Bupati: Oknum Pemalsu Izin Terlalu Berani
Bupati Giri Prasta sudah memerintahkan jajaran Dinas PMPTSP untuk melakukan kroscek terhadap IMB yang telah dikeluarkan.
Pembangunan Reklame Diduga Gunakan Dokumen Izin Palsu
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta angkat bicara terkait dokumen perizinan palsu yang kembali beredar. Bupati menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap siapapun yang mengeluarkan izin palsu mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Badung.
“Ini sudah ranahnya pihak berwajib yang menangani. Terlalu berani hal itu dilakukan oleh oknum. Tim kami sudah menindaklanjuti,” tegas Bupati Giri Prasta usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Badung, Senin (29/7), di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung.
Bahkan, kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan penutupan sungai di wilayah Petitenget, Kecamatan Kuta Utara, sudah resmi dilaporkan ke Polres Badung. “Kami berprinsip akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ada di Kabupaten Badung,” katanya.
Bupati pun sudah memerintahkan jajaran Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan kroscek terhadap IMB yang telah dikeluarkan. Harapannya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
Sementara, Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan mengancam akan membawa ke ranah hukum bila terbukti ada pihak yang sengaja membuat izin palsu dengan mengatasnamakan Pemkab Badung. “Sekarang tim teknis masih mengecek ke lapangan dan memverifikasi dokumen yang diduga palsu tersebut,” tandasnya.
Disinggung langkah antisipasi, pihaknya dengan instansi terkait akan melakukan penelusuran lebih lanjut perizinan yang lainnya. Supaya tidak ada lagi kasus serupa terulang.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan proyek pembangunan reklame di kawasan Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Kuta. Diduga pembangunan reklame tersebut menggunakan dokumen perizinan palsu, sebab kop surat tertulis Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Badung. Padahal, BPPT telah berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan informasi pembangunan reklame itu berasal dari masyarakat. “Ada yang tanya kenapa mendapat izin bangun reklame di sana (Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Red). Ukuran reklame 10 meter x 5 meter x 1 sisi vertikal cahaya,” ujar Suryanegara, Minggu (28/7).
Berbekal informasi dari masyarakat pula, Satpol PP kemudian melakukan penelusuran. “Di lapangan tim menemukan pekerja proyek dan meminta menunjukkan izin. Awalnya mereka sangat percaya diri, tapi setelah saya suruh foto dan diteliti, izin yang diperlihatkan diduga palsu. Jadi, langsung anggota saya minta hentikan dan ambil KTP serta alat kerja,” tuturnya.
Indikasi jika izin tersebut palsu terlihat dari kop surat, yakni masih menggunakan nama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Padahal, BPPT telah berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak 2016. “Ini yang meyakinkan kami kalau izin IMB itu dipalsukan. Apalagi IMB dikeluarkan 2019,” kata Suryanegara. *asa
Komentar