Berkasnya P-21, Sudikerta Segera Diserahkan ke Jaksa
Berkas perkara dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar yang menyeret mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018 I Ketut Sudikerta sebagai tersangka, akhirnya dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (29/7).
DENPASAR, NusaBali
Tersangka Sudikerta pun segera akan diserahkan penyidik kepolisian kepada jaksa. Asintel Kejati Bali, Eko Hening Wardono, mengatakan berdasarkan surat bernomor B 2302/N.1/.1/EOA/.1/07/2019 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka I Ketut Sudikerta, sudah dinyatakan lengkap (P-21). Dalam berkas tersebut, politisi senior mantan Ketua DPD I Golkar Bali 2010-2018 ini dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka Sudikerta dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP (tentang penipuan dan penggelapan) dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (pemalsuan akta otentik) dan atau Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 (tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang). “Per hari ini, 29 Juli 2019, berkas perkara dengan tersangka Ketut Sudikerta sudah lengkap atau P-21,” tegas Eko Hening Wardono saat ditemui NusaBali di ruang klerjanya Kantor Kejati Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin sore.
Setelah berkasnya dinyatakan P-21, kata Eko Hening, sanjutnya pihak kejaksaan akan menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali. Menurut Eko Hening, saat ini kewenangan penahanan masih di tangan kepolisian. Setelah nantinya dilimpahkan, barulah menjadi kewenangan kejaksaan untuk melanjutkan penahanan tersangka atau tidak. “Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, kami tinggal menunggu dari kepolisian. Setelah nanti dilimpahkan, baru akan menjadi kewenangan kami,” tegas Eko Hening.
Jika nanti dilimpahkannya oleh penyidik kepolisian ke kejaksaan sebelum masa pe-nahanannya habis, maka tersangka Sudikerta tidak akan lepas dari tahanan. Masa penahanan tersangka Sudikerat sendiri akan berakhir hari Kamis, 1 Agustus 2019 lusa. Politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamnatan Kuta Selatan, Badung ini bisa lepas dari tahanan, jika tidak segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Tersangka Sudikerta menjalani penahanan di Rutan Polda Bali sejak 4 April 2019 lalu, setelah ditangkap polisi saat hendak terbang ke Jakarta dari Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Dalam penahanan tahap pertama, Sudikerta ditahan selama 20 hari (tahanan kepolisian). Kemudian, dilanjutkan dengan perpanjangan 40 hari (tahanan kejaksaan).
Terakhir, dilakukan perpanjangan 60 hari (penahanan pengadilan). Total, Sudikerta akan menjalani penahanan selama 120 hari. Jika dihitung, masa penahanan Sudikerta selama 120 hari akan berakhir, Kamis (1/8) nanti. *rez
Tersangka Sudikerta dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP (tentang penipuan dan penggelapan) dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (pemalsuan akta otentik) dan atau Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 (tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang). “Per hari ini, 29 Juli 2019, berkas perkara dengan tersangka Ketut Sudikerta sudah lengkap atau P-21,” tegas Eko Hening Wardono saat ditemui NusaBali di ruang klerjanya Kantor Kejati Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin sore.
Setelah berkasnya dinyatakan P-21, kata Eko Hening, sanjutnya pihak kejaksaan akan menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali. Menurut Eko Hening, saat ini kewenangan penahanan masih di tangan kepolisian. Setelah nantinya dilimpahkan, barulah menjadi kewenangan kejaksaan untuk melanjutkan penahanan tersangka atau tidak. “Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, kami tinggal menunggu dari kepolisian. Setelah nanti dilimpahkan, baru akan menjadi kewenangan kami,” tegas Eko Hening.
Jika nanti dilimpahkannya oleh penyidik kepolisian ke kejaksaan sebelum masa pe-nahanannya habis, maka tersangka Sudikerta tidak akan lepas dari tahanan. Masa penahanan tersangka Sudikerat sendiri akan berakhir hari Kamis, 1 Agustus 2019 lusa. Politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamnatan Kuta Selatan, Badung ini bisa lepas dari tahanan, jika tidak segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Tersangka Sudikerta menjalani penahanan di Rutan Polda Bali sejak 4 April 2019 lalu, setelah ditangkap polisi saat hendak terbang ke Jakarta dari Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Dalam penahanan tahap pertama, Sudikerta ditahan selama 20 hari (tahanan kepolisian). Kemudian, dilanjutkan dengan perpanjangan 40 hari (tahanan kejaksaan).
Terakhir, dilakukan perpanjangan 60 hari (penahanan pengadilan). Total, Sudikerta akan menjalani penahanan selama 120 hari. Jika dihitung, masa penahanan Sudikerta selama 120 hari akan berakhir, Kamis (1/8) nanti. *rez
1
Komentar