Ingin Mediasi, Kriss Hatta Merasa Diperas
Korban penganiayaan diduga minta uang damai sebesar Rp 1 M
JAKARTA, NusaBali
Maunya ingin menjebloskan artis Kriss Hatta atas dugaan penganiayaan, sang pelapor Anthony Hilenaar malah dilaporkan balik oleh pihak Kriss Hatta atas dugaan pemerasan.
Hal itu terungkap setelah Ibunda Kris, Tuty Suratinah atau Ana beserta kuasa hukum Kriss Hatta kembali mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7) malam. Kedatangan pihak Kriss Hatta untuk berkonsultasi dengan kepolisian.
Mereka melaporkan balik Antony Hillenaar dengan dugaan pemerasan. Antony Hillenaar merupakan pelapor sekaligus korban dugaan penganiayaan oleh Kriss Hatta. Dugaan pemerasan itu didapatkan Ana usai proses mediasi dengan Antony menemui jalan buntu.
Ana mengaku terkejut karena dalam pembicaraan itu Antony meminta uang damai sebesar Rp 1 miliar. Jika itu dipenuhi, kata Ana, Antony mau memaafkan dan mencabut laporan penganiayaan itu di polisi.
“Hati siapa seorang ibu ya anaknya ditahan, mau minta maaf, tetapi keluar angka (permintaan sejumlah uang). Nah inilah yang akan menjadi pertimbangan dikonsultasikan pada malam ini ke penyidik," ujar kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu malam seperti dilansir kompas.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor TBL/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Kuasa hukum Kriss Hatta, Syuratman Usman bertindak sebagai pelapor, sedangkan sang aktor dianggap sebagai korban.
"Perlu kami sampaikan hari ini bahwa semalam kami laporkan Anthony terkait UU ITE Pasal 27. Ancamannya enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Mudah-mudahan cepat panggil saksi dan terlapor," ujar Syuratman Usman selaku kuasa hukum Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, Sabtu (27/7) malam.
Anthony Hilenaar dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan pada April 2019. Tindakan tersebut dilakukan melalui akun Instagram @hillenaar87.
"Karena itu mengingat kasus ini memang terus berlanjut maka kemarin rekan kita melaporkan Pasal 27 Undang-Undang ITE terkait ada ungkapan dia di medsos atau Instagram yang menyatakan sosok binatang menyudutkan terhadap Kriss," sambung Denny Lubis, anggota tim kuasa hukum, di kesempatan yang sama seperti dilansir detik.
Konflik Kriss Hatta dan Anthony Hilenaar berawal dari sebuah kejadian di sebuah klub di wilayah Jakarta Selatan, April 2019. Saat itu, Anthony Hilenaar merasa dianiaya dengan cara dipukul oleh mantan kekasih Hilda Vitria tersebut.
Denny menambahkan, kliennya hingga saat ini masih ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Meski begitu, ia khawatir jika apa yang terjadi tidak disampaikan akan menjadi bias.
"Jadi ada penambahan dari pasal 27 itu untuk ditambahkan pasal 29 UU ITE karena menggunakan WA sebagai sarana komunikasi meminta sejumlah uang itu. Meski tak secara langsung tetapi ada WA, dari situ kita siapkan untuk jadi bukti saat pemeriksaan tadi," ujarnya seperti dilansir tabloidbintang. *
Hal itu terungkap setelah Ibunda Kris, Tuty Suratinah atau Ana beserta kuasa hukum Kriss Hatta kembali mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7) malam. Kedatangan pihak Kriss Hatta untuk berkonsultasi dengan kepolisian.
Mereka melaporkan balik Antony Hillenaar dengan dugaan pemerasan. Antony Hillenaar merupakan pelapor sekaligus korban dugaan penganiayaan oleh Kriss Hatta. Dugaan pemerasan itu didapatkan Ana usai proses mediasi dengan Antony menemui jalan buntu.
Ana mengaku terkejut karena dalam pembicaraan itu Antony meminta uang damai sebesar Rp 1 miliar. Jika itu dipenuhi, kata Ana, Antony mau memaafkan dan mencabut laporan penganiayaan itu di polisi.
“Hati siapa seorang ibu ya anaknya ditahan, mau minta maaf, tetapi keluar angka (permintaan sejumlah uang). Nah inilah yang akan menjadi pertimbangan dikonsultasikan pada malam ini ke penyidik," ujar kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu malam seperti dilansir kompas.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor TBL/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Kuasa hukum Kriss Hatta, Syuratman Usman bertindak sebagai pelapor, sedangkan sang aktor dianggap sebagai korban.
"Perlu kami sampaikan hari ini bahwa semalam kami laporkan Anthony terkait UU ITE Pasal 27. Ancamannya enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Mudah-mudahan cepat panggil saksi dan terlapor," ujar Syuratman Usman selaku kuasa hukum Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, Sabtu (27/7) malam.
Anthony Hilenaar dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan pada April 2019. Tindakan tersebut dilakukan melalui akun Instagram @hillenaar87.
"Karena itu mengingat kasus ini memang terus berlanjut maka kemarin rekan kita melaporkan Pasal 27 Undang-Undang ITE terkait ada ungkapan dia di medsos atau Instagram yang menyatakan sosok binatang menyudutkan terhadap Kriss," sambung Denny Lubis, anggota tim kuasa hukum, di kesempatan yang sama seperti dilansir detik.
Konflik Kriss Hatta dan Anthony Hilenaar berawal dari sebuah kejadian di sebuah klub di wilayah Jakarta Selatan, April 2019. Saat itu, Anthony Hilenaar merasa dianiaya dengan cara dipukul oleh mantan kekasih Hilda Vitria tersebut.
Denny menambahkan, kliennya hingga saat ini masih ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Meski begitu, ia khawatir jika apa yang terjadi tidak disampaikan akan menjadi bias.
"Jadi ada penambahan dari pasal 27 itu untuk ditambahkan pasal 29 UU ITE karena menggunakan WA sebagai sarana komunikasi meminta sejumlah uang itu. Meski tak secara langsung tetapi ada WA, dari situ kita siapkan untuk jadi bukti saat pemeriksaan tadi," ujarnya seperti dilansir tabloidbintang. *
Komentar