nusabali

Polisi Tewas Ditembak Sesama Polisi

  • www.nusabali.com-polisi-tewas-ditembak-sesama-polisi

Demi bebaskan kerabat terlibat tawuran, tembak korban 7 kali

JAKARTA, NusaBali

Seorang anggota polisi Polsek Cimanggis, Bripka Rahmat Efendy  (RE) tewas diduga ditembak rekannya sendiri, Bripka Rangga Tianto (RT) di Markas Polsek Cimanggis, Kota Depok, Kamis (25/7) malam.

Peristiwa penembakan dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. "Ya betul kejadian tersebut," ujar Argo seperti dilansir cnnindonesia, Jumat (26/7). Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/7) sekitar pukul 20.50 WIB dengan korban adalah Bripka RE, dan terduga pelaku Brigadir RT.

Awalnya, Bripka RE mengamankan seorang pelaku tawuran (FZ) ke Polsek Cimanggis sekitar setengah jam sebelumnya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti senjata tajam berupa celurit.Tak lama orang tua pelaku datang bersama Brigadir RT ke ruang Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek Cimanggis. Mereka meminta agar FZ (keponakan RT) dilepas dan dibina orang tua. Namun, Bripka RE menolak dan menyatakan proses hukum sedang berjalan.

Mendapat penolakan itu, RT naik pitam, dia kemudian menuju ke ruang di sebelah ruang SPKT dan mengambil senjata api jenis HS 9. RT langsung menembaki RE. RE tewas dengan luka tembak di antaranya pada dada, leher, paha, dan perut. RT menembak RE sebanyak tujuh kali.

"Selongsong sesuai dengan yang di temukan tujuh selongsong, dan mengenai bagian dada, leher, paha dan perut sehingga korban meninggal di tempat," ujar Argo.

Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain mengatakan senjata api tersebut adalah senjata organik  RT. Rangga adalah salah satu anggota di Baharkam Mabes Polri.

"Ya senjata api dinas. Iya punya pelakulah ya," kata Irjen Zulkarnain saat melayat ke rumah duka di Tapos, Depok, Jumat (26/7) seperti dilansir detik.

Zulkarnain memastikan RT akan diproses secara hukum pidana. RT terancam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

"Kalau pidum itu kan ancamannya menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu undang-undangnya pasal 338 kalau dalam perencanaan 340 KUHP. Nah kalau etika profesi, dia kena PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat, masih proseslah ya nanti setelah pidana umumnya," tandasnya.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Listyo Sigit memastikan RT akan dipecat. Listyo menegaskan peristiwa serupa tak boleh terulang.
 
"Peristiwa tersebut tidak boleh terjadi lagi. Oleh karena itu, saat ini telah diturunkan tim untuk memproses oknum anggota tersebut. Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan dan selanjutnya diproses pidana dan juga proses kode etik dengan hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegas Listyo, Jumat (26/7).

Selain itu, lanjut Listyo, Propam Polri akan menyelidiki penerbitan izin pegang senjata yang dimiliki Brigadir Rangga. Hal itu untuk mengetahui apakah Brigadir Rangga memenuhi syarat atau tidak dalam menguasai senjata api.

"Proses penerbitan izin senjata juga akan kita dalami, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," ucap Listyo.

Kakak kandung almarhum Bripka Rahmat Effendy, Deni Saputra meminta keadilan atas kematian adiknya yang ditembak sesama polisi, Brigadir Rangga Tianto. Ia berharap pelaku dihukum berat.

"Harapan kami keluarga minta diberikan keadilan seadil-adilnya untuk pelaku sesuai hukum yang berlaku, itu aja," kata Deni kepada wartawan seusai pemakaman di TPU Jonggol, Jawa Barat, Jumat (26/7). *

Komentar