Pembunuh Mantan Tentara Divonis Tujuh Tahun
Nyoman Tri Antika Subandi Awantara alias Gunik, 33 warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan pecatan TNI di KM 17, Desa Gitgit divonis 7 tahun penjara.
SINGARAJA, NusaBali
Hukuman yang akan dijalaninya dibacakan pada sidang putusan pada Kamis (1/8) siang kemarin di Pengadilan Negeri Singaraja. Gunik yang mendapatkan keringan hukuman tiga tahun memilih menerima putusan sidang dan tak melakukan banding.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra baru dimulai pada pukul 13.30 WITA, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suantini beserta dua hakim anggota I Made Gede Trisna Jaya dan Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan. Dalam sidang terakhir kasus pembunuhan yang berujung meninggalnya Ikram Tauhid, 37, seorang pecatan TNI pada 3 Maret 2019 lalu juga dihadiri sejumlah keluarga Gunik dan teman-temannya.
Suasana penuh haru pun sempat terlihat sebelum sidang dimulai. Gunik pun terlihat tak kuasa menahan kesedihannya harus berpisah sementara dengan keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil. Gunik yang sebelumnya bekerja sebagai sopir itu pun terlihat beberapa kali menyeka air matanya yang tak kuasa ia tahan. Wajahnya pun sejak digiring dari sel tahanan tampak muram dan penuh dengan beban.
Namun situasinya berubah menjadi tegang saat Ketua Majelis Hakim mulai membacakan putusan hukuman kepada terdakwa Gunik. Dalam pembacaan putusan itu, terdakwa Gunik disebut secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang. Gunik pun dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3, dengan tuntutan vonis sebelumnya sepuluh tahun.
Dari hasil persidangan dengan menghadirkan barang bukti dan lima orang saksi serta pengakuan terdakwa Gunik atas perbuatannya, hakim pun menyatakan Gunik terbukti sah dan menyakinkan bersalah. “Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas Hakim Ketua Ni Luh Suantini sembari mengetok palu sekali.
Sementara itu Hakim Ketua yang memberikan peluang Gunik untuk melakukan banding tidak diambilnya. Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, I Gede Suryadilaga, justru Gunik menyatakan menerima putusan tersebut. Usai menjalani sidang terakhirnya, Gunik pun kembali digiring ke sel tahanan dan akan menjalani hukuman di Lapas IIB Singaraja untuk menebus kesalahannya.
“Diterima karena sesuai dengan persidangan sebelumnya, yang bersangkutan meminta keringan hukum dan itu sudah dikabulkan oleh hakim. Dari tuntutan sepuluh tahun jadi tujuh tahun,” jelas Suryadilaga. Sebelumnya Gunik terlibat kasus pembunuhan dipicu ketersinggungan saling salip di jalan raya berujung perkelahian dan saing emosi hingga Gunik menancapkan sebuah pisau pengutik ke bagian dada korban Ikram Tauhid, hingga tewas di tempat kejadian.*k23
Hukuman yang akan dijalaninya dibacakan pada sidang putusan pada Kamis (1/8) siang kemarin di Pengadilan Negeri Singaraja. Gunik yang mendapatkan keringan hukuman tiga tahun memilih menerima putusan sidang dan tak melakukan banding.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra baru dimulai pada pukul 13.30 WITA, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suantini beserta dua hakim anggota I Made Gede Trisna Jaya dan Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan. Dalam sidang terakhir kasus pembunuhan yang berujung meninggalnya Ikram Tauhid, 37, seorang pecatan TNI pada 3 Maret 2019 lalu juga dihadiri sejumlah keluarga Gunik dan teman-temannya.
Suasana penuh haru pun sempat terlihat sebelum sidang dimulai. Gunik pun terlihat tak kuasa menahan kesedihannya harus berpisah sementara dengan keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil. Gunik yang sebelumnya bekerja sebagai sopir itu pun terlihat beberapa kali menyeka air matanya yang tak kuasa ia tahan. Wajahnya pun sejak digiring dari sel tahanan tampak muram dan penuh dengan beban.
Namun situasinya berubah menjadi tegang saat Ketua Majelis Hakim mulai membacakan putusan hukuman kepada terdakwa Gunik. Dalam pembacaan putusan itu, terdakwa Gunik disebut secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang. Gunik pun dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3, dengan tuntutan vonis sebelumnya sepuluh tahun.
Dari hasil persidangan dengan menghadirkan barang bukti dan lima orang saksi serta pengakuan terdakwa Gunik atas perbuatannya, hakim pun menyatakan Gunik terbukti sah dan menyakinkan bersalah. “Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas Hakim Ketua Ni Luh Suantini sembari mengetok palu sekali.
Sementara itu Hakim Ketua yang memberikan peluang Gunik untuk melakukan banding tidak diambilnya. Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, I Gede Suryadilaga, justru Gunik menyatakan menerima putusan tersebut. Usai menjalani sidang terakhirnya, Gunik pun kembali digiring ke sel tahanan dan akan menjalani hukuman di Lapas IIB Singaraja untuk menebus kesalahannya.
“Diterima karena sesuai dengan persidangan sebelumnya, yang bersangkutan meminta keringan hukum dan itu sudah dikabulkan oleh hakim. Dari tuntutan sepuluh tahun jadi tujuh tahun,” jelas Suryadilaga. Sebelumnya Gunik terlibat kasus pembunuhan dipicu ketersinggungan saling salip di jalan raya berujung perkelahian dan saing emosi hingga Gunik menancapkan sebuah pisau pengutik ke bagian dada korban Ikram Tauhid, hingga tewas di tempat kejadian.*k23
1
Komentar