Berulang, Bupati Kudus Bisa Dituntut Hukuman Mati
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan bahwa Bupati Kudus M. Tamzil bisa saja dituntut dengan hukuman mati, karena sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus korupsi.
JAKARTA, NusaBali
“Ini tadi sebenarnya sudah kami bicarakan juga tadi pada saat ekspose. Memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati, tetapi keputusannya masih dalam perkembangan terus, belum diputuskan,” kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).
Belum genap setahun menjabat Bupati Kudus periode 2018–2023, Tamzil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7). Tamzil pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Sebagai penerima, yaitu Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ), Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003–2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015.
Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dirinya kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati.
Saat disinggung bahwa dia bisa dituntut dengan hukuman mati, Tamzil menyatakan akan mengikuti prosedur hukum saja. “Saya kira, saya mengikuti prosedur hukum saja,” ucap Tamzil.
Tamzil juga mengaku kasus pertamanya yang ditangani Kejaksaan saat itu tidak ada unsur kerugian negaranya.
“Kalau yang pertama itu kan saya istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu karena saya hanya salah prosedur,” ucapnya seperti dilansir Antara.
Dalam OTT Bupati Tamzil, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta. “Kalau jumlah uang yang diamankan di lokasi sekitar Rp 200 juta,” ungkap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, dilansir detikcom, Jumat (26/7).
Febri mengatakan, uang yang disita tersebut dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Uang tersebut diduga sebagai transaksi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. “KPK menduga ada transaksi terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Kudus. Kami juga mengidentifikasi ada beberapa jabatan yang sedang kosong saat ini, termasuk jabatan Eselon II atau setingkat kepala dinas,” tandas Febri.
Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai Tamzil termasuk orang nekat karena tindak-tanduk kepala daerah selama ini diawasi.
“Kalau hari ini ada yang korupsi itu keberaniannya sudah melebihi yang lain, karena sudah diawasi delapan institusi dan masyarakat terbuka, tetapi ini masih jalan, maka nyalinya dahsyat, luar biasa,” ujar Ganjar setelah mengikuti tradisi cukur rambut gembel di Alun-Alun Wonosobo, Jawa Tengah, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/7).
Ganjar bahkan menilai Tamzil tidak tahu malu. “Saya ingin mengatakan ini orang (Tamzil) nekat dan cenderung ndablek,” kata Ganjar.
Partai Hanura, yang mengusung Tamzil pada Pilkada 2018, menyesalkan kelakuan Tamzil. Direktur Eksekutif DPP Partai Hanura Djafar Badjeber pun meminta Tamzil dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah. Mengingat tindakan korupsi tersebut bukan pertama kalinya dilakukan Tamzil.
“Ya makanya dihukum seberat-beratnya sesuai perundang-undangan yang berlaku. Berarti orang ini cuma mau nyari sesuatu,” katanya seperti dilansir detikcom. Djafar enggan partainya diseret dalam kasus yang menimpa Tamzil saat ini. Menurut dia, apa yang dilakukan Tamzil merupakan tanggung jawab pribadi.
“Saya kira itu tanggung jawab pribadinya. Sudah dikasih amanah oleh rakyat, kalau dia benar korupsi jual-beli jabatan dan lain sebagainya, ya, itu tanggung jawab dia sebagai pribadi. Nggak ada tanggung jawab dengan kita secara institusional ya, karena itu pribadi. Persoalan dia diusung oleh beberapa partai, termasuk Hanura, kita kan nggak tahu perbuatan seseorang,” tutur Djafar. *
Belum genap setahun menjabat Bupati Kudus periode 2018–2023, Tamzil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7). Tamzil pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Sebagai penerima, yaitu Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ), Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003–2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015.
Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dirinya kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati.
Saat disinggung bahwa dia bisa dituntut dengan hukuman mati, Tamzil menyatakan akan mengikuti prosedur hukum saja. “Saya kira, saya mengikuti prosedur hukum saja,” ucap Tamzil.
Tamzil juga mengaku kasus pertamanya yang ditangani Kejaksaan saat itu tidak ada unsur kerugian negaranya.
“Kalau yang pertama itu kan saya istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu karena saya hanya salah prosedur,” ucapnya seperti dilansir Antara.
Dalam OTT Bupati Tamzil, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta. “Kalau jumlah uang yang diamankan di lokasi sekitar Rp 200 juta,” ungkap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, dilansir detikcom, Jumat (26/7).
Febri mengatakan, uang yang disita tersebut dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Uang tersebut diduga sebagai transaksi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. “KPK menduga ada transaksi terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Kudus. Kami juga mengidentifikasi ada beberapa jabatan yang sedang kosong saat ini, termasuk jabatan Eselon II atau setingkat kepala dinas,” tandas Febri.
Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai Tamzil termasuk orang nekat karena tindak-tanduk kepala daerah selama ini diawasi.
“Kalau hari ini ada yang korupsi itu keberaniannya sudah melebihi yang lain, karena sudah diawasi delapan institusi dan masyarakat terbuka, tetapi ini masih jalan, maka nyalinya dahsyat, luar biasa,” ujar Ganjar setelah mengikuti tradisi cukur rambut gembel di Alun-Alun Wonosobo, Jawa Tengah, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/7).
Ganjar bahkan menilai Tamzil tidak tahu malu. “Saya ingin mengatakan ini orang (Tamzil) nekat dan cenderung ndablek,” kata Ganjar.
Partai Hanura, yang mengusung Tamzil pada Pilkada 2018, menyesalkan kelakuan Tamzil. Direktur Eksekutif DPP Partai Hanura Djafar Badjeber pun meminta Tamzil dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah. Mengingat tindakan korupsi tersebut bukan pertama kalinya dilakukan Tamzil.
“Ya makanya dihukum seberat-beratnya sesuai perundang-undangan yang berlaku. Berarti orang ini cuma mau nyari sesuatu,” katanya seperti dilansir detikcom. Djafar enggan partainya diseret dalam kasus yang menimpa Tamzil saat ini. Menurut dia, apa yang dilakukan Tamzil merupakan tanggung jawab pribadi.
“Saya kira itu tanggung jawab pribadinya. Sudah dikasih amanah oleh rakyat, kalau dia benar korupsi jual-beli jabatan dan lain sebagainya, ya, itu tanggung jawab dia sebagai pribadi. Nggak ada tanggung jawab dengan kita secara institusional ya, karena itu pribadi. Persoalan dia diusung oleh beberapa partai, termasuk Hanura, kita kan nggak tahu perbuatan seseorang,” tutur Djafar. *
Komentar