KPU Akui 'Sampah' Logistik Barang Milik Negara
Logistik Pilgub Bali Tercecer di Lahan Kosong
SINGARAJA, NusaBali
KPU Buleleng akhirnya mengakui ‘sampah’ logistik berupa surat suara Pilgub Bali 2018, yang ditemukan tercecer di lahan kosong LC Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, sebagai barang milik negara yang mesti dikelola secara kearsipan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun KPU menyebut logistik yang ditemukan tercecer di lahan kosong itu bukan ada unsur kesengajaan membuang.
“Ada kemungkinan saat pemindahan seluruh logistik dari gudang yang kami sewa di LC Bahktiseraga ke gudang di kantor KPU Jalan A Yani, ada beberapa surat suara yang jatuh di gudang LC. Jadi ini tidak ada unsur kesengajaan, ini kelalaian kami,” kata Sekretaris KPU Buleleng, I Putu Aswina, yang diklarifikasi oleh Bawaslu Buleleng, Senin (29/7) siang di Kantor Bawaslu, Jalan Bisma Singaraja.
Selain menghadirkan Sekretaris KPU Buleleng, Bawaslu Buleleng juga menghadirkan lembaga ahli dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan, I Putu Kariaman Putra.
Keduanya diklarifikasi oleh Divisi Penyelesaian Sengketa, Kadek Carna Wirata. Khusus untuk Sekretaris KPU Buleleng, pemeriksaan berlangsung mulai pukul 14.30 Wita hingga pukul 15.30 Wita.
Usai proses klarifikasi, Sekretaris KPU Buleleng, Putu Aswina mengaku hanya ditanya seputar proses pengelolaan surat suara sebagai arsip negara. Menurut Aswina, sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan KPU, surat suara memang harus dikelola sebagai arsip.
Khusus untuk surat suara Pilgub Bali, surat suara itu sebenarnya sudah dapat diusulkan untuk dimusnahkan, sebulan setelah pelantikan. “Pelantikan Gubernur kan September. Bulan Oktober (arsip) itu sudah tidak aktif,” kata Aswina.
Lalu, bagaimana surat suara itu bisa ditemukan di lahan kosong? Aswina mengakui surat suara itu memang tercecer. Dia menduga surat suara itu tercecer saat KPU Buleleng memindahkan isi gudang dari gudang logistik di Jalan Toya Anakan Desa Baktiseraga, ke gudang di Kantor KPU Buleleng. Mengingat gudang yang ada di Jalan Toya Anakan masa sewanya sudah habis pada Maret lalu.
Sementara Komisioner Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata, mengatakan pihaknya akan segera melakukan kajian. Sebelumnya, sejumlah surat suara eks Pilgub Bali 2018 ditemukan berserakan di sebuah lahan kosong di Jalan Kumba Karna, Desa Baktiseraga. Diduga surat suara itu merupakan bekas surat suara yang tercecer di Gudang Logistik KPU Buleleng, yang dulu berada di Jalan Toya Anakan, Desa Baktiseraga. *k19
“Ada kemungkinan saat pemindahan seluruh logistik dari gudang yang kami sewa di LC Bahktiseraga ke gudang di kantor KPU Jalan A Yani, ada beberapa surat suara yang jatuh di gudang LC. Jadi ini tidak ada unsur kesengajaan, ini kelalaian kami,” kata Sekretaris KPU Buleleng, I Putu Aswina, yang diklarifikasi oleh Bawaslu Buleleng, Senin (29/7) siang di Kantor Bawaslu, Jalan Bisma Singaraja.
Selain menghadirkan Sekretaris KPU Buleleng, Bawaslu Buleleng juga menghadirkan lembaga ahli dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan, I Putu Kariaman Putra.
Keduanya diklarifikasi oleh Divisi Penyelesaian Sengketa, Kadek Carna Wirata. Khusus untuk Sekretaris KPU Buleleng, pemeriksaan berlangsung mulai pukul 14.30 Wita hingga pukul 15.30 Wita.
Usai proses klarifikasi, Sekretaris KPU Buleleng, Putu Aswina mengaku hanya ditanya seputar proses pengelolaan surat suara sebagai arsip negara. Menurut Aswina, sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan KPU, surat suara memang harus dikelola sebagai arsip.
Khusus untuk surat suara Pilgub Bali, surat suara itu sebenarnya sudah dapat diusulkan untuk dimusnahkan, sebulan setelah pelantikan. “Pelantikan Gubernur kan September. Bulan Oktober (arsip) itu sudah tidak aktif,” kata Aswina.
Lalu, bagaimana surat suara itu bisa ditemukan di lahan kosong? Aswina mengakui surat suara itu memang tercecer. Dia menduga surat suara itu tercecer saat KPU Buleleng memindahkan isi gudang dari gudang logistik di Jalan Toya Anakan Desa Baktiseraga, ke gudang di Kantor KPU Buleleng. Mengingat gudang yang ada di Jalan Toya Anakan masa sewanya sudah habis pada Maret lalu.
Sementara Komisioner Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata, mengatakan pihaknya akan segera melakukan kajian. Sebelumnya, sejumlah surat suara eks Pilgub Bali 2018 ditemukan berserakan di sebuah lahan kosong di Jalan Kumba Karna, Desa Baktiseraga. Diduga surat suara itu merupakan bekas surat suara yang tercecer di Gudang Logistik KPU Buleleng, yang dulu berada di Jalan Toya Anakan, Desa Baktiseraga. *k19
Komentar