nusabali

Koster Upayakan Legalisasi Arak Bali

  • www.nusabali.com-koster-upayakan-legalisasi-arak-bali

Berharap Arak Bali Bisa Saingi Sake Jepang dan Arak China

DENPASAR, NusaBali

Gubernur Bali Wayan Koster berkomitmen untuk menyelesaikan legalisasi arak Bali sehingga nantinya bisa menyaingi minuman sake Jepang dan arak China, serta tidak ada pelarangan untuk diperjualbelikan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk kepentingan itu, regulasi sebagai dasar hukum harus kuat. Minuman beralkohol dari luar boleh masuk, masak yang lokal tidak didukung,” kata Koster saat menerima audiensi tim Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Jumat (26/7) malam.

Menurut Koster, legalisasi arak Bali ini harus diupayakan untuk memacu dan menghidupkan ekonomi kerakyatan. “Pertama harus ada dasar hukum, didukung uji lab dari Badan POM agar tidak ada masalah, terutama dari sisi kesehatan,” tutur Ketua DPD PDIP Bali, ini.

Setelah nantinya dapat diperjualbelikan sesuai ketentuan yang berlaku, lanjut Koster, perlu didukung dengan adanya nota kesepahaman (MoU) antara petani atau penyadap tuak dengan kalangan industri arak, sehingga para petani mendapat nilai ekonomis yang lebih.

“Dengan kata lain, tidak hanya kalangan industrinya saja. Ini penting, sebab ini adalah usaha untuk ekonomi kerakyatan,” ucapnya didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Putu Astawa.

Koster menambahkan, secara otodidak petani lokal sebenarnya punya kemampuan untuk mem-branding produknya. “Jika rasa dan aroma sudah bagus, kemasan harus diperbaiki lagi serta bangun pemasaran. Ini peluang besar yang didukung Pergub No 99 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Produk Lokal. Arak Bali harus bisa saingi sake Jepang dan arak China, sebagai branding Bali,” tandasnya.

Sementara Dirjen Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim, mengatakan perlu ada wadah untuk mengakomodasi para petani dan industri pembuat arak Bali.

Pihaknya menyarankan industri tidak hanya berhubungan dengan satu dua petani saja, melainkan sebanyak-banyaknya. Misalnya dengan membuat koperasi atau lembaga lain yang bisa menghimpun para petani, sehingga kelangsungan arak Bali bisa berjalan dengan lebih baik lagi.

Sementara itu, Pemprov Bali akan menyiapkan jaring pengaman sosial terkait dengan rencana melegalisasi industri arak sebagai salah satu produk budaya hasil fermentasi khas Pulau Dewata, agar tidak disalahgunakan.

“Bali itu sebagai daerah pariwisata, tentu harus ada produk budaya daerah yang memang diwariskan secara turun-temurun sebagai ‘heritage’ lokal Bali yang bisa diperkenalkan ke manca negara melalui pariwisata dunia, dan itu di antaranya dengan arak Bali,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali I Putu Astawa kepada Antara, di Denpasar, Selasa (2/7/2019).

Astawa mengemukakan dari proses pembuatan arak Bali sesungguhnya merupakan produk budaya mulai dari mencari nira yang berasal dari pohon kelapa, enau, dan siwalan. Itu kemudian diproses oleh para perajin yang sentranya ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Karangasem, di antaranya di Kecamatan Sidemen dan Abang.

“Di Karangasem, produksi arak Bali melibatkan sekitar 910 kepala keluarga dengan mempekerjakan 1.800-an orang. Selain itu, 90 persen UMKM di Karangasem menjadi perajin arak,” ucapnya.

Astawa menegaskan terkait rencana legalisasi arak Bali bukan semata-mata untuk kepentingan ekonomi, tujuan utamanya untuk menonjolkan produk budaya tradisional ‘heritage’ fermentasi khas Bali.

“Ya tentunya nanti harus diperbaiki dari sisi kemasan atau kualitas tampilan, sehingga sebanding dengan produk-produk minuman beralkohol yang berasal dari luar negeri. Kalau dari sisi mutu, sesungguhnya arak Bali sudah bagus sekali, tinggal dicarikan segmen mungkin yang ingin kadar alkoholnya lebih rendah atau lebih tinggi,” kata mantan Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali, itu.

Selain menonjolkan sisi budaya, tambah Astawa, Gubernur Koster berkeinginan melegalisasi arak karena Karangasem juga menjadi fokus perhatian Pemerintah Provinsi Bali dengan tingkat kemiskinan lebih dari 6 persen, yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata angka kemiskinan Bali sekitar 4,01 persen.

“Demikian juga dari sisi ketimpangan pembangunan, Karangasem agak terbelakang sedikit, sehingga menjadi fokus Pemprov Bali juga karena 90 persen UMKM di Karangasem menjadi perajin arak yang harus diperhatikan kesejahteraannya. Itu sebenarnya hal-hal yang mendasari Bapak Gubernur melegalkan arak,” ujarnya.

Terkait jaring pengaman sosial agar penjualan arak Bali nanti tidak disalahgunakan, para perajin akan dilembagakan dalam bentuk koperasi ataupun asosiasi. Setelah kelembagaan dibentuk, nanti pembinaan produksinya dari sisi kualitas dan kemasannya agar bagus dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

“Setelah produk jadi, pasarnya ditangani oleh Perusda Bali. Dengan demikian, alur perjalanannya dari produksi sampai distribusi arak akan ketahuan, sehingga tidak sampai disalahgunakan konsumsinya,” katanya.

Pemprov Bali hingga saat ini masih menunggu untuk proses revisi Peraturan Presiden yang di dalamnya mengatur produksi minuman beralkohol tradisional yang sebelumnya kategori ‘negatif list’ menjadi ‘positif list’.

“Ketika Perpres tersebut belum direvisi, maka belum memberikan peluang untuk memperoleh izin produksi. Tak hanya Bali yang mengajukan pencabutan dari negatif list tersebut, ada Sulawesi Utara, Kupang, dan Maluku yang juga ingin mengangkat minuman tradisionalnya,” tutur Astawa.

Menko Perekonomian beserta sejumlah kementerian terkait hingga saat ini masih sedang membuat kajian ke Presiden agar berkenan merevisi Perpres tersebut. “Sambil jalan menunggu kajiannya sampai ke Presiden, tentu kita perlu menyiapkan mekanisme tata niaganya, produksinya, sehingga bisa jalan simultan,” ujar Astawa.

Di tengah kunjungan wisatawan manca negara ke Bali yang rata-rata 6 juta dalam setahun, kata Astawa, menjadi salah satu peluang pasar produksi arak Bali karena mereka memang terbiasa meminum minuman beralkohol, selain dicampur dengan coctail.

“Kalau di Jepang ada sake, di Korea ada soju, kita di Bali memiliki arak Bali yang bisa diperkenalkan ke dunia internasional. Sasarannya di Bali dulu, tidak muluk-muluk untuk ekspor, apalagi dengan jumlah hotel yang mencapai sekitar 4.000 lebih sudah menjadi peluang pasar yang bagus,” kata Astawa. *ant

Komentar