Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Mati
Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora dijatuhi vonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Rabu (31/7).
JAKARTA, NusaBali
Ketua majelis hakim, Djuyamto menilai perbuatan Haris telah memenuhi unsur pembunuhan berencana. Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana Haris didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan," kata Djuyanto saat membacakan putusan seperti dilansir cnnindonesia.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," lanjut Djuyamto.
Hal yang dianggap memberatkan terdakwa selama proses persidangan menurut majelis hakim di antaranya mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang, Bekasi.
"Serta perbuatan terdakwa mematikan dua generasi sekaligus orang tua dan anaknya, kemudian perbuatannya juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," tuturnya.
Mendengar vonis tersebut, Haris memutuskan banding. "Terhadap putusan majelis kami akan tetap mengajukan banding," kata seorang tim penasihat hukum. Keluarga korban merasa puas atas putusan hakim tersebut.
"Puas, kita puas, itu yang kita inginkan selama ini," ujar salah satu keluarga korban, Farel Nainggolan, di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (31/7) seperti dikutip dari detik.
Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, pada 12 November 2018 lalu. Haris mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas. Pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap. *
Ketua majelis hakim, Djuyamto menilai perbuatan Haris telah memenuhi unsur pembunuhan berencana. Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana Haris didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan," kata Djuyanto saat membacakan putusan seperti dilansir cnnindonesia.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," lanjut Djuyamto.
Hal yang dianggap memberatkan terdakwa selama proses persidangan menurut majelis hakim di antaranya mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang, Bekasi.
"Serta perbuatan terdakwa mematikan dua generasi sekaligus orang tua dan anaknya, kemudian perbuatannya juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," tuturnya.
Mendengar vonis tersebut, Haris memutuskan banding. "Terhadap putusan majelis kami akan tetap mengajukan banding," kata seorang tim penasihat hukum. Keluarga korban merasa puas atas putusan hakim tersebut.
"Puas, kita puas, itu yang kita inginkan selama ini," ujar salah satu keluarga korban, Farel Nainggolan, di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (31/7) seperti dikutip dari detik.
Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, pada 12 November 2018 lalu. Haris mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas. Pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap. *
Komentar