Sindikat Narkoba Sokobanah Dibekuk
50 kg sabu disita, polisi diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut
SURABAYA, NusaBali
Satgas Anti Narkoba Polda Jatim menggagalkan penyelundupan 50 kg sabu dan 99 butir pil inex. Puluhan kilogram sabu tersebut berasal dari Malaysia. Puluhan kilogram barang terlarang itu diamankan dari lima tersangka. Terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Mereka berinisial SH,JH, N, S dan NAH.
Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Sampang, Polda Jatim dan gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai serta TNI.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba sindikat Sokobanah, Sampang, Madura itu diawali pihak Bea Cukai yang beberapa kali menangkap pengedar narkoba melalui jalur laut dan udara.
"Dari situ kami kembangkan dari Satgas Anti Narkoba. Ternyata ini sangat berkaitan dalam pengungkapan. Untuk itu kami bekerjasama dengan Bea cukai, Polri, TNI untuk mengungkap," kata kapolda Jatim kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (31/7).
Menurutnya, sejak Februari hingga Juli 2019 ada lima kali transaksi sabu. Totalnya mencapai 50 kg. "Sejak bulan Februari hingga sekarang sudah hampir 50 kg," terangnya dilansir detik.
Dari Malaysia barang terlarang itu biasa dikirim dengan dikemas dalam sebuah tong plastik bekas cat berukuran 28 kg. Barang-barang tersebut dikirim oleh TKI yang berada di Malaysia.
"Penyelidikan kasus narkoba ini membutuhkan waktu cukup panjang. Sebab jaringan narkoba internasional ini mengirim barang secara terus-menerus sampai lima kali," jelas Luki. Dia menjelaskan, puluhan kg sabu tersebut bernilai Rp 74 miliar.
Selain itu, upaya polisi membongkar sindikat pengedar narkoba di Sokobanah, Sampang, juga sempat diwarnai upaya penyuapan. Tim Satgas Anti Narkoba Polda Jatim ditawari dua ember uang untuk menutup kasus tersebut.
"Setelah kami tangkap ada oknum yang mencoba mendekati penyidik, menawari. Nilainya tidak main-main. Dua ember uangnya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKPB Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (31/7).
Dalam kasus ini, seorang anggota Polsek Sokobanah Sampang diperiksa karena terlibat dalam sindikat penyelundupan 50 kg sabu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, ada salah satu anggota yang diduga ikut membantu. Saat ini, anggota tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.
"Dimintai keterangan saja. Ikut membantu," kata Barung di Surabaya, Rabu (31/7). Namun saat ditanya apa peran anggota tersebut, Barung enggan memaparkannya. Barung menegaskan, dalam pemeriksaan, anggota tersebut terbukti terlibat dalam sindikat penyelundupan dan peredaran narkoba Sokobanah, Sampang. Menurutnya, akan ada sanksi tegas bagi yang bersangkutan.
"Kan diperiksa semua saksinya. Nanti sanksinya jelas lah, kan musuh negara yang utama kata presiden itu narkoba," pungkasnya. *
Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Sampang, Polda Jatim dan gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai serta TNI.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba sindikat Sokobanah, Sampang, Madura itu diawali pihak Bea Cukai yang beberapa kali menangkap pengedar narkoba melalui jalur laut dan udara.
"Dari situ kami kembangkan dari Satgas Anti Narkoba. Ternyata ini sangat berkaitan dalam pengungkapan. Untuk itu kami bekerjasama dengan Bea cukai, Polri, TNI untuk mengungkap," kata kapolda Jatim kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (31/7).
Menurutnya, sejak Februari hingga Juli 2019 ada lima kali transaksi sabu. Totalnya mencapai 50 kg. "Sejak bulan Februari hingga sekarang sudah hampir 50 kg," terangnya dilansir detik.
Dari Malaysia barang terlarang itu biasa dikirim dengan dikemas dalam sebuah tong plastik bekas cat berukuran 28 kg. Barang-barang tersebut dikirim oleh TKI yang berada di Malaysia.
"Penyelidikan kasus narkoba ini membutuhkan waktu cukup panjang. Sebab jaringan narkoba internasional ini mengirim barang secara terus-menerus sampai lima kali," jelas Luki. Dia menjelaskan, puluhan kg sabu tersebut bernilai Rp 74 miliar.
Selain itu, upaya polisi membongkar sindikat pengedar narkoba di Sokobanah, Sampang, juga sempat diwarnai upaya penyuapan. Tim Satgas Anti Narkoba Polda Jatim ditawari dua ember uang untuk menutup kasus tersebut.
"Setelah kami tangkap ada oknum yang mencoba mendekati penyidik, menawari. Nilainya tidak main-main. Dua ember uangnya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKPB Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (31/7).
Dalam kasus ini, seorang anggota Polsek Sokobanah Sampang diperiksa karena terlibat dalam sindikat penyelundupan 50 kg sabu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, ada salah satu anggota yang diduga ikut membantu. Saat ini, anggota tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.
"Dimintai keterangan saja. Ikut membantu," kata Barung di Surabaya, Rabu (31/7). Namun saat ditanya apa peran anggota tersebut, Barung enggan memaparkannya. Barung menegaskan, dalam pemeriksaan, anggota tersebut terbukti terlibat dalam sindikat penyelundupan dan peredaran narkoba Sokobanah, Sampang. Menurutnya, akan ada sanksi tegas bagi yang bersangkutan.
"Kan diperiksa semua saksinya. Nanti sanksinya jelas lah, kan musuh negara yang utama kata presiden itu narkoba," pungkasnya. *
1
Komentar