Pembatasan Toko Modern Gabeng
Padahal sesuai kajian Tim Universitas Udayana (Unud) tahun 2016, kuota toko modern berjejaring di Kabupaten Gianyar hanya 79 unit.
GIANYAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar gencar menggelar sidak (inspeksi mendadak) ke individu dan kelompok masyarakat pelanggar aturan. Namun, menjamurnya toko modern ilegal atau tak berizin tak jadi prioritas sidak. Sikap Pemkab Gianyar pun sangat tak jelas alias gabeng dalam menyikapi keberadan toko modern.
Padahal sesuai kajian Tim Universitas Udayana (Unud) tahun 2016, kuota toko modern berjejaring di Kabupaten Gianyar hanya 79 unit. Data terakhir diketahui, jumlah toko berjejaring yang berizin di wilayah ini sampai 100 unit. Informasi di Gianyar, angka tersebut hingga pertengahan 2019 membengkak menjadi 180 toko modern berjejaring di Kabupaten Gianyar.
Sekda Gianyar Ir I Made Gede Wisnu Wijaya, saat dikonfirmasi, mengakui sampai saat ini ada sekitar 100 toko modern berjejaring yang sudah memiliki izin lengkap. Kata dia, sejak tahun 2016 hingga kini. Pemkab Gianyar tidak ada lagi mengeluarkan izin toko modern berjejaring di kawasan seni ini. "Sampai sekarang tidak ada izin yang di keluarkan," katanya, Kamis (1/8).
Dia mengaku sudah menerima perintah langsung dari Bupati Gianyar untuk segera menuntaskan persoalan toko modern berjejaring yang diduga marak beroperasi tanpa izin. "Bapak Bupati memang minta secepatnya, makanya beliau menugaskan saya segera memproses ini," katanya.
Dia mengaku tim Pemkab Gianyar kini sudah memulai tahap pedataan terkait jumlah toko modern berjejaring di Kabupaten Gianyar. "Kami masih dalam tahap pendataan berapa sebenarnya toko modern yang tidak berizin," katanya. Jelas Sekda Wisnu, berdasarkan arahan dari Pemprov Bali, pemerintah kabupaten/kota diminta terlebih dahulu menyinkronkan data toko modern berjejaring, antara data di Dinas Perdagangan (Disperindag) dengan data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar. "Kami sinkronkan data dulu. Karena data yang disajikan Disperindag dan Dinas Perijinan (DPMPTSP, Red) tidak sama. Ada perbedaan data disana, kami pingin agar ada data real baru, kami rapatkan lagi," katanya.
Lantas seperti apa kelanjutan sikap Pemkab terhadap toko berjejarng yang tidak berizin, Sekda Wisnu menegaskan harus pendataan terlebih duhulu. Dikatakan, beberapa toko modern berjejaring ada yang sudah mengantongi beberapa izin, seperti IMB dan lainnya. "Kami bikin cek listnya, setelah itu baru kami padukan dengan kajian berapa idealnya di masing-masing kecamatan, kemudian barulah bisa diambil langkah tegas," kataya.*nvi
Padahal sesuai kajian Tim Universitas Udayana (Unud) tahun 2016, kuota toko modern berjejaring di Kabupaten Gianyar hanya 79 unit. Data terakhir diketahui, jumlah toko berjejaring yang berizin di wilayah ini sampai 100 unit. Informasi di Gianyar, angka tersebut hingga pertengahan 2019 membengkak menjadi 180 toko modern berjejaring di Kabupaten Gianyar.
Sekda Gianyar Ir I Made Gede Wisnu Wijaya, saat dikonfirmasi, mengakui sampai saat ini ada sekitar 100 toko modern berjejaring yang sudah memiliki izin lengkap. Kata dia, sejak tahun 2016 hingga kini. Pemkab Gianyar tidak ada lagi mengeluarkan izin toko modern berjejaring di kawasan seni ini. "Sampai sekarang tidak ada izin yang di keluarkan," katanya, Kamis (1/8).
Dia mengaku sudah menerima perintah langsung dari Bupati Gianyar untuk segera menuntaskan persoalan toko modern berjejaring yang diduga marak beroperasi tanpa izin. "Bapak Bupati memang minta secepatnya, makanya beliau menugaskan saya segera memproses ini," katanya.
Dia mengaku tim Pemkab Gianyar kini sudah memulai tahap pedataan terkait jumlah toko modern berjejaring di Kabupaten Gianyar. "Kami masih dalam tahap pendataan berapa sebenarnya toko modern yang tidak berizin," katanya. Jelas Sekda Wisnu, berdasarkan arahan dari Pemprov Bali, pemerintah kabupaten/kota diminta terlebih dahulu menyinkronkan data toko modern berjejaring, antara data di Dinas Perdagangan (Disperindag) dengan data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar. "Kami sinkronkan data dulu. Karena data yang disajikan Disperindag dan Dinas Perijinan (DPMPTSP, Red) tidak sama. Ada perbedaan data disana, kami pingin agar ada data real baru, kami rapatkan lagi," katanya.
Lantas seperti apa kelanjutan sikap Pemkab terhadap toko berjejarng yang tidak berizin, Sekda Wisnu menegaskan harus pendataan terlebih duhulu. Dikatakan, beberapa toko modern berjejaring ada yang sudah mengantongi beberapa izin, seperti IMB dan lainnya. "Kami bikin cek listnya, setelah itu baru kami padukan dengan kajian berapa idealnya di masing-masing kecamatan, kemudian barulah bisa diambil langkah tegas," kataya.*nvi
Komentar