nusabali

Bank Buleleng Jadi Perseroan Terbatas

  • www.nusabali.com-bank-buleleng-jadi-perseroan-terbatas

Pemkab Buleleng Dituntut Siapkan Dana Minimal Rp 35 Miliar

SINGARAJA, NusaBali

Pemkab Buleleng kini dituntut menyiapkan anggaran minimal Rp 35 miliar, guna menguasai saham Bank Buleleng 45, pasca Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu ditetapkan menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Bank Buleleng 45, resmi ditetapkan sebagai PT setelah rapat paripurna DPRD Buleleng menetapkan Perda PT Bank Buleleng 45, Senin (29/7) di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Dewan, Gede Supriatna, dihadiri Wakil Bupati Buleleng, dr Nyoman Sutjidra bersama pimpinan OPD lingkup Pemkab Buleleng. Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus), perubahan Bank Buleleng 45 dari BUMD menjadi PT, harus diikuti dengan penetapan modal dasar. Hasil pembahasan, Pansus menyepakati modal dasar dari PT Bank Buleleng sebesar Rp 60 miliar.

“Penetapan modal dasar ini telah menjadi pembahasan yang intens. Akhirnya disepakati modal dassar itu sebesar Rp 60 miliar, dari awalnya sebesar Rp 20 miliar,” terang Ketua Pansus, Putu Tirta Adnyana.

Menyusul penentapan modal dasar itu, Pemkab Buleleng kini dituntut menyiapkan anggaran minimal Rp 35 miliar. Apalagi Pemkab Buleleng berkeinginan menjadi pemegang saham terbesar dengan prosentase 50 persen plus 1. “Yang jelas kami Pemerintah Daerah ingin menjadi pemegang saham mayoritas. Tidak lagi menjadi pemegang saham pengendali. Kalau pengendali kepemilikan sahamnya cukup 25 persen. Kami ingin menguasai 50 persen plus 1,” kata Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra.

Menurut Wabup Sutjidra, dengan penguasaan saham mayoritas, Pemkab Buleleng memiliki kewenangan lebih dalam mengambil kebijakan pada saat rapat umum pemegang saham (RUPS). Sutjidra mencontahkan, ketika ada hal-hal yang kurang baik dalam pengelolaan Bank Buleleng 45, Pemkab Buleleng dapat mengambil kebijakan ketika harus melaksanakan RUPS khusus.

Sementara Ketua Badan Pengawas Bank Buleleng 45, Ketut Suparto menjelaskan, keinginan dari Pemkab Buleleng sebagai penguasa saham mayoritas akan ditindaklanjuti dengan perhitungan kembali seluruh aset termasuk penyertaan modal ketika Bank Buleleng 45 masih sebagai BUMD. “Untuk menentukan berapa saham yang sudah Pemkab miliki, nanti kami hitung kembali. Baik dari sisi aset, penyertaan modalnya, termasuk penyisihan keuntungan bank,” terangnya.

Menurut Suparto yang juga Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Buleleng, secara perhitungan kasar dari aset dan penyertaan modal serta penyisihan keuntungan, saham Pemkab Buleleng diperkirakan sudah mencapai 50 persen dari modal dasar yang ditetapkan sebesar Rp 60 miliar. Karena Pemkab Buleleng sejauh ini sudah menyertakan modal usaha sekitar Rp 14 miliar.

Modal usaha diberikan sebagai penyertaan modal ketika Bank Buleleng 45 masih menjadi BUMD. “Kalau misalnya dalam perhitungan nanti masih kurang 50 persen plus 1, tentu nanti kami akan ajukan lagi ke Pemkanb Buleleng. Nah sisa saham nanti, akan dilempar ke publik,” jelasnya. *k19

Komentar