nusabali

Sudikerta Diserahkan ke Jaksa

  • www.nusabali.com-sudikerta-diserahkan-ke-jaksa

Mantan Wagub Bali dilimpahkan ke Kejari Denpasar berikut barang bukti uang tunai Rp 1,3 miliar dan aset yang diduga dibeli dari hasil penipuan

Tiba di Kantor Kejati Bali pukul 09.25 Wita, tersangka Sudikerta yang mengenakan baju kemeja putih lengan panjang dan celana tisu warna hitam, langsung masuk ke dalam gedung dengan diapiti oleh kuasa hukumnya. Saat itu, tangannya tidak diborgol. Sudikerta tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan awak media yang telah menunggunya sejak awal.

Keluar dari gedung Kejati Bali sekitar pukul 09.40 Wita, terangka Sudikerta kembali membisu. Mantan Wakil Bupati Badung 2005-2013 dan Calon Wakil Gubernur Bali di Pilgub 2018 tampak tergesa-gesa hendak meninggalkan lokasi untuk menghindari serbuan wartawan, selanjutnya menuju Kejari Denpasar.

Dalam proses pelimpahan dari penyidik kepolisian yang dikomando Kasubdit V (Ke-jahatan Siber) Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Suinaci, ke Kejari Denpasar kemarin, tersangka Sudikerta diserahkan bersama beberapa barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp 1 miliar yang disita dari saksi I Wayan Tana, uang tunai Rp 200 juta yang disita dari saksi I Komang Sudana, dan uang tunai Rp 130 juta yang disita dari saksi Herry Budiman. 

“Total uang yang diserahkan penyidik kepolisian lebih dari Rp 1,3 miliar,” tegas Kasi Intel Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma. Selain barang bukti uang, turut pula diserahkan beberapa dokumen dari notaris Siska Damayanti. Di antaranya, salinan Akta Nomor 18 tanggal 13 Mei 2013 tentang perjanjian ikatan jual beli, serta surat pernyataan dan kuasa atas nama Ida Bagus Herry Trisna Yuda. 

Penyidik kepolisian juga melimpahkan barang bukti aset berupa tanah yang disita dari AA Ngurah Agung (tersangka kasus yang sama dalam berkas terpisah). Di antaranya, sebidang tanah seluas 10.100 meter persegi yang berlokasi di Desa Batuagung (Jembrana) berikut sertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1443 atas nama Pura Luhur Jurit Uluwatu, sebidang tanah seluas 15.000 m eter persegi yang berlokasi di Desa Batuagung (Jembrana) beserta SHM Nomor 3231 atas nama Pura Jurit Uluwatu. 

Juga diserahkan sebidang tanah seluas 13.550 meter persegi yang berlokasi di Desa Poh Santen, Kecamatan Mendoyo, Jembrana berikut SHM Nomor 2977 atas nama AA Ngurah Agung. Turut juga dilimpahkan sebidang tanah seluas 3.300 meter persegi berlokasi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang disita dari I Wayan Suandi dengan SHM Nomor 16249 atas nama Herry Budiman.

Sedangkan dari tangan tersangka Sudikerta, penyidik kepolisian hanya menyita dan melimpahkan sebidang tanah seluas 270 meter persegi berlokasi di Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan dengan SHM Nomor 2332 atas nama Putu Ayu Winda Widiasari, serta sebuah mobil Xenia. “Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini sudah seluruhnya diterima oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandas Ary Kesuma.

Dalam berkas pelimpahan kemarin, tersangka Sudikerta dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP (penipuan dan penggelapan) dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (pemalsuan akta otentik) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 (Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelimpahan tersangka Sudikerta oleh Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali ke kejaksaan, Rabu kemarin, terkesan sangat dramatis. Pasalnya, Sudikerta dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan hanya berselang sehari sebelum masa penahanannya berakhir per Kamis, 1 Agustus 2019 ini. 

Ketut Sudikerta sendiri sudah menjalani penahanan di Mapolda Bali selama 119 hari sejak caleg DPR RI dari Golkar Dapil Bali dalam Pileg 2019 ini ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, 4 April 2019 lalu. Sesuai aturan, tersangka Sudikerta bisa lepas dari tahanan jika tidak dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan hingga masa penahanannya berakhir, Kamis ini.

Kasi Intel Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma, mengatakan pihaknya secara resmi telah menerima pelimpahan tahap II yaitu tersangka Ketut Sudikerta dan barang bukti dari penyidik kepolisian, per 31 Juli 2019. Setelah pelimpahan ini, kejaksaan langsung melakukan penahanan lanjutan di LP  Kerobokan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2019. 

Terkait pelimpahan tersangka Sudikerta dari kejaksaan ke pengadilan untuk disidangkan, menurut Ary Kusuma, masih menunggu koordinasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. “Saat ini tersangka Ketut Sudikerta sudah kami bawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan,” tegas Ary Kusuma.

Sementara, Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Suinaci,  me-ngatakan pelimpahan perkara terangka Sudikerta memakan waktu lama. Masalahnya, kasus ini terbilang rumit. “Prosesnya lama, karena banyak hal yang harus diklarifikasi, sehingga yang diperiksa banyak orang. Sebab, kasusnya tidak sesederhana yang dipikirkan orang. Kasus ini banyak melibatkan pihak lain yang harus diminta konfirmasi, diperiksa, dijadikan saksi, dan lainnya,” tandas AKBP IGA Suinaci.

Dalam perkara yang menjerat Ketut Sudikerta ini, terdapat dua tersangka lainnya, yakni Wayan Wakil, 51, dan AA Ngurah Agung, 68, yang kini masih mendekam di Rutan Polda Bali. Kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Bali, sejak 11 April 2019 atau sepekan setelah penahanan Sudikerta. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung diduga mendapat aliran dana dari korban PT Maspion Group dan berperan aktif dalam proses penjualan dua bidang tanah yang berada di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. “Berkas kedua tersangka ini sudah P-19. Mereka segera akan menyusul dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, tersangka Sudikerta Sudikerta memilih bungkam terkait proses hukum yang sedang dihadapinya. Termasuk saat ditanya soal perdamaian dengan korban bos PT Maspion Group, Alim Markus, yang sempat digagas beberapa waktu lalu. 

Sedangkan kuasa hukum tersangka Sudikerta yang diwakili I Gede Astawa, menyatakan akan mengupayakan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya. “Surat permohonan penangguhannya sudah kami siapkan dan diminta langsung mengajukan ke Kejaksaan Tinggi Bali," papar Gede Astawa kepada NusaBali, Rabu kemarin.

Menurut Astawa, ada beberapa alasan atas upaya penangguhan penahanan Sudikerta. Di antaranya, tersangka tidak akan melarikan diri, juga tidak bakal menghilangkan barang bukti. "Yang menjadi penjamin dalam surat penangguhan atau pengalihan penahanan adalah saudaranya (Sudikerta, Red)," kata Astawa.

Terkait upaya perdamaian yang sempat ditempuh Sudikerta dengan pihak korban bos Maspion Group, menurut Kaswata, masih terus diupayakan. "Masih berjalan. Upaya itu tetap kami tempuh." *rez,pol

Komentar