KPK Tangkap Tangan Dirkeu AP II
Ada duit Rp 1 miliar diduga untuk suap terkait proyek yang dikerjakan PT INTI
JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Dia diduga menerima suap dari pihak PT INTI. Ada duit dalam pecahan dolar Singapura senilai Rp 1 miliar yang diamankan.
"Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan malam ini (31/7) di daerah Jakarta Selatan. Setelah informasi dari masyarakat kami telusuri dan cek kondisi lapangan, ditemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi antara dua pihak dari BUMN. Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT Angkasa Pura II," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika dikonfirmasi, Kamis dini hari (1/8) seperti dilansir vivanews.
Basaria mengatakan, penangkapan terhadap pejabat BUMN ini terkait dengan proyek yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau disingkat INTI. PT INTI juga diketahui merupakan perusahaan negara yang bergerak di bidang telekomunikasi.
"Tim KPK telah mengamankan lima orang dari unsur Direksi PT. AP II, pihak dari PT. INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, Basaria mengatakan pihaknya telah membawa yang bersangkutan ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara PT INTI (Persero) sendiri menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan perusahaannya dan pejabat PT Angkasa Pura II.
"Untuk saat ini terkait pemberitaan yang menyebutkan nama institusi PT INTI (Persero) di dalamnya, perusahaan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur standar operasi yang berlaku," kata Plt Sekretaris Perusahaan PT INTI, Gde Pantid Andika dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8).
Andika meyakini KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu, PT INTI akan menunggu pengumuman resmi KPK terkait status hukum para pihak yang ditangkap itu.
"PT INTI (Persero) akan mengikuti semua proses yang berlaku dan sementara ini mengambil sikap untuk menunggu perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait," kata Andika.
Sebelumnya, tim KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 31 Juli 2019.
Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang diciduk KPK merupakan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura (PT AP) II, Andra Y. Agussalam.Sementara, empat orang lainnya yang turut diringkus terdiri dari pihak PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait.
Kelima orang itu ditangkap lantaran diduga ikut terlibat transaksi suap terkait proyek di PT AP II yang dikerjakan oleh PT INTI.
Tak hanya menangkap Dirkeu PT Angkasa Pura II dan 4 orang lainnya, pada OTT ini, tim Satgas KPK juga menyita uang dalam bentuk mata uang Dollar Singapura senilai sekitar Rp1 miliar. Uang itu kini jadi barang bukti suap yang melibatkan Andra dan pihak PT INTI. *
"Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan malam ini (31/7) di daerah Jakarta Selatan. Setelah informasi dari masyarakat kami telusuri dan cek kondisi lapangan, ditemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi antara dua pihak dari BUMN. Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT Angkasa Pura II," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika dikonfirmasi, Kamis dini hari (1/8) seperti dilansir vivanews.
Basaria mengatakan, penangkapan terhadap pejabat BUMN ini terkait dengan proyek yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau disingkat INTI. PT INTI juga diketahui merupakan perusahaan negara yang bergerak di bidang telekomunikasi.
"Tim KPK telah mengamankan lima orang dari unsur Direksi PT. AP II, pihak dari PT. INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, Basaria mengatakan pihaknya telah membawa yang bersangkutan ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara PT INTI (Persero) sendiri menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan perusahaannya dan pejabat PT Angkasa Pura II.
"Untuk saat ini terkait pemberitaan yang menyebutkan nama institusi PT INTI (Persero) di dalamnya, perusahaan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur standar operasi yang berlaku," kata Plt Sekretaris Perusahaan PT INTI, Gde Pantid Andika dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8).
Andika meyakini KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu, PT INTI akan menunggu pengumuman resmi KPK terkait status hukum para pihak yang ditangkap itu.
"PT INTI (Persero) akan mengikuti semua proses yang berlaku dan sementara ini mengambil sikap untuk menunggu perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait," kata Andika.
Sebelumnya, tim KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 31 Juli 2019.
Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang diciduk KPK merupakan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura (PT AP) II, Andra Y. Agussalam.Sementara, empat orang lainnya yang turut diringkus terdiri dari pihak PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait.
Kelima orang itu ditangkap lantaran diduga ikut terlibat transaksi suap terkait proyek di PT AP II yang dikerjakan oleh PT INTI.
Tak hanya menangkap Dirkeu PT Angkasa Pura II dan 4 orang lainnya, pada OTT ini, tim Satgas KPK juga menyita uang dalam bentuk mata uang Dollar Singapura senilai sekitar Rp1 miliar. Uang itu kini jadi barang bukti suap yang melibatkan Andra dan pihak PT INTI. *
1
Komentar