Lambat Bahas APBD, Gaji Bisa Diblokade
Gaji terancam tak bisa terbayar jika terjadi keterlambatan membahas R-APBD 2016. Jika sampai terjadi, dilakukan penyelidikan pihak mana sebagai penyebabnya.
AMLAPURA, NusaBali
Masalah alotnya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) 2016 di DPRD Karangasem memantik reaksi. Penjabat Bupati Karangasem, Ida Bagus Ngurah Arda, mengingatkan jika terlambat membahas R-APBD 2016, nantinya berdampak gaji diblokade. Sebab, ketentuan penyusunan sesuai Permendagri No 52 tahun 2015, dengan jelas mencantumkan konsekuensinya seperti itu.
Atas dasar itulah katanya, penyusunan R-APBD 2016, mesti tepat waktu, paling cepat tuntas pembahasannya November 2015, kemudian verifikasi selama dua minggu Desember 2015, dan per 1 Januari 2016, telah terlaksana. IB Arda menegaskan hal itu di Amlapura, Rabu (4/11).
Terjadinya tarik ulur pembahasan R-APBD 2016 di DPRD Karangasem memicu kekhawatiran, penyelesaiannya molor. Apalagi draf R-APBD 2016 belum diserahkan di Rapat Paripurna DPRD, karena belum ada kata sepakat antara DPRD dengan eksekutif. Sebab, dalam rapat terbatas di DPRD antar pimpinan DPRD dengan pimpinan eksekutif, Selasa (3/11) berakhir deadlock.
“Ya, kalau terlambat bahas R-APBD 2016, terancam tidak dapat gaji. Memang ketentuan di Permendagri No 52 tahun 2015 seperti itu. Lebih lanjut tanyakan ke Bagian Keuangan secara teknis,” jelas IB Arda.
Secara terpisah Kabag Keuangan Setdakab Karangasem I Dewa Made Ari Menaka mengakui, gaji terancam tak bisa terbayar jika terjadi keterlambatan membahas R-APBD 2016. “Jika keterlambatan pembahasan yang terjadi, nantinya akan dilakukan penyelidikan. Pihak mana sebagai penyebab keterlambatan itu,” katanya.
Misalnya kata Dewa Ari, hasil dari penyelidikan atas keterlambatan pembahasan R-APBD 2016, penyebab dari keterlambatan pembahasan itu, adalah pihak eksekutif, maka gajinya tidak bisa terbayar hanyalah gaji Bupati/Wakil Bupati Karangasem. Sebaliknya, jika pihak legislatif sebagai penyebab molornya pembahasan R-APBD, yang tidak kebagian gaji semua anggota dewan.
“Sedangkan gaji untuk PNS termasuk pimpinan SKPD, tetap terbayar. Begitu juga gaji di Sekretariat Dewan, yakni Sekwan beserta stafnya tetap terbayar,” kata Dewa Ari.
Itulah sebabnya kata Dewa Ari, sesuai amanat Permendagri No 52 tahun 2015, bagian II Prinsip Penyusunan APBD, butir (3) tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Karangasem I Gede Putu Sudita mengakui, konsekuensi dari molornya pembahasan R-APBD, gaji tidak bisa terbayar. “Ya, konsekuensinya memang demikian, jika pembahasan molor, gaji tak terbayar. Tunggu sajalah, agenda pembahasan R-APBD 2016, lebih lanjut,” jelas Putu Sudita.
Anggota dewan I Made Juita mengakui risiko pembahasan molor gaji terhambat. “Lihat dulu pihak mana sebagai pelaku, menghambat pembahasan APBD 2016. APBD itu kan tersusun mengacu aspirasi masyarakat melalui anggota dewan, makanya jangan coba-coba mengabaikan aspirasi itu,” ucap Juita.
Komentar