DPR Sepakat Amnesti untuk Baiq Nuril
Berharap tidak ada lagi wanita yang mengalami seperti dirinya
JAKARTA, NusaBali
Sudut-sudut bibir Baiq Nuril Maknun terangkat ketika seruan 'setuju' menggema di ruang sidang paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (25/7). Amnesti yang dimohonkannya sebagai terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu disetujui anggota DPR agar diberikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Kini, Baiq tinggal menunggu Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemberian amnesti untuknya. Baiq pun tak kuasa menahan tangis yang jatuh dari matanya. Sambil memeluk anaknya Rafi, ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu perjuangannya hingga saat ini.
"Terima kasih kepada Presiden, terima kasih kepada anggota DPR, terima kasih Rieke Diah Pitaloka, terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kepada semua lembaga dan instansi terkait, terima kasih kepada rekan media yang sampai saat ini terus mendukung," kata Baiq Nuril usai sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (25/7) seperti dilansir cnnindonesia.
Baiq mengaku bersyukur dan berharap tidak ada lagi perempuan lain yang mengalami kejadian seperti yang dialaminya.
"Jangan sampai, mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," kata Baiq dilansir detik.
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menjelaskan alasan perlunya pemberian amnesti.
"Komisi III DPR mempertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat yang luas bahwa Baiq Nuril adalah korban yang sebenarnya. Baiq adalah korban kekerasan verbal, yang dilakukan Baiq adalah bentuk melindungi diri dari kekerasan psikologis," kata Erma dalam sidang paripurna DPR, di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (25/7) seperti dilansir vivanews.
Ia melanjutkan komisi III DPR telah mengambil keputusan dengan musyawarah mufakat. Mereka secara aklamasi sebanyak 10 fraksi telah menyetujui pemberian amnesti pada Nuril.
"Komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat secara aklamasi menyatakan, menyetujui untuk memberikan pertimbangan pada presiden Indonesia agar saudari Baiq Nuril dapat diberikan amnesti, bulat 10 fraksi setujui secara aklamasi," kata Erma.
Dengan demikian Presiden Joko Widodo akan sesegera mungkin menerbitkan amnesti. Apakah dalam bentuk Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden.
"Kalau dari DPR sudah diberikan pemerintah maka kita akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti," kata Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/7).
Baiq Nuril divonis penjara enam bulan oleh pengadilan dan denda Rp500 juta subsider. Ia dianggap bersalah, lantaran membocorkan rekaman percakapan melalui telepon dengan mantan kepala sekolah tempat ia mengajar. Percakapan itu dianggap pelecehan terhadap Nuril.
Setelah banding dan mengajukan peninjaun kembali atau PK ke MA, permohonannya ditolak. Hingga upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan adalah pengampunan. Kini amnesti Baiq Nuril di depan mata. *
Kini, Baiq tinggal menunggu Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemberian amnesti untuknya. Baiq pun tak kuasa menahan tangis yang jatuh dari matanya. Sambil memeluk anaknya Rafi, ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu perjuangannya hingga saat ini.
"Terima kasih kepada Presiden, terima kasih kepada anggota DPR, terima kasih Rieke Diah Pitaloka, terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kepada semua lembaga dan instansi terkait, terima kasih kepada rekan media yang sampai saat ini terus mendukung," kata Baiq Nuril usai sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (25/7) seperti dilansir cnnindonesia.
Baiq mengaku bersyukur dan berharap tidak ada lagi perempuan lain yang mengalami kejadian seperti yang dialaminya.
"Jangan sampai, mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," kata Baiq dilansir detik.
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menjelaskan alasan perlunya pemberian amnesti.
"Komisi III DPR mempertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat yang luas bahwa Baiq Nuril adalah korban yang sebenarnya. Baiq adalah korban kekerasan verbal, yang dilakukan Baiq adalah bentuk melindungi diri dari kekerasan psikologis," kata Erma dalam sidang paripurna DPR, di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (25/7) seperti dilansir vivanews.
Ia melanjutkan komisi III DPR telah mengambil keputusan dengan musyawarah mufakat. Mereka secara aklamasi sebanyak 10 fraksi telah menyetujui pemberian amnesti pada Nuril.
"Komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat secara aklamasi menyatakan, menyetujui untuk memberikan pertimbangan pada presiden Indonesia agar saudari Baiq Nuril dapat diberikan amnesti, bulat 10 fraksi setujui secara aklamasi," kata Erma.
Dengan demikian Presiden Joko Widodo akan sesegera mungkin menerbitkan amnesti. Apakah dalam bentuk Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden.
"Kalau dari DPR sudah diberikan pemerintah maka kita akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti," kata Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/7).
Baiq Nuril divonis penjara enam bulan oleh pengadilan dan denda Rp500 juta subsider. Ia dianggap bersalah, lantaran membocorkan rekaman percakapan melalui telepon dengan mantan kepala sekolah tempat ia mengajar. Percakapan itu dianggap pelecehan terhadap Nuril.
Setelah banding dan mengajukan peninjaun kembali atau PK ke MA, permohonannya ditolak. Hingga upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan adalah pengampunan. Kini amnesti Baiq Nuril di depan mata. *
Komentar