KPK Warning Anggota Dewan Malas Ngantor
Walaupun gaji diterima dari sumber yang benar, tetapi masuk kategori korupsi kecil-kecilan jika anggota dewan malas ngantor.
Dianggap Korupsi, Lembaga Diminta Bikin Aturan Tegas
SINGARAJA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, me-warning anggota Dewan yang menerima gaji secara sah, tetapi jarang mengikuti rapat-rapat di lembaga legislatif. Karena tindakan itu dianggap sebagai korupsi kecil-kecilan. KPK pun menyarankan agar lembaga legislatif membuat sanksi tegas.
Hal itu disampaikan Penasehat KPK RI, Mohammad Tsanni Annafari, saat pemaparan materi ‘Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi’ di Lembaga DPRD Buleleng, Jumat (26/7) pagi. Pemaparan materi KPK RI itu menghadirkan seluruh anggota DPRD Buleleng, periode 2014-2019 dan periode 2019-2024, termasuk pimpinan parpol.
Dalam pemaparan itu, M Tsanni menyinggung tingkat kehadiran anggota legislatif. Dikatakan, bila ada anggota Dewan yang tidak hadir dalam rapat-rapat, tetapi tetap menerima gaji adalah tindakan korupsi kecil-kecilan. “Kehalalan gaji itu dilihat dari keutuhan bekerja. Walaupun gaji itu diterima dari sumber yang benar, tetapi keutuhan bekerja itu tidak terpenuhi, itu kehalalan gajinya sudah berkurang. Sama halnya dengan anggota Dewan, menerima gaji setelah mengikuti sidang-sidang, tetapi kalau tidak hadir di sidang, kemudian menerima gaji. Itu namanya perbuatan curang, korupsi kecil-kecilan,” katanya.
Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah dengan memberikan sanksi tegas, berupa pengumuman terhadap mereka-mereka anggota dewan yang malas mengikuti rapat-rapat, kepada masyarakat. Sehingga ketika masyarakat tahu kalau wakil rakyatnya malas mengikuti rapat-rapat, kedepan harapannya tidak lagi dipilih. “Ini masalah tranparansi saja, sesuai prinsip antikorupsi itu adalah keterbukaan. Maka saya sarankan agar di-publish nama-nama anggota dewan yang malas kepada kosntituennya. Sehingga konstituennya mengetahui, siapa wakil rakyatnya yang malas. Misalnya rekaman CCTV dan daftar hadirnya itu disampaikan kepada publik, sehingga semua masyarakat tahu,” jelas M Tsanni.
Masik kata M Tsanni, pihaknya berharap anggota DPRD Buleleng dapat menjalankan amanah dan kepercayaan rakyat selama lima tahun ke depan dengan membawa aspirasi masyarakat, sehingga tidak ada satu pun yang berurusan dengan KPK di tengah perjalanannya. “Untuk DPRD Buleleng selama ini tidak ada indikasi gratifikasi sehingga apa yang terjadi itu menunjukkan realitas di lapangan yang sebenarnya. Saya optimis para caleg terpilih bisa menjalankan amanah yang lebih baik dari periode sebelumnya dan saya tekankan supaya kedisiplinan dan kejujuran menjadi salah satu poin untuk anggota DPRD terpilih,” tegasnya.
Lebih lanjut, M Tsanni menambahkan, kegiatan Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi bertujuan untuk memberikan perhatian serius bagi wakil rakyat agar mampu menjalankan amanahnya dengan baik. “Terlebih, jauh dari tindakan korupsi. Kalau saja setelah ini masih melakukan tindakan yang merugikan keuangan Negara, maka akan kembali bertemu saya dengan urusan yang berbeda,” terangnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna mengucapkan rasa terima kasih dan menyambut baik kehadiran KPK di Kabupaten Buleleng dan memberikan sosialisasi kepada anggota dewan. “Kegiatan itu diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang pencegahan antikorupsi atau pemberantasan korupsi sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” katanya.
Dalam rangka sinergitas pemberantasan korupsi, Gede Supriatna menegaskan, perlu adanya sosialisasi, transparansi dan pelaksanaan yang akuntabel sehingga mampu membentuk aparatur pemerintah yang bersih, berkredibel, berintegritas, dan bercitra positif dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Buleleng. “Untuk masalah sanksi terhadap anggota Dewan yang malas, nanti kami akan bahas kembali. Karena hasil pembahasan nanti akan dituangkan dalam tata tertib lembaga,” ujar politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini. *k19
1
Komentar