nusabali

Bikin Konten Asusila Menyimpang, saat Diamankan Positif Narkoba

  • www.nusabali.com-bikin-konten-asusila-menyimpang-saat-diamankan-positif-narkoba

Buron Polisi Inggris Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai Bali

MANGUPURA, NusaBali

Buronan polisi Inggris, Terence David Murrell (Terry), 31, ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai di Hotel Kumpi Rooms, Jalan Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Minggu (28/7) sekitar pukul 02.00 Wita. Pria berkebangsaan Inggris ini kabur ke Bali karena di negaranya dia terlibat kasus kepemilikan obat-obatan terlarang. Pada saat ditangkap oleh petugas Imigrasi, pada ponsel pemegang paspor dengan nomor 535124644 ini ditemukan 20 video asusila yang diproduksinya sendiri.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Amran Aris saat rilis perkara di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jalan Raya Taman Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Selasa (30/7), mengatakan kaburnya pria bertato ini ramai diberitakan media massa di Inggris, salah satunya adalah The Sun. Dalam berita yang beredar, pria berbadan atletis ini kabur ke Bali. Terry lolos masuk Bali karena dalam pengejaran terhadap yang bersangkutan oleh polisi Inggris tidak melibatkan Interpol, sehingga tidak bisa dilakukan penolakan otomatis terhadap Terry.

Mendapat informasi itu, Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengecekan data keimigrasian. Diketahui yang bersangkutan masuk ke Bali pada 31 Januari 2019. Terry datang memanfaatkan fasilitas bebas visa yang berlaku selama 30 hari.

Pihak Imigrasi Ngurah Rai lantas melakukan pendalaman tentang keberadaan yang bersangkutan. Diketahui pria kelahiran 18 November 1987 itu tinggal di salah satu kamar Hotel Kumpi Rooms di Jalan Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Pada Minggu (28/7) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas Imigrasi mendatangi hotel tersebut dan menginterogasi yang bersangkutan.

“Awalnya yang bersangkutan tak mau menunjukkan paspornya. Petugas kami menggeledah kamar yang bersangkutan, dan paspornya ditemukan di dalam tumpukan pakaiannya. Setelah dicek ternyata yang bersangkutan sudah overstay (izin tinggal melebihi batas akhir visa) sebanyak 151 hari,” tutur Amran.

Mendapati pelanggaran tersebut, petugas Imigrasi kemudian menggeledah seluruh kamar yang ditempati Terry. Hasilnya petugas Imigrasi menemukan sebuah alat isap shabu, 6 batang spuit suntik, 8 botol kaca berukuran kecil berisi cairan diduga obat pembesar otot, dua buah buku tabungan, sebuah dompet warna hitam beserta sejumlah kartu di dalamnya, dan dua buah iPhone.

Dari tes urine, pria yang di negaranya bekerja sebagai model ini rupanya positif menggunakan narkotika. “Melihat unsur tersebut, kita lakukan tes urine, untuk sementara itu terbukti positif morfin,” kata Amran.

Sementara saat dua buah iPhone milik Terry diperiksa, ditemukan sebanyak 20 video asusila. Diduga pemeran dalam 20 konten video asusila itu adalah yang bersangkutan. Dari puluhan video asusila yang berdurasi antara 8–10 menit itu memamerkan adegan tak wajar. Ada adegan mesum sesama lelaki, bersama binatang seperti anjing dan ikan, dan dengan perempuan.

Karena ada kasus pidana lain yang dilakukan Terry, pihak Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Denpasar dan Polres Badung untuk dilakukan tindak lanjut.

“Saya menduga Terry ini mengalami penyimpangan seksual. Dia membuat video yang pemerannya diduga kuat adalah dia sendiri. Itu dilihat dari tato dari salah satu pemeran dari puluhan video yang ada di dalam HP-nya. Yang bersangkutan mengaku membuat video itu sendiri,” tutur Amran.

Ditanya tujuan yang bersangkutan datang ke Bali, Amran mengatakan jika dilihat dari paspornya yang bersangkutan datang untuk berwisata. Amran enggan berkomentar apakah yang bersangkutan menggarap video asusila itu di Bali atau tidak. Amran hanya mengatakan secara Imigrasi yang bersangkutan sudah overstay 151 hari.

“Di mana yang bersangkutan membuat video asusila? Tujuannya untuk apa? apakah ada yang digarap di Bali dan lainnya, saya tidak tahu. Kami serahkan yang bersangkutan kepada polisi untuk menggali lebih dalam keterangannya. Polisi yang lebih canggih untuk itu. Jika semua proses di kepolisian selesai, maka tugas Imigrasi adalah mengurus masalah overstay dan deportasi terhadap yang bersangkutan,” kata Amran sembari menjelaskan berdasarkan data pada paspornya, ini kali kedua yang bersangkutan datang ke Bali.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariwan, mengatakan akan berkoordinasi dengan Polres Badung karena tempat yang bersangkutan ditangkap berada di wilayah hukum Polres Badung. Kompol Arta belum bisa menjelaskan pasal yang dilanggar oleh yang bersangkutan. Konten pornografi itu harus bisa dibuktikan. Untuk membuktikannya dengan pemeriksaan forensik digital, baik cyber maupun laboratorium.

“Yang bersangkutan akan diperiksa dalam dua kasus yakni tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum, yakni pornografi. Kami akan bersinergi dengan pihak Polres Badung untuk mengungkap kasus ini. Nanti perkaranya akan kami gelar lagi. Saya belum bisa menjelaskan apa-apa karena yang bersangkutan masih diamankan di Imigrasi,” tutur mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Amran menegaskan berdasarkan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Terry telah melakukan pelanggaran Keimigrasian dan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Sementara itu, sebagaimana dilansir wolipop, Terry disebutkan menjual foto porno pribadinya ke situs OnlyFans. Dalam situs tersebut, followersnya bisa membayar 8 poundsterling atau Rp 140 ribu setiap bulannya untuk melihat konten porno Terry.

Sementara detikcom memberitakan, Terry dinyatakan bersalah pada Oktober 2018 karena menjual steroid ilegal dan dijatuhi hukuman 37 bulan oleh Pengadilan Caernarfon Crown. Namun, sebelum diadili Terry malah kabur dari hukuman dan eksis di Bali.

Sementara itu, seperti dilansir BBC, Terry disebut terlibat sindikat narkoba yang mengimpor steroid mentah dari China. Terry sudah menghasilkan 220.000 pound sterling lewat jual-beli steroid itu.

Rantai jual-beli obat-obatan terlarang itu bisa dibongkar setelah petugas Bea-Cukai menyadap pengiriman paket dari sindikat tersebut. Paket itu berisi steroid mentah dan bahan-bahan lain yang digunakan untuk produksi serta distribusi obat-obatan terlarang.

Hakim setempat mengatakan kasus itu melibatkan operasi kriminal yang sangat luas. Steroid yang diimpor sindikat itu berasal dari Hong Kong dan China. *pol

Komentar