Interpol Tangkap DPO Polda Bali di Malaysia
Dilaporkan Tomy Winata, Tersangka Hartono Menghilang 1 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Pengusaha properti dan hotel Hartono Karjadi yang ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Bali berhasil diringkus Interpol di Kuala Lumpur, Malaysia. Hartono yang jadi tersangka setelah dilaporkan pengusaha Tomy Winata ini diserahkan Interpol kepada Polda Bali pada Kamis (1/8) dinihari.
Informasi yang dihimpun, Hartono Karjadi diterbangkan dari Kualalumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Charter Flight PK-TWY. Dikawal beberapa petugas Interpol, pria yang ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Juli 2018 itu tiba di General Aviation Terminal Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 03.15.
Selanjutnya, pihak Interpol menyerahkan tersangka yang merupakan pemegang saham PT Geria Wijaya Prestige itu kepada Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Setelah proses serah terima, Hartono dibawa ke Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Bali,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Kombes Yuliar Kus Nugroho yang beberapa kali dihubungi tidak mengangkat telepon dan pesan via WhatsApp juga tidak membalas. Demikian pula Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja tidak mengangkat telepon.
Sekadar mengingatkan, Hartono Karjadi ditetapkan tersangka 20 Juli 2018 setelah dilaporkan Desrizal selaku kuasa hukum Tommy Winata, 27 Februari 2018 dalam kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau pengelapan atau pencucian uang sebagaimana pasal 266 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2018. “Tersangka sebagai salah satu pemegang saham menggadaikan sahamnya kepada Bank Sindikasi selanjutnya mengalihkan sahamnnya kepada orang lain dengan kerugian korban mencapai $20 juta,” ujar AKBP Agung Kanigoro yang saat itu menjabat Kasubdit II Direktorat Reskrimsus Polda Bali dalam jumpa pers pada 9 Januari 2019.
Tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan termohon Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Anom Wibowo pada 23 Agustus 2018 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sah, legal standing pelapor dan SPDP juga dinilai cacat hukum.
Tapi upayanya lolos dari jeratan hukum kandas setelah Ketua Majelis Hakim Kartim menolak semua permohonan gugatan praperadilan, Senin (17/9/2018). Setelah kalah praperadilan, Hartono dua kali mangkir dari panggilan Polisi. Bahkan, Polisi mendatangi rumahnya yang terletak di Pantai Mutiara ZH, Pluit, Jakarta Utara. Tapi Hartono sudah kabur.
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali akhirnya mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Hartono. Ia diketahui kabur dari Indonesia pada 20 Agustus 2018 dan terlacak berada di Singapura. *rez
Informasi yang dihimpun, Hartono Karjadi diterbangkan dari Kualalumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Charter Flight PK-TWY. Dikawal beberapa petugas Interpol, pria yang ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Juli 2018 itu tiba di General Aviation Terminal Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 03.15.
Selanjutnya, pihak Interpol menyerahkan tersangka yang merupakan pemegang saham PT Geria Wijaya Prestige itu kepada Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Setelah proses serah terima, Hartono dibawa ke Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Bali,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Kombes Yuliar Kus Nugroho yang beberapa kali dihubungi tidak mengangkat telepon dan pesan via WhatsApp juga tidak membalas. Demikian pula Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja tidak mengangkat telepon.
Sekadar mengingatkan, Hartono Karjadi ditetapkan tersangka 20 Juli 2018 setelah dilaporkan Desrizal selaku kuasa hukum Tommy Winata, 27 Februari 2018 dalam kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau pengelapan atau pencucian uang sebagaimana pasal 266 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2018. “Tersangka sebagai salah satu pemegang saham menggadaikan sahamnya kepada Bank Sindikasi selanjutnya mengalihkan sahamnnya kepada orang lain dengan kerugian korban mencapai $20 juta,” ujar AKBP Agung Kanigoro yang saat itu menjabat Kasubdit II Direktorat Reskrimsus Polda Bali dalam jumpa pers pada 9 Januari 2019.
Tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan termohon Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Anom Wibowo pada 23 Agustus 2018 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sah, legal standing pelapor dan SPDP juga dinilai cacat hukum.
Tapi upayanya lolos dari jeratan hukum kandas setelah Ketua Majelis Hakim Kartim menolak semua permohonan gugatan praperadilan, Senin (17/9/2018). Setelah kalah praperadilan, Hartono dua kali mangkir dari panggilan Polisi. Bahkan, Polisi mendatangi rumahnya yang terletak di Pantai Mutiara ZH, Pluit, Jakarta Utara. Tapi Hartono sudah kabur.
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali akhirnya mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Hartono. Ia diketahui kabur dari Indonesia pada 20 Agustus 2018 dan terlacak berada di Singapura. *rez
1
Komentar