Kantin Sekolah Ditarik Uang Sewa
Karena berdiri di atas lahan Pemkab, seluruh kantin di sekolah SD, SMP dan OPD dikenai retribusi sesuai besaran lahan yang ditempati.
Kejar Potensi Pendapatan Daerah Rp 1 Miliar Per Tahun
SINGARAJA, NusaBali
Seluruh kantin sekolah tingkat SD dan SMP, termasuk kantin di seluruh SKPD lingkup Pemkab Buleleng, kini resmi menjadi sumber pendapatan daerah, setelah lembaga DPRD Buleleng resmi menetapkan Perda Retribusi Kekayaan Daerah. Besaran pendapatan dari sektor penyewaan kantin tersebut diperkirakan Rp 1 miliar per tahun.
Penetapan Perda Retribusi Kekayaan Daerah berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Buleleng Senin (29/7) pagi. Menyusul penetapan Perda tersebut, Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng telah menghitung proyeksi pendapatan kantin pada lembaga pendidikan dan kantin di SKPD.
Untuk kantin di SKPD berjumlah 19 kantin, asumsinya dapat menghasilkan pendapatan sebesar Rp 852.949 per bulan atau Rp10.235.358 setahun. Sedangkan kantin di lembaga Pendidikan, baik itu SD dan SMP masih dilakukan pendataan di masing-masing kecamatan. Sehingga jumlah kantin SD dan SMP belum dapat dihitung pasti.
Meski demikian, BKD telah memproyeksikan pendapatan dari kantin SD dan SMP yang ada di seluruh Buleleng. Kantin SD, asumsi pendapatan diperkirakan sebesar Rp19.078.940 per bulan atau Rp 228.942.480 setahun. Sedangkan untuk tingkat SMP pendapatan yang dihasilkan sebesar Rp 3.376.020 per bulan atau Rp 44.112.240 setahun. Sehingga pendapatan seluruh kantin dalam setahun diperkirakan sebesar Rp 1 miliar. “Jadi proyeksi untuk kantin ini kami susun dengan asumsi setiap sekolah ada satu kantin dan luas kantin rata-rata 10 meter persegi,” jelas Kepala BKD Buleleng Gede Sugiarta Widiada, usai rapat paripurna.
Menurutnya, seluruh kantin baik di lembaga pendidikan maupun di SKPD dikenakan retribusi karena berada di atas lahan atau aset Pemkab Buleleng. Sementara untuk proses pemungutan, untuk lembaga pendidikan, retribusi akan dipungut Disdikpora Kabupaten Buleleng dan masuk ke kas daerah melalui bendahara penerimaan Disdikpora. Sedangkan untuk kantin OPD akan dipungut oleh BKD dan masuk ke dalam Kas Daerah melalui bendahara BKD.
“Jadi untuk pendataan kantin OPD sudah tuntas kita lakukan baik jumlah dan ukurannya masing-masing. Kalau kantin SD dan SMP masih dalam proses pengumpulan data yang dikoordinir oleh Korwil Pendidikan masing-masing kecamatan,” imbuh Sugiartha.
Sementara, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna menjelaskan, keberadaan Perda Retribusi Kekayaan Daerah bertujuan untuk melakukan pendataan terhadap aset-aset milik Daerah, termasuk melakukan pengelolaan.
Apalagi selama ini Buleleng dirasakan masih banyak memerlukan sumber pendapatan untuk mendongkrak PAD, sehingga potensi sekecil apapun harus bisa dimaksimalkan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau kantin selama ini kan belum tentu juga menjadi sumber bagi sekolah atau OPD, sekarang bisa dikelola Pemkab untuk menghasilkan pendapatan saya rasa tidak masalah. Dengan catatan harus melalui kajian dan sesuai dengan payung hukum yang jelas,” jelasnya. *k19
Komentar