Dinas LHK Siapkan Uang Tunai untuk Informasi Pembuang Sampah
Keruk Sampah di Hutan Mangrove, Dinas LHK Kerahkan Alat Berat
MANGUPURA, NusaBali
Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung melakukan pembersihan sampah padat yang dibuang orang tak dikenal di kawasan Hutan Mangrove, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada Minggu (28/7) pagi. Belasan personel unit reaksi cepat (URC) dan alat berat berupa satu unit buldozer serta empat truk diterjunkan ke lokasi. Di sisi lain, untuk menemukan pelaku/oknum yang membuang sampah, Dinas LHK menyiapkan uang tunai Rp 1.000.000 bagi masyarakat yang bisa memberikan informasi valid.
Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, mengemukakan pembersihan sampah yang dibuang oleh orang yang tidak bertanggungjawab di kawasan hutan mangrove itu dilakukan pada Minggu sekitar pukul 08.00 Wita. Pihaknya mengerahkan 12 personel URC dan 1 buldozer untuk melakukan pengangkatan. Selain itu ada empat unit truk dikerahkan untuk mengangkut sampah padat tersebut ke TPA Suwung, Denpasar Selatan.
Menurut Merthawan, proses pengangkatan sampah padat yang berserakan di kawasan hutan mangrove yang berada tepat di depan Lapangan Lagoon, Nusa Dua ini terbilang cukup sulit. Hal ini disebabkan sebagian besar sampah padat berupa puing-puing bangunan itu masuk ke rawa-rawa. “Tadi pagi (Minggu kemarin) sudah kami bersihkan area yang terdampak dari ulah oknum yang tidak bertanggungjawab. Kami angkut seluruh puing-puing, baik yang terlihat di sepanjang area hutan mangrove maupun yang ada di rawa-rawa. Setelah ini, kami akan melakukan pengawasan yang lebih maksimal lagi,” kata Merthawan, Minggu siang.
Dikatakannya, selama ini pihaknya memang kerap membersihkan lokasi dari sampah-sampah itu, dan sudah memasang spanduk larangan membuang sampah di seputaran lokasi. Namun, hal itu tidak diindahkan oleh para pelaku/oknum. Hal itu terbukti setelah pihaknya menemukan tumpukan sampah padat pada Jumat (26/7) lalu. Mirisnya, proses pengawasan selama ini juga sudah dilakukan dengan berbagai pihak termasuk kecamatan dan kelurahan. Tapi, para oknum ini mencari celah untuk membuang sampah padat di seputaran lokasi.
“Kami sudah koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan dan patroli rutin di seputaran lokasi. Tapi, beberapa hari belakangan, justru kembali muncul sampah itu. Ya, itu terjadi saat petugas libur dan juga ada hari raya,” ungkap Merthawan.
Masih menurut Merthawan, selain memasang spanduk larangan, Dinas LHK juga akan memasang kamera pengawas di lokasi. Dengan demikian, bisa memonitor langsung kondisi di lokasi, sehingga ketika ada pelaku/oknum yang masih nekat akan terekam. Sementara untuk jangka pendeknya, pihak Dinas LHK akan memberikan imbalan sebesar Rp 1.000.000 bagi masyarakat yang bisa mendokumentasikan seperti foto dan video pelaku saat melakukan aksinya.
Diakui Merthawan, bahwa imbalan sebesar itu semata untuk memberikan rangsangan bagi masyarakat untuk turut serta memperhatikan lingkungan sekitar. “Kita sangat menyayangkan ulah oknum ini dan ingin mengungkap lebih jauh dalang dari ini semua. Untuk itu, kita akan berikan imbalan bagi masyarakat yang memiliki informasi yang dilengkapi bukti terkait aksi membuang sampah di kawasan mangrove ini. Untuk imbalan itu diberi langsung oleh orang pemerhati lingkungan,” akunya. *dar
Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, mengemukakan pembersihan sampah yang dibuang oleh orang yang tidak bertanggungjawab di kawasan hutan mangrove itu dilakukan pada Minggu sekitar pukul 08.00 Wita. Pihaknya mengerahkan 12 personel URC dan 1 buldozer untuk melakukan pengangkatan. Selain itu ada empat unit truk dikerahkan untuk mengangkut sampah padat tersebut ke TPA Suwung, Denpasar Selatan.
Menurut Merthawan, proses pengangkatan sampah padat yang berserakan di kawasan hutan mangrove yang berada tepat di depan Lapangan Lagoon, Nusa Dua ini terbilang cukup sulit. Hal ini disebabkan sebagian besar sampah padat berupa puing-puing bangunan itu masuk ke rawa-rawa. “Tadi pagi (Minggu kemarin) sudah kami bersihkan area yang terdampak dari ulah oknum yang tidak bertanggungjawab. Kami angkut seluruh puing-puing, baik yang terlihat di sepanjang area hutan mangrove maupun yang ada di rawa-rawa. Setelah ini, kami akan melakukan pengawasan yang lebih maksimal lagi,” kata Merthawan, Minggu siang.
Dikatakannya, selama ini pihaknya memang kerap membersihkan lokasi dari sampah-sampah itu, dan sudah memasang spanduk larangan membuang sampah di seputaran lokasi. Namun, hal itu tidak diindahkan oleh para pelaku/oknum. Hal itu terbukti setelah pihaknya menemukan tumpukan sampah padat pada Jumat (26/7) lalu. Mirisnya, proses pengawasan selama ini juga sudah dilakukan dengan berbagai pihak termasuk kecamatan dan kelurahan. Tapi, para oknum ini mencari celah untuk membuang sampah padat di seputaran lokasi.
“Kami sudah koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan dan patroli rutin di seputaran lokasi. Tapi, beberapa hari belakangan, justru kembali muncul sampah itu. Ya, itu terjadi saat petugas libur dan juga ada hari raya,” ungkap Merthawan.
Masih menurut Merthawan, selain memasang spanduk larangan, Dinas LHK juga akan memasang kamera pengawas di lokasi. Dengan demikian, bisa memonitor langsung kondisi di lokasi, sehingga ketika ada pelaku/oknum yang masih nekat akan terekam. Sementara untuk jangka pendeknya, pihak Dinas LHK akan memberikan imbalan sebesar Rp 1.000.000 bagi masyarakat yang bisa mendokumentasikan seperti foto dan video pelaku saat melakukan aksinya.
Diakui Merthawan, bahwa imbalan sebesar itu semata untuk memberikan rangsangan bagi masyarakat untuk turut serta memperhatikan lingkungan sekitar. “Kita sangat menyayangkan ulah oknum ini dan ingin mengungkap lebih jauh dalang dari ini semua. Untuk itu, kita akan berikan imbalan bagi masyarakat yang memiliki informasi yang dilengkapi bukti terkait aksi membuang sampah di kawasan mangrove ini. Untuk imbalan itu diberi langsung oleh orang pemerhati lingkungan,” akunya. *dar
Komentar