dalam hearing tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, IGG Rinceg, kembali menegaskan bahwa Gede Adnya Muliadi masih tetap Sekda Karangasem. “Pasalnya, yang bersangkutan belum dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Karangasem,” jelas IGG Rinceng. *k16
Komentar