Pelaku Mesum Video Call Anak Dibekuk
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka p0rn0grafi anak lewat whatsapp video call.
JAKARTA, NusaBali
"Pelaku bernisial AAP usia 27 tahun, ditangkap di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/7).
Iwan mengatakan penangkapan AAP bermula dari laporan yang dibuat salah satu orangtua korban pada 26 Juni lalu. Dalam laporan itu, pelapor mengatakan anaknya mendapat ancaman dari seseorang yang memaksa korban untuk melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp.
"Pelaku tersebut mengancam dengan menggunakan rekaman video mesum yang di dalamnya terdapat gambar korban," ujar Iwan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AAP, diketahui pelaku mendapatkan identitas para korban lewat aplikasi game online. Dari aplikasi game online itu, pelaku kemudian berkenalan dengan korban dan komunikasi pun berlanjut via Whatsapp.
"Kemudian tersangka meminta pelaku melakukan video call sex dengan korban dan direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," ujar Iwan.
Rekaman tersebut, kata Iwan, dimanfaatkan tersangka untuk mengancam korbannya. Tersangka, lanjut Iwan, mengancam korban akan menyebarkan rekaman itu jika korban menolak memenuhi keinginan tersangka.
"Ancaman juga diberikan oleh tersangka jika korban tidak menuruti instruksinya pada saat video call sex berlangsung," ucapnya dilansir cnnindonesia.
Iwan menyatakan dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka AAP biasanya mencari target anak perempuan berumur sekitar 15 tahun. Iwan menyebut setidaknya ada 10 anak di bawah umur yang telah menjadi korban tersangka AAP.
"Dari 10 korban, dua anak sudah kita proses untuk dilakukan rehabilitasi atau tidak," kata Iwan. Atas perbuatannya, tersangka AAP dijerat pasal 27 ayat 1 dan pasal 29 UU ITE serta pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Anthonius Malau menuturkan pihaknya langsung merespon kasus pornografi anak ini dengan melalukan koordinasi dengan pihak Hago. Pihak Hago langsung memblokir sistem yang memungkinkan penggunanya untuk mengirim nomor ponsel hingga pengiriman gambar.
Ketua KPAI Susanto menyampaikan kasus pornografi anak di Indonesia sangatlah dinamis. Ia menilai modus serupa bisa saja kembali terulang di kemudian hari. Oleh karena itu, KPAI mendorong pengawasan dari orang tua, keluarga, hingga guru sangat penting guna mencegah kasus serupa terulang. *
"Pelaku bernisial AAP usia 27 tahun, ditangkap di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/7).
Iwan mengatakan penangkapan AAP bermula dari laporan yang dibuat salah satu orangtua korban pada 26 Juni lalu. Dalam laporan itu, pelapor mengatakan anaknya mendapat ancaman dari seseorang yang memaksa korban untuk melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp.
"Pelaku tersebut mengancam dengan menggunakan rekaman video mesum yang di dalamnya terdapat gambar korban," ujar Iwan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AAP, diketahui pelaku mendapatkan identitas para korban lewat aplikasi game online. Dari aplikasi game online itu, pelaku kemudian berkenalan dengan korban dan komunikasi pun berlanjut via Whatsapp.
"Kemudian tersangka meminta pelaku melakukan video call sex dengan korban dan direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," ujar Iwan.
Rekaman tersebut, kata Iwan, dimanfaatkan tersangka untuk mengancam korbannya. Tersangka, lanjut Iwan, mengancam korban akan menyebarkan rekaman itu jika korban menolak memenuhi keinginan tersangka.
"Ancaman juga diberikan oleh tersangka jika korban tidak menuruti instruksinya pada saat video call sex berlangsung," ucapnya dilansir cnnindonesia.
Iwan menyatakan dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka AAP biasanya mencari target anak perempuan berumur sekitar 15 tahun. Iwan menyebut setidaknya ada 10 anak di bawah umur yang telah menjadi korban tersangka AAP.
"Dari 10 korban, dua anak sudah kita proses untuk dilakukan rehabilitasi atau tidak," kata Iwan. Atas perbuatannya, tersangka AAP dijerat pasal 27 ayat 1 dan pasal 29 UU ITE serta pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Anthonius Malau menuturkan pihaknya langsung merespon kasus pornografi anak ini dengan melalukan koordinasi dengan pihak Hago. Pihak Hago langsung memblokir sistem yang memungkinkan penggunanya untuk mengirim nomor ponsel hingga pengiriman gambar.
Ketua KPAI Susanto menyampaikan kasus pornografi anak di Indonesia sangatlah dinamis. Ia menilai modus serupa bisa saja kembali terulang di kemudian hari. Oleh karena itu, KPAI mendorong pengawasan dari orang tua, keluarga, hingga guru sangat penting guna mencegah kasus serupa terulang. *
1
Komentar