nusabali

Beli Ganja secara Online, Karyawan Hotel Diciduk

  • www.nusabali.com-beli-ganja-secara-online-karyawan-hotel-diciduk

Ganja yang dibeli melalui media sosial, dibungkus baju kemudian dikirim melalui jasa pengiriman paket. Baju dipakai membungkus ganja sekaligus bonus bagi pembeli.

DENPASAR, NusaBali
Satuan Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja via medsos (media sosial) pada Kamis (15/6) pukul 00.20 Wita lalu. Dimana, seorang tersangka berinisial AG, 30, diciduk di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, usai mengambil kiriman ekspedisi berisikan baju plus ganja di dalamnya. AG pun dikeler ke Mapolresta untuk dilakukan pengembangan. Pasalnya, peredaran narkoba tersebut merupakan modus baru.

Penangkapan karyawan hotel yang tinggal di Jalan Jepun Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, ini bermula saat terendusnya sebuah paket ekspedisi yang mencurigakan di seputaran Ubung, Denpasar. Saat itu, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan isi kiriman dari Jawa Timur tersebut dan mendapatkan satu paket ganja kering. Mengetahui hal itu, kepolisian selanjutnya melakukan pengintaian pemilik kiriman tersebut. Tak lama berselang, pelaku tampak terlihat mengambilnya dan meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Setelah itu, anggota polisi di lapangan langsung membuntuti pergerakannya.

“Anggota kami membiarkannya membawa BB (barang bukti) itu. Petugas kami hanya ingin mengetahui kepada siapa dia akan memberikannya. Tapi, ternyata dia tetap melaju ke arah Bypass Sunset Road. Ya, takut kehilangan jejak, kami menangkapnya di sana,” kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, Minggu (19/6) sore.

Dari penggeledahan itu, anggota berhasil mengamankan satu paket ganja yang disembunyikan dari dalam lipatan baju. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang itu miliknya sendiri dan baru dikirim dari Jawa. Di hadapan petugas, AG mengatakan bahwa ia memesan narkoba jenis ganja itu lewat medsos line dan instagram. Untuk mendapatkannya, ia membayar Rp 500.000 . “Jadi, dia pesannya lewat medsos. Ya, tergantung banyaknya. Si pengirim pasti akan kirim ganja plus satu baju. Baju ini kan hanya untuk mengelabui saja. Intinya mendapatkan narkoba jenis ganja itu,” ungkap Ganefo seraya mengatakan bahwa pelaku merupakan pengguna narkotika sejak tahun 2006.

Selain menangkap AG, pada hari itu juga anggota Sat Narkoba menangkap dua orang berinisial SU, 42 dan DRW, 26. Pemakai narkoba perempuan berinisial SU ini ditangkap di Jalan Merdeka, Renon. Dari tangan pedagang rujak ini, petugas mengamankan 1 paket shabu. Sementara, DRW diciduk di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan. Dari tangan mekanik yang tinggal di Jalan Tukad Gangga, Denpasar, ini petugas mengamankan 4 paket shabu berat total 2,18 gram. “Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket shabu di celana pelaku. Setelah itu dilanjutkan penggeledahan rumah ditemukan 3 paket shabu di kamarnya. Si DRW ini berperan sebagai pengedar dan juga pemakai sejak 2 bulan,” kata mantan Kasat Intel ini.

Selang pada Jumat (17/6) sore, petugas meringkus RS, 35. Pengangguran yang tinggal di Jalan Raya Legian, Kuta, Badung, ini ditangkap di Jalann Imam Bonjol. Dari tangannya, petugas mengamankan BB berupa 18 paket sabu berat total 3,18 gram. Penangkapan selanjutnya adalah buruh serabutan berinisial IS, 35. Ia ditangkap di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kutsel, Badung. Dari tangannya, petugas mengamankan BB 8 paket kecil dan 1 paket besar ganja berat total 343, 23 gram. “Jadi peran keduanya ini sebagai pengedar sejak dua bulan lalu. Terkait asal-usul BB, masih kami kembangkan lagi. Saat ini mereka ngakunya hanya ngambil lewat tempelan saja,” tutur Ganefo. 7 da

Komentar