Sudikerta Diserahkan ke Jaksa
Mantan Wagub Bali dilimpahkan ke Kejari Denpasar berikut barang bukti uang tunai Rp 1,3 miliar dan aset yang diduga dibeli dari hasil penipuan
Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
DENPASAR, NusaBali
Sehari jelang masa penahanannya berakhir, mantan Wakil Gubernur Bali (2013-2018) I Ketut Sudikerta selaku tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar, dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan, Kamis (31/7) pagi. Politisi senior Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini dilimpahkan berikut beberapa barang bukti, termasuk uang tunai Rp 1,3 miliar dan aset-aset yang diduga dibeli tersangka menggunakan uang hasil penipuan.
Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka Ketut Sudikerta lebih dulu menjalani pemeriksaan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali, Jalan Trijata Denpasar, Rabu pagi pukul 08.30 Wita. Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, Sudikerta kemudian digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jalan letda Tantular Niti Mandala Denpasar, untuk menjalani proses administrasi awal.
Habis proses awal di Kejati Bali, tersangka Sudikerta kemudian dilimpahkan ke Ke-jaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Jalan PB Sudirman Denpasar. Terakhir, usai pelimpahan di Kejari Denpasar, mantan Ketua DPD I Golkar Bali (2010-2018) ini dibawa ke LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung untuk menjalani penahanan lebih lanjut sembari menunggu disidangkan.
Pantauan NusaBali, saat dibawa dari Rutan Polda Bali di Jalan WR Supratman Denpasar ke Kejati Bali, tersangka Sudikerta tidak diangkut dengan mobil tahanan, melainkan menggunakan mobil Honda CR-V warna abu-abu DK 1335 TN. Di dalam mobil, tersangka Sudikerta didampingi kuasa hukumnya yakni I Gede Astawa cs dan sejumlah polisi.
Komentar